Pemkab Tutup Operasional Gua Lalay
A
A
A
MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Porabdupar) Kabupaten Majalengka, Ahmad Susanto melayangkan surat penutupan obyek wisata Gua Lalay (kelelawar) atau dikenal dengan Green Canyon, di Desa Sukadana, Kecamatan Argapura. Kabupaten Majalengka, Rabu (11/2/2015).
"Barusan saya layangkan suratnya. Surat ditujukan untuk kepala desa setempat," kata dia.
Sebetulnya, kata Ahmad, pihaknya secara lisan pernah menyampaikan kepada kepala desa Sukadana disaksikan kaur desa setempat agar objek wisata Green Canyon segera ditutup, mengingat kondisi objek wisata tersebut terlihat sangat membahayakan.
"Itu saya sampaikan saat kepala desa, kaur desa, dan pengelola datang ke kantor pada Desember tahun lalu," bebernya.
Namun, objek wisata tersebut tetap dibuka sampai akhirnya memakan korban. Padahal, jelas tidak ada rekomendasi dan izin dari Porabudpar.
"Sekali lagi, wisata Green Canyon itu ilegal dan sudah ditutup untuk umum selamanya," tambahnya.
Jika pihak desa setempat ataupun pengelola, suatu hari nanti tetap membuka objek wisata tersebut untuk umum, hal itu menjadi tanggung jawab masing-masing.
"Kami sudah memperingatkan, sudah melayangkan surat penutupan, tapi kalau nanti tetap saja masih dibuka silakan risiko ditanggung sendiri," tegasnya.
Kepala Seksi Pengembangan Bidang Pariwisata Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Majalengka Aceng Ubaidilah mengatakan, untuk memberikan izin sebuah tempat pariwisata tidaklah mudah.
Ada beberapa aspek yang harus ditinjau."Mulai dari segi keamanan, kenyamanan, ada tidaknya jalan alternatif, apalabila ada evakuasi pengunjung," ujarnya.
Kesemuanya itu, dikatakan dia, tidak dimiliki objek wisata Green Canyon. Sehingga, tepat jika lokasi tersebut ditutup untuk umum.
"Areal lokasi sangat tidak aman. Sehingga, untuk dijadikan tempat pariwisata tidak memungkinkan untuk dikembangkan selanjutnya," tukasnya.
"Barusan saya layangkan suratnya. Surat ditujukan untuk kepala desa setempat," kata dia.
Sebetulnya, kata Ahmad, pihaknya secara lisan pernah menyampaikan kepada kepala desa Sukadana disaksikan kaur desa setempat agar objek wisata Green Canyon segera ditutup, mengingat kondisi objek wisata tersebut terlihat sangat membahayakan.
"Itu saya sampaikan saat kepala desa, kaur desa, dan pengelola datang ke kantor pada Desember tahun lalu," bebernya.
Namun, objek wisata tersebut tetap dibuka sampai akhirnya memakan korban. Padahal, jelas tidak ada rekomendasi dan izin dari Porabudpar.
"Sekali lagi, wisata Green Canyon itu ilegal dan sudah ditutup untuk umum selamanya," tambahnya.
Jika pihak desa setempat ataupun pengelola, suatu hari nanti tetap membuka objek wisata tersebut untuk umum, hal itu menjadi tanggung jawab masing-masing.
"Kami sudah memperingatkan, sudah melayangkan surat penutupan, tapi kalau nanti tetap saja masih dibuka silakan risiko ditanggung sendiri," tegasnya.
Kepala Seksi Pengembangan Bidang Pariwisata Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Majalengka Aceng Ubaidilah mengatakan, untuk memberikan izin sebuah tempat pariwisata tidaklah mudah.
Ada beberapa aspek yang harus ditinjau."Mulai dari segi keamanan, kenyamanan, ada tidaknya jalan alternatif, apalabila ada evakuasi pengunjung," ujarnya.
Kesemuanya itu, dikatakan dia, tidak dimiliki objek wisata Green Canyon. Sehingga, tepat jika lokasi tersebut ditutup untuk umum.
"Areal lokasi sangat tidak aman. Sehingga, untuk dijadikan tempat pariwisata tidak memungkinkan untuk dikembangkan selanjutnya," tukasnya.
(sms)