Annas Maamun Diduga Terima Suap Rp5,5 M
A
A
A
BANDUNG - Gubernur Riau non aktif Annas Maamun, hari ini menjalani sidang perdana di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Dalam sidang perdana tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga dakwaan terhadap pria kelahiran 74 tahun silam.
Jaksa KPK Irene Putrie menyebutkan, Annas disangkakan telah menerima hadiah sebesar USD166.1000 dari Gulat Medali Emas Manurung, dan Edison Marudut Marsadauli Siahaan, diduga sebagai suap revisi surat perusahaan luas atau alih fungsi lahan.
Jaksa juga mendakwa terdakwa atas tuduhan menerima hadiah atau janji sebesar Rp500 juta, agar terdakwa memberikan proyek di lingkungan Provinsi Riau kepada Edison Marudut Marsadauli Siahaan.
Selanjutnya, terdakwa didakwa telah menerima uang Rp3 miliar dari Rp8 miliar yang dijanjikan oleh Surya Darmadi, melalui Suheri Terta agar Annas selaku Gubernur Riau untuk memasukan lahan milik PT Palma Satu, PT Panca Argo Lestari, PT Banyu Bening Utama, dan PT Seberida Subur yang merupakan anak perusahaan PT Darmex Agro, dalam revisi usulaan perbubahaan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.
"Total uang yang diterima terdakwa Rp5,5 miliar. Tidak ada kerugian, karena ini suap," jelas Irene.
Sidang lanjutan terhadap Annas akan kembali digelar pada Senin pekan depan. Karena pihak Annas tak mengajukan eksepsi, maka sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam sidang perdana tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga dakwaan terhadap pria kelahiran 74 tahun silam.
Jaksa KPK Irene Putrie menyebutkan, Annas disangkakan telah menerima hadiah sebesar USD166.1000 dari Gulat Medali Emas Manurung, dan Edison Marudut Marsadauli Siahaan, diduga sebagai suap revisi surat perusahaan luas atau alih fungsi lahan.
Jaksa juga mendakwa terdakwa atas tuduhan menerima hadiah atau janji sebesar Rp500 juta, agar terdakwa memberikan proyek di lingkungan Provinsi Riau kepada Edison Marudut Marsadauli Siahaan.
Selanjutnya, terdakwa didakwa telah menerima uang Rp3 miliar dari Rp8 miliar yang dijanjikan oleh Surya Darmadi, melalui Suheri Terta agar Annas selaku Gubernur Riau untuk memasukan lahan milik PT Palma Satu, PT Panca Argo Lestari, PT Banyu Bening Utama, dan PT Seberida Subur yang merupakan anak perusahaan PT Darmex Agro, dalam revisi usulaan perbubahaan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.
"Total uang yang diterima terdakwa Rp5,5 miliar. Tidak ada kerugian, karena ini suap," jelas Irene.
Sidang lanjutan terhadap Annas akan kembali digelar pada Senin pekan depan. Karena pihak Annas tak mengajukan eksepsi, maka sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
(san)