Pemkot Jaksel Larang Warga Merayakan Kemerdekaan dengan Berkerumun
Sabtu, 08 Agustus 2020 - 11:24 WIB
loading...
Salah satu perlombaan 17-an Agustus yakni panjat pinang. Berbagai hadiah terpasang di atas pohon pinang yang telah dilumuri dengan minyak pelumas. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan melarang masyarakat untuk marayakan hari kemerdekaan ke-75 RI dengan menggelar lomba pada 17 Agustus 2020. Alasannya, lomba 17-an itu dapat mengundang kerumunan yang berpotensi menyebarkan virus Corona atau Covid-19.
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Isnawa Adji mengatakan, pada peringatan HUT Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2020, masyarakat diminta untuk tak memperingatinya dengan menggelar perlombaan yang sifatnya berkerumun. Pasalnya, penyebaran Covid-19 masih terjadi di Jakarta. (Baca juga: Surat Edaran Bupati Purwakarta Terbit, Kegiatan Agustusan Dilarang )
"Jangan ada kegiatan yang berpotensi kerumunan warga karena 17-an (lomba) kan potensi keramaian orang," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (8/8/2020). (Baca juga: HUT Bhayangkara, Polri Gelar Lomba Menembak Kapolri Cup )
Adapun pelarangan itu sesuai dengan Surat Edaran dari Pemprov DKI Jakarta, peringatan 17 Agustus hanya boleh dilakukan dengan menghias saja. Misalnya, menghias lingkungan tinggal, gedung, ataupun tempat usaha menggunakan umbul-umbul dan dekorasi.
"Namun, tetap harus mengedepankan protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid-19 secara ketat," katanya. (Baca juga: Mensesneg: Perayaan HUT ke-75 RI Dilakukan Sederhana tapi Meriah )
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Isnawa Adji mengatakan, pada peringatan HUT Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2020, masyarakat diminta untuk tak memperingatinya dengan menggelar perlombaan yang sifatnya berkerumun. Pasalnya, penyebaran Covid-19 masih terjadi di Jakarta. (Baca juga: Surat Edaran Bupati Purwakarta Terbit, Kegiatan Agustusan Dilarang )
"Jangan ada kegiatan yang berpotensi kerumunan warga karena 17-an (lomba) kan potensi keramaian orang," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (8/8/2020). (Baca juga: HUT Bhayangkara, Polri Gelar Lomba Menembak Kapolri Cup )
Adapun pelarangan itu sesuai dengan Surat Edaran dari Pemprov DKI Jakarta, peringatan 17 Agustus hanya boleh dilakukan dengan menghias saja. Misalnya, menghias lingkungan tinggal, gedung, ataupun tempat usaha menggunakan umbul-umbul dan dekorasi.
"Namun, tetap harus mengedepankan protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid-19 secara ketat," katanya. (Baca juga: Mensesneg: Perayaan HUT ke-75 RI Dilakukan Sederhana tapi Meriah )
(mhd)
Lihat Juga :