BPK RI Warning Pemkab Mura

Rabu, 11 Februari 2015 - 15:17 WIB
BPK RI Warning Pemkab...
BPK RI Warning Pemkab Mura
A A A
MUARABELITI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) perwakilan Provinsi Sumsel memberikan peringatan (warning) kepada Pemkab Musi Rawas (Mura). Peringatan itu khususnya ditujukan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Mura, agar mematuhi aturan penggunaan anggaran yang sudah ada.

Sebab, kepala SKPD sebagai kuasa pengguna ang garan (KPA) jangan sampai ada kesalahan. Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumsel I Gede Kastawa mengatakan, para Kepala SKPD hati-hati dalam meng guna kan anggaran. Jangan sampai ada ke salahan dan tidak sesuai prosedur. Bahkan, lanjut Gede, harus menyampaikan laporan keuangan yang sebenarnya.

Karena jika ada kesalahan bisa berimbas pada SKPD itu sendiri. “Sebagai KPA berikan laporan keuangan yang benar dan sesuai aturan ditentukan. Jangan ada kesalahan-kesalahan yang justru merugikan pejabat itu sendiri,” ujar Gede saat mem berikan arahan kegiatan pe ngendalian intern dan pemeriksaan pengelolaan keuangan dalam rangka peningkatan akun tabilitas keuangan daerah di Pendopoan Bupati Mura, kemarin.

Menurutnya, banyak penyimpangan yang terjadi dan menjadi catatan penting seperti dari belanja modal yang salah peruntukkan serta dalam pembayaran seluruh volume pembangunan. “Seharusnya dibayar sesuai volume yang sudah dikerjakan bukan seluruhnya sehingga kadang terjadi adanya peng gelembungan harga (mark up) yang terjadi,” tegasnya.

Gede kembali meng ingatkan, agar kepala SKPD apalagi para auditor dalam melakukan pemeriksaan baru sebatas volume pekerjaan. Belum kualitas pekerjaan sehingga di harapkan laporan keuangan benar-benar dibuat sesuai aturan. Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel IGB Surya Negara menuturkan, permasalahan lain yang sering ditemukan di daerah adalah masalah hibah.

Karena ada pem berian hibah tanpa pro sedur, hibah yang fiktif dan hibah belum dipertang gung ja wabkan se hingga pelaksanaan harus se suai prosedur. “Terapkan cek dan balance laporan keuangan yang digunakan. Bahkan, legislatif tetap melakukan pengawasan sesuai fungsinya,” ucapnya. Bupati Mura H Ridwan Mukti mengatakan, arahan dari BPK dan BPKP ini akan memberikan pemahaman ke pada para PNS dalam pengelolaan keuangan daerah di Mura.

Apalagi dalam catatan yang ada selama 10 tahun ke pemim-pinannya, Pemkab Mura tidak mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan daerah. “Di sini tidak ada akuntan sehingga tahun ini dilakukan penerimaan akuntan. Padahal, saya sendiri lulusan akuntan, tetapi ini menjadi semangat untuk mendapatkan WTP ke depan,” pungkasnya.

Hengky chandra agoes
(bbg)
Berita Terkait
Perindo Sumatera Selatan...
Perindo Sumatera Selatan Bagikan KTA Berasuransi
Trunk Show di Gerbong...
Trunk Show di Gerbong LRT Sumatera Selatan
Titik Baru Investasi...
Titik Baru Investasi Sumatera Selatan, Banyuasin!
Bupati Musi Banyuasin...
Bupati Musi Banyuasin Aktifkan Siskamling
Ulang Tahun Pertama,...
Ulang Tahun Pertama, Nama ASPENKU Diresmikan
MY Terima Audiensi PKBM...
MY Terima Audiensi PKBM Khoiruh Ummah
Berita Terkini
World Chiz Day 2026,...
World Chiz Day 2026, Prochiz Sasar Lebih dari 1.000 Siswa SD di Tiga Kota
36 menit yang lalu
Keberhasilan Memanfaatkan...
Keberhasilan Memanfaatkan Bonus Demografi Bergantung pada Kualitas Generasi Muda
1 jam yang lalu
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
1 jam yang lalu
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
2 jam yang lalu
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
2 jam yang lalu
Tiket Jakarta Fair 2026...
Tiket Jakarta Fair 2026 Mulai Dibuka Hari ini, Targetkan 6 Juta Pengunjung
2 jam yang lalu
Infografis
15 Lagu Nasional Terbaik...
15 Lagu Nasional Terbaik untuk HUT Ke-80 RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved