Kartu BPJS Berlaku Sebulan?

Rabu, 11 Februari 2015 - 15:26 WIB
Kartu BPJS Berlaku Sebulan?
Kartu BPJS Berlaku Sebulan?
A A A
MEDAN - Calon peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resah lantaran merebaknya isu kartu jaminan kesehatan nasional hanya bisa digunakan setelah sebulan kartu terbit.

Padahal, pada November 2014 lalu, BPJS Kesehatan mengeluarkan aturan kartu berlaku tujuh hari setelah mendaftar. Seperti diungkapkan Dedi, 32. Warga Medan Tembung ini menuturkan, segera mendaftarkan diri dan keluarga ke BPJS Kesehatan, setelah mendengar isu kartu BPJS Kesehatan hanya bisa digunakan setelah sebulan dicetak.

Padahal, menurutnya, dia belum memiliki alokasi dana yang cukup untuk membayar premi jaminan kesehatan tersebut. “Rencana saya akan mendaftar dua bulan lagi, setelah kredit lainnya lunas. Jadi, bisa membayar premi dengan lancar. Tapi kita tidak tahu nasib bagaimana.

Jadi saat diberitahukan kartunya (kartu BPJS Kesehatan) baru bisa dipakai sebulan setelah cetak kartu, saya langsung ke sini (Kantor BPJS Kesehatan Medan) untuk mendaftarkan keluarga,” kata ayah satu orang anak yang istrinya sedang hamil anak kedua ini di Kantor BPJS Kesehatan, Selasa (10/2). Dirinya mengaku mempercepat pendaftaran karena istrinya akan melahirkan tiga bulan mendatang.

Pedagang kaki lima ini takut saat istrinya akan melahirkan, tidak memiliki dana untuk persalinan. Sebab, saat persalinan anak pertamanya, dia memakai Jampersal (jaminan persalinan). Hal senada diungkapkan Meli, 35, warga Medan Perjuangan juga mengungkapkan hal serupa.

Dirinya datang ke Kantor BPJS Kesehatan untuk mempertanyakan masalah kartu ini. Lantaran menurut sepengetahuannya, kartu berlaku sepekan setelah mendaftar, bukan sebulan. “Ingin tanya yang benar yang mana. Isu sebulan berlaku ini berkembang cukup pesat. Sebab, saya sudah mengurus kartu dan baru tiga hari mendaftar. Nanti tiba-tiba ditolak di klinik,” ucapnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Departemen Hubungan Eksternal SDM (Sumber Daya Manusia) dan Umum BPJS Kesehatan Divisi Regional I Sumut- Aceh, Fauzirman, menjelaskan, sebelumnya memang ada wacana terkait pemberlakuan kartu sebulan tersebut. Namun, belum ada Peraturan Presiden dan aturan yang ditetapkan.

“Saya juga tahu isu ini berkembang di masyarakat. Namun intinya, kami dari BPJS Kesehatan belum menerima surat ataupun aturan resmi. Jadi, yang berlaku masih tetap, kartu bisa digunakan setelah tujuh hari,” ucapnya.

Siti amelia
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4542 seconds (0.1#10.140)