Modus Ritual Gaib, Dukun Muda Perkosa Gadis

Selasa, 10 Februari 2015 - 16:12 WIB
Modus Ritual Gaib, Dukun Muda Perkosa Gadis
Modus Ritual Gaib, Dukun Muda Perkosa Gadis
A A A
BANDUNG - Seorang remaja yang berprofesi sebagai dukun berinisial AM, dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung, lantaran memperkosa pasiennya yang berinisial JK.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol AR Yoyol mengatakan, AM yang baru berusia 23 tahun ditangkap di rumahnya. Kisah berawal dari kedatangan AM ke rumah korban, di kawasan Keluahan Sukarasa, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung.

Saat itu AM bertemu dengan orangtua JK yang tengah sakit. “Saat itu, ibu korban bilang kalau suaminya sakit. Akhirya tersangka berinisiatif untuk membantu, dan dalam ritualnya, tersangka mengeluarkan tiga batang paku dari perut bapak korban,” jelas Yoyol, di Mapolrestabes Bandung, Selasa (10/2/2015).

Tidak hanya itu, tersangka pun mengada-ada dengan menyebutkan jika korban bersama ibunya mengalami gangguan gaib dan harus segera dilakukan pengobatan gaib.

Akhirnya, pada malam hari korban pun mengikuti anjuran tersangka untuk menggelar ritual di dalam kamarnya. Di dalam kamar, korban ditakuti dengan alasan dalam rahimnya terdapat bayi gaib yang dititipkan arwah penasaran.

“Dari situ tersangka melakukan ritual yang mengarah pada pencabulan dengan melakuka hubungan suami istri. Bahkan, korban disuruh menelan sperma tersangka sebagai pelengkap ritual,” bebernya.

Belakangan, korban beserta keluarganya baru menyadari telah terpedaya oleh tersangka, hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Tak berselang lama, AM pun diciduk di rumahnya, kawasan Kota Cimahi.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 76 d jo Pasal 81 dan atau 76 e jo Pasal 88 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5953 seconds (0.1#10.140)