Pemkot Yogya Naikkan NJOP 50%

Kamis, 12 Februari 2015 - 09:33 WIB
Pemkot Yogya Naikkan...
Pemkot Yogya Naikkan NJOP 50%
A A A
YOGYAKARTA - Pemkot Yogyakarta berencana menaikkan tarif nilai jual objek pajak (NJOP), khususnya tanah pada 2015 ini. NJOP akan dinaikkan sebesar enam kelas tanah dari sebelumnya.

Di sisi lain, pemkot juga memberikan stimulus bagi warga yang tidak memproses pengalihan hak.Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Kadri Renggono mengatakan, kebijakan menaikkan NJOP, khususnya tanah, dilakukan karena dalam tujuh tahun terakhir tidak ada kenaikan. Pemkot juga ingin mengikuti perkembangan ekonomi khususnya harga tanah di pasar.

Alasannya, kata dia, NJOP yang ditetapkan terpaut sangat jauh dengan harga yang berkembang di pasaran. Di samping itu, pemkot juga ingin agar pendapatan dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) lebih optimal. “Tapi kami juga tetap memberi perlindungan kepada yang tidak mampu, miskin, veteran, dan seterusnya tetap bisa minta pengurangan. Hanya permintaan itu harus dilakukan setiap tahun, tidak bisa sekali untuk seterusnya,” ucap Kadri, kemarin.

Dia menjelaskan, dengan kenaikan NJOP sebesar enam kelas tanah maka rata-rata naik 50%. Hanya pemkot akan memberikan stimulus bagi warga yang tidak melakukan pengalihan hak berupa kenaikan hanya 10%. “Jadi yang melakukan proses jual beli, maka besaran pajak yang dibayarkan mencapai 50%, yang tidak melakukan itu hanya 10% saja. Potensinya memang tidak banyak hanya mencapai Rp57 miliar. Akhir bulan ini, SPT PBB sudah sampai di kelurahan,” ucapnya.

Kepala Bidang Pajak Daerah DPDPK Tugiyarta menambahkan, pada sisi pendapatan, dari 10 jenis pajak daerah yang ditangani BPHTB berada di urutan dua besar di bawah pajak hotel dan di atas PBB. Tahun lalu pajak hotel hanya tercapai 93% dari target Rp88,25 miliar tercapai Rp81,9 miliar. BPHTB pun tak jauh beda.

Realisasinya tidak mencapai 100%. Dari target Rp55,7 miliar pada 2014 hanya tercapai Rp51,3 miliar. Namun target pendapatan dari BPHTB tahun ini tetap dinaikkan menjadi Rp60 miliar.

Sodik
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0984 seconds (0.1#10.140)