Mantan Kepala Cabang BSM Ditahan Polda Jateng
A
A
A
SEMARANG - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar praktik kejahatan pembobolan Bank Syariah Mandiri (BSM) di Brebes dengan menetapkan mantan kepala cabang pembantu jadi tersangka.
Tersangka berinisial ABS (43) mantan kepala cabang pembantu setempat periode 2011- 2012.
Penyidik juga menetapkan satu tersangka lain yakni YAN (32) seorang mantan pelaksana marketing support PT BSM. Keduanya sekarang ditahan di Mapolda Jawa Tengah.
Modus operandi yang dilakukan, pada periode awal Juni 2011 hingga September 2012 tersangka ABS diduga mengajukan rekayasa pembiayaan dari 260 debitur.
Itu dilakukan dengan bantuan tersangka YAN. Perbuatan itu berdasar penyidikan polisi ternyata melanggar hukum, sebab ratusan debitur itu ternyata tidak pernah merasa mengajukan pembiayaan di PT BSM.
Namun mereka ternyata membuat perjanjian pinjaman melalui koperasi yang tidak berbadan hukum alias fiktif.
Yakni; Koperasi Mandiri Manunggal Pekalongan (sudah bubar), Mandiri Sejahtera Batang (fiktif), Mandiri Mitra Pekalongan (fiktif) dan Berlian Jasa Utama Tegal (fiktif).
Selain itu, tersangka juga melakukan mark up, melakukan pencairan kredit perumahan rakyat (KPR) dan pembiayaan leasing yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Atas perbuatan ini, PT BSM dirugikan sekitar Rp50 miliar,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol A Liliek Darmanto, Rabu (11/2/2015).
Penetapan tersangka itu juga dibarengi penyitaan aneka barang bukti. Di antaranya; fotokopi akad pembiayaan al murabahah, fotokopi nota analisa pembiayaan sebanyak 260 nasabah, slip – slip setoran dan slip penarikan, buku tabungan tersangka, print out mutasi rekening koran saksi dan tersangka hingga SOP penyaluran kredit PT BSM.
“Penyidik telah memeriksa 132 saksi untuk mengungkap kejahatan ini,” lanjut Liliek.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Poerbo Hadijoyo menyebut berdasar informasi yang diterimanya ABS telah dipecat dari tempatnya bekerja akibat kejahatan ini.
“ABS itu otak kejahatan ini. Dia yang mengatur semuanya, karena mantan kepala cabang tentu memahami prosedur di dalamnya,” tambahnya.
Pihaknya, kata Djoko, terus mendalami penyidikan kasus ini. Termasuk menelusuri aset – aset tersangka yang diduga merupakan hasil kejahatan pencucian uang.
Tersangka dijerat Tindak Pidana Perbankan Syariah Pasal 63 dan Pasal 66 Undang – Undang nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 miliar dan Pasal 3.
Selain itu Pasal 5 Undang – undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan denda maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Tersangka berinisial ABS (43) mantan kepala cabang pembantu setempat periode 2011- 2012.
Penyidik juga menetapkan satu tersangka lain yakni YAN (32) seorang mantan pelaksana marketing support PT BSM. Keduanya sekarang ditahan di Mapolda Jawa Tengah.
Modus operandi yang dilakukan, pada periode awal Juni 2011 hingga September 2012 tersangka ABS diduga mengajukan rekayasa pembiayaan dari 260 debitur.
Itu dilakukan dengan bantuan tersangka YAN. Perbuatan itu berdasar penyidikan polisi ternyata melanggar hukum, sebab ratusan debitur itu ternyata tidak pernah merasa mengajukan pembiayaan di PT BSM.
Namun mereka ternyata membuat perjanjian pinjaman melalui koperasi yang tidak berbadan hukum alias fiktif.
Yakni; Koperasi Mandiri Manunggal Pekalongan (sudah bubar), Mandiri Sejahtera Batang (fiktif), Mandiri Mitra Pekalongan (fiktif) dan Berlian Jasa Utama Tegal (fiktif).
Selain itu, tersangka juga melakukan mark up, melakukan pencairan kredit perumahan rakyat (KPR) dan pembiayaan leasing yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Atas perbuatan ini, PT BSM dirugikan sekitar Rp50 miliar,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol A Liliek Darmanto, Rabu (11/2/2015).
Penetapan tersangka itu juga dibarengi penyitaan aneka barang bukti. Di antaranya; fotokopi akad pembiayaan al murabahah, fotokopi nota analisa pembiayaan sebanyak 260 nasabah, slip – slip setoran dan slip penarikan, buku tabungan tersangka, print out mutasi rekening koran saksi dan tersangka hingga SOP penyaluran kredit PT BSM.
“Penyidik telah memeriksa 132 saksi untuk mengungkap kejahatan ini,” lanjut Liliek.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Poerbo Hadijoyo menyebut berdasar informasi yang diterimanya ABS telah dipecat dari tempatnya bekerja akibat kejahatan ini.
“ABS itu otak kejahatan ini. Dia yang mengatur semuanya, karena mantan kepala cabang tentu memahami prosedur di dalamnya,” tambahnya.
Pihaknya, kata Djoko, terus mendalami penyidikan kasus ini. Termasuk menelusuri aset – aset tersangka yang diduga merupakan hasil kejahatan pencucian uang.
Tersangka dijerat Tindak Pidana Perbankan Syariah Pasal 63 dan Pasal 66 Undang – Undang nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 miliar dan Pasal 3.
Selain itu Pasal 5 Undang – undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan denda maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
(sms)