Buang Sampah Sembarangan, Puluhan Warga Jaksel Disidang

Jum'at, 06 Februari 2015 - 18:05 WIB
Buang Sampah Sembarangan,...
Buang Sampah Sembarangan, Puluhan Warga Jaksel Disidang
A A A
JAKARTA - Tertangkap basah membuang sampah sembarangan, puluhan warga Jaksel disidang. Sebanyak 92 orang dikenai denda hingga Rp150 ribu.

Kasatpol PP Jakarta Selatan Sulistiarto mengatakan, terdapat 47 orang yang telah melanggar Perda nomor 3 tahun 2013 dan 11 Perda nomor 8 tahun 2007. 58 orang itu pun akhirnya dikenakan sanksi denda sebesar Rp100 ribu sampai Rp 150 ribu.

"Ada 58 yang hadir, sedang 34 orang lainnya tidak menghadiri persidangan. Jadi, 34 orang itu perkaranya pun di putus verstek," ujarnya pada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2015).

Seorang pelanggar, Baharudin (42) mengaku kapok dengan tindakannya. Dirinya sendiri tak sengaja ketika membuang sampah dan tertangkap petugas di pengadegan, Jaksel.

"Saya ketangkep di Pengadegan, Pancoran. Akhirnya saya harus bayar seratus lima puluh ribu. Ogah buang sampah sembarangan lagi," tutupnya.
(ysw)
Berita Terkait
Ruangan Genset Kantor...
Ruangan Genset Kantor Pemkot Jaksel Kebakaran
Pemkot Jaksel Perbaiki...
Pemkot Jaksel Perbaiki 11 Titik Jalan Rusak
Kronologi Kebakaran...
Kronologi Kebakaran Ruangan Genset di Pemkot Jaksel
Antisipasi Banjir, Pemkot...
Antisipasi Banjir, Pemkot Jaksel Keruk Kali Pesanggrahan
Atasi Banjir, Pemkot...
Atasi Banjir, Pemkot Jaksel Bangun Drainase Sepanjang 2.400 Meter
Pemkot Jaksel Larang...
Pemkot Jaksel Larang Warga Merayakan Kemerdekaan dengan Berkerumun
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
8 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
8 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
8 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
9 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
9 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
10 jam yang lalu
Infografis
Diskon dan Pembebasan...
Diskon dan Pembebasan BBNKB untuk Warga Jakarta!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved