Pembebasan Lahan Mulai Maret
A
A
A
YOGYAKARTA - Saat ini tahapan rencana pembangunan bandara di Kulonprogo masih pada konsultasi publik. PT Angkasa Pura I menargetkan pembebasan lahan untuk bandara bisa dilakukan mulai Maret.
Direktur Utama PT Angkasa Pura I, Tommy Soetomo mengatakan, tahapan pembangunan ban d ara sudah on the track sesuai schedulle. Dalam waktu dekat, pembebasan tanah sudah bisa dilakukan.
“Targetnya pembebasan tanah mulai Maret tahun ini,” katanya saat menemui Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X di Keraton Kilen, Kamis (5/2) malam. Menurut dia, tim yang terdiri atas PT Angksa Pura I, Pemda DIY, dan Pemkab Kulonprogo, saat ini terus bekerja secara simultan merealisasikan pembangunan bandara pengganti Bandara Adisutjipto Yogyakarta itu. “Tim terus bekerja secara simultan,” ujarnya.
Sri Sultan HB X mengatakan, tahapan untuk pembebasan lahan tidak bisa dipercepat pelaksanaannya. “Karena ada ketentuan- ketentuan seperti PP (peraturan pemerintah) yang harus dijalani,” katanya. Raja Keraton Yogyakarta ini mengungkapkan, secara prinsip Pemda DIY sudah siap menjalankan kewenangannya, termasuk mengeluarkan izin penetapan lokasi (IPL). “Jika Februari selesai (konsultasi publik), IPL langsung saya keluarkan. Kita tunggu report,” kata Sultan.
Ngarsa Dalem, sapaan lain Sultan HB X mengatakan, dengan IPL yang sudah dikeluarkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mengeluarkan pengumuman persil tanah masing- masing warga. “Itu (luas tanah) akan diumumkan kepada pemilik,” ujar Sultan. Menurut dia, saat ini sebenarnya sudah memungkinkan tim appraisal bekerja menaksir harga tanah untuk keperluan pembangunan bandara. Bahkan, saat ini sudah memasuki ta war menawar harga tanah. “Artinya sudah dimungkinkan tim appraisal masuk,” kata pria bernama lahir Herjuno Darpito ini.
Sultan sejauh ini belum mengetahui pasti 2.500 kepala keluarga (KK) persil tanah tersebut atas nama sertifikat hak milik (SHM) atau bukan. “Mungkin ada tanah pribadi, tapi belum dihitung. Kami belum tahu pasti, termasuk punya Sultan Ground atau Pakulaman Ground (SG-PAG),” ungkapnya.
Namun Sultan menegaskan, persoalannya bukan terletak pada persil tanah itu atas nama pemilik (SHM) maupun SGPAG. “Masalahnya bukan di situ, tapi soal batas-batas yang dikuasai. Maka dipatoki persil untuk mengetahui luasnya yang dimiliki berapa sehingga tahu harganya. Jika sepakat, kira-kira akan menerima uang sekian. Kan begitu,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Menteri Perhubungan Ignatius Jonas mengatakan, keberadaan bandara baru di Kulonprogo nanti akan didukung akses transportasi. “Nanti ada akses trans portasi yang memadai seperti kereta api dan jalan raya,” katanya. Namun, Jonan enggan mem beberkan lokasi rel kereta api yang digunakan untuk akses menuju bandara. “Lokasinya nanti saja, nanti malah (harga) tanahnya naik,” ujarnya.
Penentuan Batas Bandara Sukses
Tim Persiapan Pembangunan Bandara Baru (P2B2) Kulonprogo telah selesai memasang patok di batas terluar calon lokasi bandara di wilayah Kecamatan Temon, Kulonprogo, kemarin. Meski sempat diwarnai penolakan dari warga, tapi tim bisa memasang patok maupun penandaan. Bahkan, pada pemasangan patok kemarin, sejumlah ibu-ibu menangis meratapi nasib mereka yang terancam tergusur.
“Pematokan titik koordinat sudah selesai semua, mesti tidak semuanya diberi patok. Tetapi tim sudah bisa melihat batas-batas calon lokasi,” kata Anggota Tim Persiapan Pembangunan Bandara Pemda DIY yang juga Kepala Seksi Pengukuran Kantor Pertanahan Kulonprogo, Obet Tri Pambudi. Sesuai rencana pemasangan awal tim akan memasang 43 patok. Namun, ada beberapa warga pemilik lahan menolak dipasangi patok.
Selain itu, beberapa batas ini berada di jalan dan hanya diberikan penanda meng gunakan cat semprot, sehingga total patok yang dipasang hanya 25 tersebar di lima desa, yakni di Desa Kebonrejo, Jangkaran, Sindutan, Palihan, dan Glagah. “Tidak masalah dipatok, yang penting kami sudah tahu lokasi koordinat dengan melihat ordinat imaginer dari satelit,” katanya. Dengan selesai pemasangan patok ini, tahapan persiapan pembangunan bandara akan dilanjutkan dengan sosialisasi dan konsultasi publik lanjutan.
Salah satunya mengundang ulang warga yang belum menghadiri konsultasi publik yang dilaksanakan sebelumnya. Hasil konsultasi publik ini nanti akan diserahkan kepada gubernur sebagai syarat terbitnya izin penetapan lokasi (IPL). Jika ada keberatan, nanti akan ada tim kajian keberatan yang merekapitulasi keberatan warga pada konsultasi publik. “Kalau ada keberatan dari hasil reka pitulasi konsultasi publik, tim kajian keberatan yang akan turun,” katanya.
Untuk pengukuran lokai tanah perbidang akan dilakukan setelah semau proses persiapan selesai. Itu akan terjadi ketika semua permasalahan beres dan tidak ada sengketa dengan warga. Pematokan akan dilakukan pada saat pengukuran tanah-tanah per bidang. Pada pemasangan dua patok di Pedukuhan Kretek dan Sidorejo, Desa Glagah, kemarin, sempat diwarnai ketegangan.
Sebelum dilakukan pemasangan patok sempat terjadi keberatan dari warga yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT). Warga ini yang menolak rencana pembangunan dengan dalih kesejahteraan masyarakat yang menggarap lahan sebagai petani sudah cukup. Namun setelah dilakukan mediasi, tim diperbolehkan masuk. Hanya pada pelaksanaan di lapangan tidak semudah dari hasil mediasi.
Sejumlah warga menolak tim yang akan masuk tanpa ada izin dari pemilik lahan. Karena itu, warga minta kepala desa dan kepala dukuh datang langsung meminta izin warga. Bahkan, saat tim akan memasang patok di wilayah Kretek sempat dihadang puluhan warga.
Sejumlah ibu-ibu menangis meratapi nasib mereka yang akan tergusur. Namun, setelah ada kesepakatan tim bisa melakukan penentuan batas meski tanpa dipasangi patok. “Mau jadi apa nanti kalau tanah ini digusur,” ujar seorang ibu sambil menangis.
Penghadangan warga juga dilakukan ketika tim akan melakukan penentuan titik di Sidorejo. Bahkan, pemilik tanah tidak mengizinkan dan penentuan titik batal. Tim akhirnya memasang penanda di jalan nasional yang ada di dekat lokasi batas.
Ketua WTT, Martono mengatakan, WTT memberi kesempatan tim menetapkan titik koordinat di lapangan bila warga mengizinkan. Meski demikian, WTT tetap konsisten menolak rencana pembangunan bandara. Pihaknya juga meminta pemerintah mau mendengar sikap penolakan mereka. “WTT sudah memberi kesempatan, kalau warga membolehkan, bisa (dipatok),” kata Martono.
WTT, kata dia juga akan meminta kompensasi atas kerelaan sikap mereka dalam pemasangan patok. Merek akan meminta pemerintah mendengar apa yang menjadi alasan warga menolak bandara.
Ridwan Anshori/ Kuntadi
Direktur Utama PT Angkasa Pura I, Tommy Soetomo mengatakan, tahapan pembangunan ban d ara sudah on the track sesuai schedulle. Dalam waktu dekat, pembebasan tanah sudah bisa dilakukan.
“Targetnya pembebasan tanah mulai Maret tahun ini,” katanya saat menemui Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X di Keraton Kilen, Kamis (5/2) malam. Menurut dia, tim yang terdiri atas PT Angksa Pura I, Pemda DIY, dan Pemkab Kulonprogo, saat ini terus bekerja secara simultan merealisasikan pembangunan bandara pengganti Bandara Adisutjipto Yogyakarta itu. “Tim terus bekerja secara simultan,” ujarnya.
Sri Sultan HB X mengatakan, tahapan untuk pembebasan lahan tidak bisa dipercepat pelaksanaannya. “Karena ada ketentuan- ketentuan seperti PP (peraturan pemerintah) yang harus dijalani,” katanya. Raja Keraton Yogyakarta ini mengungkapkan, secara prinsip Pemda DIY sudah siap menjalankan kewenangannya, termasuk mengeluarkan izin penetapan lokasi (IPL). “Jika Februari selesai (konsultasi publik), IPL langsung saya keluarkan. Kita tunggu report,” kata Sultan.
Ngarsa Dalem, sapaan lain Sultan HB X mengatakan, dengan IPL yang sudah dikeluarkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mengeluarkan pengumuman persil tanah masing- masing warga. “Itu (luas tanah) akan diumumkan kepada pemilik,” ujar Sultan. Menurut dia, saat ini sebenarnya sudah memungkinkan tim appraisal bekerja menaksir harga tanah untuk keperluan pembangunan bandara. Bahkan, saat ini sudah memasuki ta war menawar harga tanah. “Artinya sudah dimungkinkan tim appraisal masuk,” kata pria bernama lahir Herjuno Darpito ini.
Sultan sejauh ini belum mengetahui pasti 2.500 kepala keluarga (KK) persil tanah tersebut atas nama sertifikat hak milik (SHM) atau bukan. “Mungkin ada tanah pribadi, tapi belum dihitung. Kami belum tahu pasti, termasuk punya Sultan Ground atau Pakulaman Ground (SG-PAG),” ungkapnya.
Namun Sultan menegaskan, persoalannya bukan terletak pada persil tanah itu atas nama pemilik (SHM) maupun SGPAG. “Masalahnya bukan di situ, tapi soal batas-batas yang dikuasai. Maka dipatoki persil untuk mengetahui luasnya yang dimiliki berapa sehingga tahu harganya. Jika sepakat, kira-kira akan menerima uang sekian. Kan begitu,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Menteri Perhubungan Ignatius Jonas mengatakan, keberadaan bandara baru di Kulonprogo nanti akan didukung akses transportasi. “Nanti ada akses trans portasi yang memadai seperti kereta api dan jalan raya,” katanya. Namun, Jonan enggan mem beberkan lokasi rel kereta api yang digunakan untuk akses menuju bandara. “Lokasinya nanti saja, nanti malah (harga) tanahnya naik,” ujarnya.
Penentuan Batas Bandara Sukses
Tim Persiapan Pembangunan Bandara Baru (P2B2) Kulonprogo telah selesai memasang patok di batas terluar calon lokasi bandara di wilayah Kecamatan Temon, Kulonprogo, kemarin. Meski sempat diwarnai penolakan dari warga, tapi tim bisa memasang patok maupun penandaan. Bahkan, pada pemasangan patok kemarin, sejumlah ibu-ibu menangis meratapi nasib mereka yang terancam tergusur.
“Pematokan titik koordinat sudah selesai semua, mesti tidak semuanya diberi patok. Tetapi tim sudah bisa melihat batas-batas calon lokasi,” kata Anggota Tim Persiapan Pembangunan Bandara Pemda DIY yang juga Kepala Seksi Pengukuran Kantor Pertanahan Kulonprogo, Obet Tri Pambudi. Sesuai rencana pemasangan awal tim akan memasang 43 patok. Namun, ada beberapa warga pemilik lahan menolak dipasangi patok.
Selain itu, beberapa batas ini berada di jalan dan hanya diberikan penanda meng gunakan cat semprot, sehingga total patok yang dipasang hanya 25 tersebar di lima desa, yakni di Desa Kebonrejo, Jangkaran, Sindutan, Palihan, dan Glagah. “Tidak masalah dipatok, yang penting kami sudah tahu lokasi koordinat dengan melihat ordinat imaginer dari satelit,” katanya. Dengan selesai pemasangan patok ini, tahapan persiapan pembangunan bandara akan dilanjutkan dengan sosialisasi dan konsultasi publik lanjutan.
Salah satunya mengundang ulang warga yang belum menghadiri konsultasi publik yang dilaksanakan sebelumnya. Hasil konsultasi publik ini nanti akan diserahkan kepada gubernur sebagai syarat terbitnya izin penetapan lokasi (IPL). Jika ada keberatan, nanti akan ada tim kajian keberatan yang merekapitulasi keberatan warga pada konsultasi publik. “Kalau ada keberatan dari hasil reka pitulasi konsultasi publik, tim kajian keberatan yang akan turun,” katanya.
Untuk pengukuran lokai tanah perbidang akan dilakukan setelah semau proses persiapan selesai. Itu akan terjadi ketika semua permasalahan beres dan tidak ada sengketa dengan warga. Pematokan akan dilakukan pada saat pengukuran tanah-tanah per bidang. Pada pemasangan dua patok di Pedukuhan Kretek dan Sidorejo, Desa Glagah, kemarin, sempat diwarnai ketegangan.
Sebelum dilakukan pemasangan patok sempat terjadi keberatan dari warga yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT). Warga ini yang menolak rencana pembangunan dengan dalih kesejahteraan masyarakat yang menggarap lahan sebagai petani sudah cukup. Namun setelah dilakukan mediasi, tim diperbolehkan masuk. Hanya pada pelaksanaan di lapangan tidak semudah dari hasil mediasi.
Sejumlah warga menolak tim yang akan masuk tanpa ada izin dari pemilik lahan. Karena itu, warga minta kepala desa dan kepala dukuh datang langsung meminta izin warga. Bahkan, saat tim akan memasang patok di wilayah Kretek sempat dihadang puluhan warga.
Sejumlah ibu-ibu menangis meratapi nasib mereka yang akan tergusur. Namun, setelah ada kesepakatan tim bisa melakukan penentuan batas meski tanpa dipasangi patok. “Mau jadi apa nanti kalau tanah ini digusur,” ujar seorang ibu sambil menangis.
Penghadangan warga juga dilakukan ketika tim akan melakukan penentuan titik di Sidorejo. Bahkan, pemilik tanah tidak mengizinkan dan penentuan titik batal. Tim akhirnya memasang penanda di jalan nasional yang ada di dekat lokasi batas.
Ketua WTT, Martono mengatakan, WTT memberi kesempatan tim menetapkan titik koordinat di lapangan bila warga mengizinkan. Meski demikian, WTT tetap konsisten menolak rencana pembangunan bandara. Pihaknya juga meminta pemerintah mau mendengar sikap penolakan mereka. “WTT sudah memberi kesempatan, kalau warga membolehkan, bisa (dipatok),” kata Martono.
WTT, kata dia juga akan meminta kompensasi atas kerelaan sikap mereka dalam pemasangan patok. Merek akan meminta pemerintah mendengar apa yang menjadi alasan warga menolak bandara.
Ridwan Anshori/ Kuntadi
(ftr)