Mantan Anggota DPRD Kebumen Didakwa Sunat Dana Bansos 2008

Rabu, 11 Februari 2015 - 19:31 WIB
Mantan Anggota DPRD...
Mantan Anggota DPRD Kebumen Didakwa Sunat Dana Bansos 2008
A A A
SEMARANG - Mantan anggota DPRD Kebumen periode 2004-2009, Untung Suparyono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (11/2/2015).

Mantan Ketua PAC PDIP Kabupaten Purbalingga itu dimeja hijaukan atas kasus dugaan korupsi pemotongan dana bansos Pemprov Jateng 2008 untuk Kabupaten Kebumen.

Dalam sidang perdana tersebut, Untung didakwa melakukan penyunatan dana bantuan sosial Pemprov Jateng tersebut. Oleh jaksa, dirinya dijerat dengan pasal berlapis.

"Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 3 undang-undang yang sama," kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Kebumen, Heru Cahyo Hartanto dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Antonius Widijantono.

Dalam dakwaannya, Cahyo menceritakan jika kasus ini bermula saat Pemprov Jateng akan memberikan bantuan sosial untuk bidang pendidikan dan keagamaan.

Saat itu, Untung memerintahkan Rahmat (terdakwa lain dalam kasus yang sama) untuk mengumpulkan proposal pengajuan.

Dengan catatan, berapapun dana yang cair, penerima bantuan hanya akan memperoleh Rp5 juta.

"Padahal dana yang cair kepada penerima bantuan berkisar Rp40-70 juta. Pemotongan dilakukan dengan alasan untuk dana pemenangan Bibit-Rustri saat Pilkada saat itu," imbuh Cahyo.

Dari pembicaraan itu, Rahmat kemudian berhasil memperoleh 13 proposal pengajuan dan Untung mendapat empat proposal.

Proposal-proposal itu kemudian diserahkan kepada Riyanto (mantan anggota DPRD Jateng yang telah ditetapkan sebagai tersangka), untuk diserahkan kepada Rukma Setyabudi.

Proposal-proposal itu masuk dalam aspirasi Komisi D DPRD Jateng yang saat itu diketuai Rukma.

"Setelah semuanya cair, para penerima hanya diberi Rp5 juta. Dari semua pemotongan penerima bantuan, tercatat uang sebesar Rp800 juta lebih yang disunat oleh terdakwa," paparnya.

Uang tersebut oleh Untung bersama Rahmat diserahkan kepada Riyanto. Oleh Riyanto, uang hasil potongan itu diserahkan kepada Bagong, sopir Rukma Setyabudi yang sampai saat ini masih buron.

Atas dakwaan tersebut, Untung Suparyono mengaku tidak keberatan. Dirinya tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.

"Kami tidak akan melakukan eksepsi, langsung ke pembuktian saja yang Mulia," kata Untung.

Sidang ditunda pada Selasa 24 Februari mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sekedar diketahui, kasus pemotongan dana Bansos bidang keagamaan dan bidang pendidikan dari Pemprov Jawa Tengah untuk Kabupaten Kebumen terjadi Tahun 2008, menetapkan Untung Suparyono sebagai terdakwa.

Sebelumnya, mantan Kades Kedungjati, Rahmat (50) yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama dan telah dituntut lima tahun penjara.

Rahmat merupakan orang yang mengumpulkan para Kades penerima bantuan untuk mengajukan proposal.

Dalam kasus ini, seluruh dana hasil potongan yang dikumpulkan Untung Suparyono dan Rahmat diserahkan Riyanto yang merupakan anggota DPRD Jateng dari Fraksi PDI Perjuangan.

Setelah diserahkan Riyanto, dana tersebut kemudian diserahkan kepada Bagong (sekarang buron), sopir Rukma Setya Budi, yang saat itu menjabat Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.

Jumlah dana bansos yang diambil dan dibawa oleh Untung Suparyono bersama terdakwa (Rahmat) dari para Kades sebesar Rp800 juta lebih.

Dari keterangan para saksi dalam persidangan sebelumnya, setiap penerima bantuan hanya diberikan Rp5 juta saja dari bantuan yang diberikan sebesar Rp40 juta sampai Rp70 juta.

Uang hasil potongan tersebut kemudian digunakan untuk pemenangan pasangan calon Gubernur Bibit Waluyo-Rustriningsih.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa menghadirkan Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi dan Mantan Wakil Gubernur Jateng Rustriningsih.

Namun dalam keterangannya, keduanya kompak tidak mengetahui mengenai perihal pemotongan dana bansos itu.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1590 seconds (0.1#10.140)