Enam Terdakwa Dituntut Seumur Hidup

Rabu, 11 Februari 2015 - 15:15 WIB
Enam Terdakwa Dituntut...
Enam Terdakwa Dituntut Seumur Hidup
A A A
PALEMBANG - Enam terdakwa kasus kepemilikan 511 kg ganja asal Aceh, dituntut pidana penjara seumur hidup, oleh JPU di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Khusus Palembang, kemarin.

Keenam terdakwa, yakni Salamudin alias Agam, 42, Suwanto, 36, Umar T Ali, 54, Legiman alias As eng, 44, Maju Padang, 39, dan Agus Anwar, 34 nampak menunduk selama mendengarkan tuntutan jaksa. Keenam terdakwa ter lihat tercengang. Usai menunjukkan raut wajah tegang dan kaget di hadapan majelis hakim yang diketuai Charles Simamora.

”Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah me langgar Pasal 115 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Un dang-Undang Nomor 35/2009 ten tang narkotika,” kata JPU Gu nawan saat membacakan tuntutannya. Terdakwa awalnya diancam Pasal berlapis yakni Pasal 115 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor35/2009tentangNarkotika.

Ke mudian, Pasal114Ayat (1) dan (2) jo Pasal 132 Ayat (1), sub sider Pasal 111 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 132Ayat (1), UUNo mor35/2009 tentang Narkotika. JPU membeberkan, keenam ter dakwa bersama dengan Asmadi dan Soni (belum tertangkap) pada 10 Agustus 2014 diJalan Tegal Binangun, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plajudan Jalan Pangkalan Benteng, Kompleks Griya Sejahtera, Blok P, No - mor 15, Kelurahan Suka jadi ditangkap aparat Satres Narkoba Polresta Palem bang.

Bermula dari informasi yang diterima petugas terkait adanya aktivitas bandar ganja asal Aceh di wilayah hukum Palembang. Ka rena mengetahui nomor telepon selular (ponsel) Asmadi, saksi M Reza pada 14 Juli 2014 menyamar sebagai Zul untuk memesan ganja. ”Kemudian, memesan ganja sebanyak 250 kg atau seharga Rp210 juta dan langsung di sang gupi Asmadi dan saksi Iswah yudi mengatakan gudangnya berada di Kawasan Tegal Binangun.

Lalu pada 10 Agustus 2014 Asmadi meng hubungi saksi Iswahyudi dan me minta dijemput di simpang Jalan Tegal Binangun,” ujar Gunawan dalam dakwaan. Saat itulah, petugas dari Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan penangkapan, sayangnya Asmadi berhasil melarikan diri dan enam terdakwa lainnya diamankan petugas berikut barang bukti truk berisi 262 paket ganja dengan berat keseluruhan mencapai 511 kg.

Usai tun tutan, ketua majelis ha kim Charles Simamora memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan pledoi atau pembelaan. ”Terdakwa maupun penasehat hukumnya dapat menyampaikan pledoi dalam persidangan pekan depan,” tegas hakim. Penasehat hukum terdakwa, Bustanul Fahmi dari Pos Bantuan Hukum menya takan akan mem persiapkan pledoi. ”Kami siap menyampaikan pledoi dalam sidang selanjutnya,” pungkasnya.

Retno palupi
(bbg)
Berita Terkait
Perindo Sumatera Selatan...
Perindo Sumatera Selatan Bagikan KTA Berasuransi
Trunk Show di Gerbong...
Trunk Show di Gerbong LRT Sumatera Selatan
Titik Baru Investasi...
Titik Baru Investasi Sumatera Selatan, Banyuasin!
Bupati Musi Banyuasin...
Bupati Musi Banyuasin Aktifkan Siskamling
Ulang Tahun Pertama,...
Ulang Tahun Pertama, Nama ASPENKU Diresmikan
MY Terima Audiensi PKBM...
MY Terima Audiensi PKBM Khoiruh Ummah
Berita Terkini
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
39 menit yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
1 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
1 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
3 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
3 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
3 jam yang lalu
Infografis
Ini Alasan Ilmuwan Larang...
Ini Alasan Ilmuwan Larang Rebus Kepiting dalam Keadaan Hidup
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved