Pedagang Kesal Pakaian Bekas Dilarang

Sabtu, 07 Februari 2015 - 10:31 WIB
Pedagang Kesal Pakaian...
Pedagang Kesal Pakaian Bekas Dilarang
A A A
TEBINGTINGGI - Ratusan pedagang pakaian bekas di Pasar Rombengan, Jalan Besi, Kelurahan Pasar Gambir, Kota Tebingtinggi, menolak kebijakan Kementerian Perdagangan yang melarang pakaian bekas impor masuk ke Indonesia.

Para pedagang yang sudah berjualan bertahun-tahun ini mengaku bakal bangkrut apabila pemerintah memberlakukan larangan impor pakaian bekas dari Korea, Jepang, China, dan Amerika Serikat. Seorang pedagang, Robinson Sinulingga, 48, menolak kebijakan tersebut karena akan mematikan penghasilan ratusan bahkan ribuan pedagang pakaian eks impor tersebut. “Jelas kami menolaknya, ini perkara perut. Kalau dilarang, kami mau makan apa dan apa ada buat biaya anak sekolah kami,” ucapnya.

Robinson mengungkapkan, ratusan pedagang pakaian bekas yang mangkal di Jalan Besi itu sudah puluhan tahun menggantungkan hidup dari berjualan pakaian bekas. Kalau dilarang, jumlah pengangguran akan semakin banyak. “Pokoknya kami menolak. Sudah puluhan tahun kami menggantungkan hidup di sini,” ucap Robinson yang mengaku generasi ketiga menggantikan orang tuanya berjualan.

Selama berdagang, ujar Robinson, belum ada laporan atau protes pembeli yang mengaku kena penyakit atau virus dari memakai pakaian bekas asal luar negeri. Malahan, pembeli mengaku terbantu dengan adanya pasar rombengan tersebut. “Selain harganya murah, kualitasnya terjamin,” katanya.

Seorang pembeli, Ema, 45, mengaku sangat keberatan kalau pakaian bekas tidak boleh diperjualbelikan. “Justru dengan adanya pakaian bekas ini kami warga biasa bisa membeli pakaian berkelas dari luar negeri,” paparnya. Bukan itu saja, selain harganya murah serta terjangkau dengan isi kantong masyarakat, belum pernah ada kabar konsumen yang terkena virus penyakit menular gara-gara memakai pakaian bekas. “Coba bayangkan, dengan uang Rp 100.000, bisa mendapatkan tiga sampai lima potong pakaian berkelas,” ucapnya.

Sedangkan untuk mengantisipasi tertular penyakit kulit, Ema mengaku masalah itu mudah untuk mengantisipasinya. Hanya dengan merendam air panas menggunakan deterjen dan menjemurnya ke sinar matahari lalu diseterika.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag), Rachmat Gobel, mengakui, Indonesia telah lama kebobolan masuknya impor baju bekas ilegal. Hal ini terjadi sejak dia belum menjadi menteri. Rachmat mengatakan, secara pribadi telah menggaungkan masalah ini sejak masih menjabat sebagai pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Kala itu, Menteri Perdagangan dan Perindustrian (Menperindag) masih dijabat Rini Soemarno. "Itu sudah lama digaungkan (impor baju bekas ilegal). Sejak saya masih jadi pengurus Kadin, sudah saya gaungkan. Sekarang akan saya follow up semua," ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/2) lalu.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri, Partogi Pangaribuan, mengatakan, dalam undang-undang (UU), semua barang bekas dari luar negeri tidak boleh masuk ke Indonesia, terlebih secara ilegal. Namun kenyataannya, barang bekas tersebut masih beredar di pasaran.

Kemendag telah melakukan tes laboratorium terhadap baju bekas yang banyak beredar di pasaran. Hasilnya, baju tersebut banyak mengandung bakteri dan virus yang mengganggu kesehatan.

Perayudi Syahputera/ sindonews.com
(ftr)
Berita Terkait
Potensi Sikomandan Cukup...
Potensi Sikomandan Cukup Besar di Sumatera Utara
Penyuluh di Sumatera...
Penyuluh di Sumatera Utara Ikuti Pelatihan TOT Proyek SIMURP
Bentrok 2 Fakultas Pecah,...
Bentrok 2 Fakultas Pecah, Aktivitas Mahasiswa di Kampus USU Diliburkan
UP DATE Covid-19 Provinsi...
UP DATE Covid-19 Provinsi Sumatera Utara
Permintaan Turun, Ekspor...
Permintaan Turun, Ekspor Karet Sumatera Utara Anjlok
KPK Gelar OTT di Labuhanbatu...
KPK Gelar OTT di Labuhanbatu Sumatera Utara
Berita Terkini
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
37 menit yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
53 menit yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
1 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
1 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
1 jam yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
2 jam yang lalu
Infografis
Picu Masalah Kesehatan,...
Picu Masalah Kesehatan, Berikut 4 Hal yang Dilarang setelah Makan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved