Kartu BPJS Berlaku Sebulan?

Rabu, 11 Februari 2015 - 15:26 WIB
Kartu BPJS Berlaku Sebulan?
Kartu BPJS Berlaku Sebulan?
A A A
MEDAN - Calon peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resah lantaran merebaknya isu kartu jaminan kesehatan nasional hanya bisa digunakan setelah sebulan kartu terbit.

Padahal, pada November 2014 lalu, BPJS Kesehatan mengeluarkan aturan kartu berlaku tujuh hari setelah mendaftar. Seperti diungkapkan Dedi, 32. Warga Medan Tembung ini menuturkan, segera mendaftarkan diri dan keluarga ke BPJS Kesehatan, setelah mendengar isu kartu BPJS Kesehatan hanya bisa digunakan setelah sebulan dicetak.

Padahal, menurutnya, dia belum memiliki alokasi dana yang cukup untuk membayar premi jaminan kesehatan tersebut. “Rencana saya akan mendaftar dua bulan lagi, setelah kredit lainnya lunas. Jadi, bisa membayar premi dengan lancar. Tapi kita tidak tahu nasib bagaimana.

Jadi saat diberitahukan kartunya (kartu BPJS Kesehatan) baru bisa dipakai sebulan setelah cetak kartu, saya langsung ke sini (Kantor BPJS Kesehatan Medan) untuk mendaftarkan keluarga,” kata ayah satu orang anak yang istrinya sedang hamil anak kedua ini di Kantor BPJS Kesehatan, Selasa (10/2). Dirinya mengaku mempercepat pendaftaran karena istrinya akan melahirkan tiga bulan mendatang.

Pedagang kaki lima ini takut saat istrinya akan melahirkan, tidak memiliki dana untuk persalinan. Sebab, saat persalinan anak pertamanya, dia memakai Jampersal (jaminan persalinan). Hal senada diungkapkan Meli, 35, warga Medan Perjuangan juga mengungkapkan hal serupa.

Dirinya datang ke Kantor BPJS Kesehatan untuk mempertanyakan masalah kartu ini. Lantaran menurut sepengetahuannya, kartu berlaku sepekan setelah mendaftar, bukan sebulan. “Ingin tanya yang benar yang mana. Isu sebulan berlaku ini berkembang cukup pesat. Sebab, saya sudah mengurus kartu dan baru tiga hari mendaftar. Nanti tiba-tiba ditolak di klinik,” ucapnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Departemen Hubungan Eksternal SDM (Sumber Daya Manusia) dan Umum BPJS Kesehatan Divisi Regional I Sumut- Aceh, Fauzirman, menjelaskan, sebelumnya memang ada wacana terkait pemberlakuan kartu sebulan tersebut. Namun, belum ada Peraturan Presiden dan aturan yang ditetapkan.

“Saya juga tahu isu ini berkembang di masyarakat. Namun intinya, kami dari BPJS Kesehatan belum menerima surat ataupun aturan resmi. Jadi, yang berlaku masih tetap, kartu bisa digunakan setelah tujuh hari,” ucapnya.

Siti amelia
(bbg)
Berita Terkait
Potensi Sikomandan Cukup...
Potensi Sikomandan Cukup Besar di Sumatera Utara
Penyuluh di Sumatera...
Penyuluh di Sumatera Utara Ikuti Pelatihan TOT Proyek SIMURP
UP DATE Covid-19 Provinsi...
UP DATE Covid-19 Provinsi Sumatera Utara
Permintaan Turun, Ekspor...
Permintaan Turun, Ekspor Karet Sumatera Utara Anjlok
KPK Gelar OTT di Labuhanbatu...
KPK Gelar OTT di Labuhanbatu Sumatera Utara
Kabanjahe Karo Sumatera...
Kabanjahe Karo Sumatera Utara Diguncang Gempa M4,7
Berita Terkini
Mutasi Polri, 5 Kapolres...
Mutasi Polri, 5 Kapolres di Lampung Diganti
22 menit yang lalu
Siswa SDN di Cigombong...
Siswa SDN di Cigombong Bogor Ikuti Kegiatan MNC Peduli-MNC Land: Bermain sambil Belajar
30 menit yang lalu
Lebaran di Solo, Jokowi...
Lebaran di Solo, Jokowi Tak Gelar Open House di Rumah
1 jam yang lalu
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas SDM, Gubernur Kalteng Gagas Program Satu Rumah Satu Sarjana
1 jam yang lalu
PN Tangerang Kabulkan...
PN Tangerang Kabulkan Praperadilan Korban Kriminalisasi, Pengacara FR Apresiasi Hakim
1 jam yang lalu
Abrasi Sungai Mengancam...
Abrasi Sungai Mengancam Jalan di Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tindak Cepat dengan Normalisasi!
1 jam yang lalu
Infografis
Siap-siap, Iuran BPJS...
Siap-siap, Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Tahun Depan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved