BPK RI Warning Pemkab Mura

Rabu, 11 Februari 2015 - 15:17 WIB
BPK RI Warning Pemkab Mura
BPK RI Warning Pemkab Mura
A A A
MUARABELITI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) perwakilan Provinsi Sumsel memberikan peringatan (warning) kepada Pemkab Musi Rawas (Mura). Peringatan itu khususnya ditujukan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Mura, agar mematuhi aturan penggunaan anggaran yang sudah ada.

Sebab, kepala SKPD sebagai kuasa pengguna ang garan (KPA) jangan sampai ada kesalahan. Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumsel I Gede Kastawa mengatakan, para Kepala SKPD hati-hati dalam meng guna kan anggaran. Jangan sampai ada ke salahan dan tidak sesuai prosedur. Bahkan, lanjut Gede, harus menyampaikan laporan keuangan yang sebenarnya.

Karena jika ada kesalahan bisa berimbas pada SKPD itu sendiri. “Sebagai KPA berikan laporan keuangan yang benar dan sesuai aturan ditentukan. Jangan ada kesalahan-kesalahan yang justru merugikan pejabat itu sendiri,” ujar Gede saat mem berikan arahan kegiatan pe ngendalian intern dan pemeriksaan pengelolaan keuangan dalam rangka peningkatan akun tabilitas keuangan daerah di Pendopoan Bupati Mura, kemarin.

Menurutnya, banyak penyimpangan yang terjadi dan menjadi catatan penting seperti dari belanja modal yang salah peruntukkan serta dalam pembayaran seluruh volume pembangunan. “Seharusnya dibayar sesuai volume yang sudah dikerjakan bukan seluruhnya sehingga kadang terjadi adanya peng gelembungan harga (mark up) yang terjadi,” tegasnya.

Gede kembali meng ingatkan, agar kepala SKPD apalagi para auditor dalam melakukan pemeriksaan baru sebatas volume pekerjaan. Belum kualitas pekerjaan sehingga di harapkan laporan keuangan benar-benar dibuat sesuai aturan. Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel IGB Surya Negara menuturkan, permasalahan lain yang sering ditemukan di daerah adalah masalah hibah.

Karena ada pem berian hibah tanpa pro sedur, hibah yang fiktif dan hibah belum dipertang gung ja wabkan se hingga pelaksanaan harus se suai prosedur. “Terapkan cek dan balance laporan keuangan yang digunakan. Bahkan, legislatif tetap melakukan pengawasan sesuai fungsinya,” ucapnya. Bupati Mura H Ridwan Mukti mengatakan, arahan dari BPK dan BPKP ini akan memberikan pemahaman ke pada para PNS dalam pengelolaan keuangan daerah di Mura.

Apalagi dalam catatan yang ada selama 10 tahun ke pemim-pinannya, Pemkab Mura tidak mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan daerah. “Di sini tidak ada akuntan sehingga tahun ini dilakukan penerimaan akuntan. Padahal, saya sendiri lulusan akuntan, tetapi ini menjadi semangat untuk mendapatkan WTP ke depan,” pungkasnya.

Hengky chandra agoes
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9133 seconds (0.1#10.140)