Gubernur Riau Non Aktif Terancam Keluar Penjara Diumur 94 Tahun
A
A
A
BANDUNG - Diusia senjanya Gubernur Riau non aktif periode 2014-2019, Annas Maamun, malah terjerat kasus dugaan suap dengan total Rp5,5 miliar.
Kini pria kelahiran 17 April 1940 tersebut harus menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Dalam sidang perdana yang digelar pada Rabu (11/2/2015), Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjeratnya dengan tiga dakwaan berbeda namun masih dalam kasus dugaan suap.
JPU KPK, Irene Putrie, mengatakan, dalam dakwaan pertama Annas dijerat dengan Pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dalam dakwaan kedua JPU KPK menerapkan Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasaan tindak pidana korupsi dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Dakwaan ketiga pasal yang kami terapkan sama dengan dakwaan kedua," ucap Irene.
Dalam kasus ini pihaknya menerapkan dakwaan akumulatif alternatif.
"Jadi ancaman hukumannya diambil yang tertinggi (15 tahun) ditambah 1/3 ancaman hukuman tertinggi (5 tahun)," bebernya.
Jika hal tersebut terus dipertahankan oleh JPU KPK hingga sidang tuntutan dan diamini oleh hakim dalam sidang putusan mendatang maka Annas baru bisa? menghirup udara bebas diumurnya yang menginjak 94 tahun.
Kini pria kelahiran 17 April 1940 tersebut harus menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Dalam sidang perdana yang digelar pada Rabu (11/2/2015), Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjeratnya dengan tiga dakwaan berbeda namun masih dalam kasus dugaan suap.
JPU KPK, Irene Putrie, mengatakan, dalam dakwaan pertama Annas dijerat dengan Pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dalam dakwaan kedua JPU KPK menerapkan Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasaan tindak pidana korupsi dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Dakwaan ketiga pasal yang kami terapkan sama dengan dakwaan kedua," ucap Irene.
Dalam kasus ini pihaknya menerapkan dakwaan akumulatif alternatif.
"Jadi ancaman hukumannya diambil yang tertinggi (15 tahun) ditambah 1/3 ancaman hukuman tertinggi (5 tahun)," bebernya.
Jika hal tersebut terus dipertahankan oleh JPU KPK hingga sidang tuntutan dan diamini oleh hakim dalam sidang putusan mendatang maka Annas baru bisa? menghirup udara bebas diumurnya yang menginjak 94 tahun.
(sms)