Pemkab Tak Tegas Terkait Sanksi

Kamis, 12 Februari 2015 - 09:33 WIB
Pemkab Tak Tegas Terkait...
Pemkab Tak Tegas Terkait Sanksi
A A A
BANTUL - Pemkab Bantul dituding melakukan pembiaran kepada PT Dong Young Tress, perusahaan rambut palsu asal Korea. Akibatnya, kasus keracunan massal kembali terjadi. Termasuk soal pengabaian rekomendasi dan beberapa kasus ketenagakerjaan yang belum terselesaikan.

Ketua Komisi D DPRD Bantul yang membidangi ketenagakerjaan, EnggarSuryo Jatmiko menilai pemkab, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), tidak pernah bertindak tegas terhadap PT Dong Young Tress. Beberapa kasus ketenagakerjaan yang melibatkan karyawan perusahaan tersebut tidak pernah ada solusi tegas. Sehingga, perusahaan asal Korea ini dengan mudahnya mengesampingkan berbagairekomendasidari Disnakertrans dan Komisi D DPRD Bantul.

“Selama ini yang diberikan hanya surat teguran-surat teguran, tanpa ada action. Sehingga tidak memberikan efek jera bagi perusahaan,” ujarnya. Nasib karyawan di PT Dong Young Tress memang perlu mendapat perhatian khusus karena perusahaan tidak melaksanakan undang-undang.

Berdasarkan hasil investigasi Komisi D, ternyata masih banyak karyawan yang dibayar tidak sesuai upah minimum kota (UMK), tidak dimasukkan dalam jaminan kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) juga sistem lembur yang dinilai memberatkan.

Tak hanya itu, dalam sistem kontrak perusahaan juga banyak mengingkari peraturan perundangan. Pihaknya menemukan, pekerja wanita yang sudah bekerja lebih dari dua tahun statusnya masih tenaga kontrak. Parahnya, jika ada pekerja yang hamil kemudian melahirkan, buruh wanita tersebut dipaksa mengundurkan diri. “Kalau habis melahirkan ingin bekerja lagi, maka mereka harus mendaftar lagi. Dan statusnya sebagai pekerja baru, hakhaknya juga seperti pegawai baru. Ini apa?” ucapnya.

Anggota Komisi D Sigit Nursyam mengatakan, pihak Disnakertrans Bantul untuk menindak tegas perusahaan PT Dong Young Tress tersebut. Meskipun tetap memperjuangkan nasib buruh yang sedang bekerja di perusahaan tersebut jika nantinya ada sanksi ke perusahaan, tapi pemkab harus memberi efek jera. Teguran keras yang diberikan kepada perusahaan tidak pernah digubris karena tidak ada efek ketegasan.

Pemerintah seharusnya tidak boleh takut dengan ancaman PT Dong Young Tress yang akan mencabut investasi mereka. Menurutnya, Bantul tidak akan mengalami kerugian jika perusahaan itu angkat kaki dari kabupaten tersebut, apalagi kekhawatiran kehilangan investor. Menurutnya, Bantul secara alami akan tumbuh menjadi kawasan industri, sehingga masih banyak investor yang melirik Bantul sebagai lokasi investasi mereka. “Jangan karena mereka investor, terus posisi kita lemah. Disnakertrans harus tegas,” tuturnya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan Disnakertrans Bantul Sri Supriyatini mengaku, pihaknya sudah berkali-kali melaksanakan pembinaan kepada pihak PT Dong Young Tress, tapi perusahaan ini belum menunjukkan perubahan.

Contohnya, dalam hal lembur pasca-keracunan yang pertama November tahun lalu, pihak Disnakertrans tetap melarang aktivitas lembur sampai ada izin dari Disnakertrans tetapi itu pun dilarang.“ Terus dalam mencari katering yang memiliki izin, itu juga tidak dilaksanakan dengan serius sehingga keracunan terjadi lagi,” ujarnya.

Kepala Bagian SDM PT Dong Young Tress, Agung Sutrisno mengatakan, pihaknya sudah berupaya memenuhi ketentuan dari Disnakertrans. Dalam soal BPJS misalnya, pihaknya sudah berupaya mendaftarkan karyawan ke penyelenggara jaminan kesehatan tersebut.

Hanya saja, dalam teknisnya ternyata cukup menyulitkan. “Pihak BPJS menginginkan adanya MoU, kami sudah buat drafnya. Namun, menunggu direktur kami yang kini tengah dirawat di Korea karena sakit,” tandasnya.

Erfanto Linangkung
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1178 seconds (0.1#10.140)