Enam Terdakwa Dituntut Seumur Hidup

Rabu, 11 Februari 2015 - 15:15 WIB
Enam Terdakwa Dituntut...
Enam Terdakwa Dituntut Seumur Hidup
A A A
PALEMBANG - Enam terdakwa kasus kepemilikan 511 kg ganja asal Aceh, dituntut pidana penjara seumur hidup, oleh JPU di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Khusus Palembang, kemarin.

Keenam terdakwa, yakni Salamudin alias Agam, 42, Suwanto, 36, Umar T Ali, 54, Legiman alias As eng, 44, Maju Padang, 39, dan Agus Anwar, 34 nampak menunduk selama mendengarkan tuntutan jaksa. Keenam terdakwa ter lihat tercengang. Usai menunjukkan raut wajah tegang dan kaget di hadapan majelis hakim yang diketuai Charles Simamora.

”Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah me langgar Pasal 115 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Un dang-Undang Nomor 35/2009 ten tang narkotika,” kata JPU Gu nawan saat membacakan tuntutannya. Terdakwa awalnya diancam Pasal berlapis yakni Pasal 115 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor35/2009tentangNarkotika.

Ke mudian, Pasal114Ayat (1) dan (2) jo Pasal 132 Ayat (1), sub sider Pasal 111 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 132Ayat (1), UUNo mor35/2009 tentang Narkotika. JPU membeberkan, keenam ter dakwa bersama dengan Asmadi dan Soni (belum tertangkap) pada 10 Agustus 2014 diJalan Tegal Binangun, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plajudan Jalan Pangkalan Benteng, Kompleks Griya Sejahtera, Blok P, No - mor 15, Kelurahan Suka jadi ditangkap aparat Satres Narkoba Polresta Palem bang.

Bermula dari informasi yang diterima petugas terkait adanya aktivitas bandar ganja asal Aceh di wilayah hukum Palembang. Ka rena mengetahui nomor telepon selular (ponsel) Asmadi, saksi M Reza pada 14 Juli 2014 menyamar sebagai Zul untuk memesan ganja. ”Kemudian, memesan ganja sebanyak 250 kg atau seharga Rp210 juta dan langsung di sang gupi Asmadi dan saksi Iswah yudi mengatakan gudangnya berada di Kawasan Tegal Binangun.

Lalu pada 10 Agustus 2014 Asmadi meng hubungi saksi Iswahyudi dan me minta dijemput di simpang Jalan Tegal Binangun,” ujar Gunawan dalam dakwaan. Saat itulah, petugas dari Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan penangkapan, sayangnya Asmadi berhasil melarikan diri dan enam terdakwa lainnya diamankan petugas berikut barang bukti truk berisi 262 paket ganja dengan berat keseluruhan mencapai 511 kg.

Usai tun tutan, ketua majelis ha kim Charles Simamora memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan pledoi atau pembelaan. ”Terdakwa maupun penasehat hukumnya dapat menyampaikan pledoi dalam persidangan pekan depan,” tegas hakim. Penasehat hukum terdakwa, Bustanul Fahmi dari Pos Bantuan Hukum menya takan akan mem persiapkan pledoi. ”Kami siap menyampaikan pledoi dalam sidang selanjutnya,” pungkasnya.

Retno palupi
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1330 seconds (0.1#10.140)