BPOM Semarang Bakar 42.752 Jenis Obat dan Kosmetik Ilegal

Selasa, 10 Februari 2015 - 11:52 WIB
BPOM Semarang Bakar...
BPOM Semarang Bakar 42.752 Jenis Obat dan Kosmetik Ilegal
A A A
SEMARANG - Sebanyak 42.752 jenis obat tradisional dan kosmetik ilegal seharga Rp742,5 juta dihancurkan dengan cara dibakar oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BB POM) Semarang.

Selain itu, produk lainnya sebanyak tiga truk dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang Semarang.

"Selain pemusnahan produk ilegal ini, kami juga telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah EW, warga Sukoharjo, WP dan MH, warga Solo, dan M serta R, warga Cilacap," kata Kepala BB POM Semarang Agus Prabowo, Selasa (10/2/2015).

Ditambahkan dia, kelima tersangka itu kini sudah diproses secara yustisi dan dinyatakan P21. Dalam waktu dekat, kelimanya akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

"Mereka terancam Pasal 196 dan atau 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya, penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar," imbuhnya.

Selama tahun 2014, lanjut Agus, pihaknya telah melakukan pemusnahan sebanyak lima kali. Ribuan produk-produk ilegal hasil sitaan dengan nilai ekonomis Rp581 juta telah dimusnahkan.

"Tidak hanya pemusnahan semata, kami juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menekan peredaran produk ilegal yang berbahaya di Jateng. Hal ini untuk menyambut MEA 2015," paparnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jateng Ngargono mengatakan, pemusnahan produk ilegal tersebut membuktikan masih banyaknya produk ilegal yang beredar di masyarakat.

Padahal, pihak BB POM sudah sering melakukan penyitaan dan pemusnahan terhadap produk berbahaya itu.

"Miris sekali, meski sering dilakukan penyitaan tapi masih banyak produk ilegal yang beredar. Apalagi, produk-produk itu kemasannya mirip dengan yang aslinya," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5056 seconds (0.1#10.140)