Karyawan Keracunan, PT Dong Young Tress Terancam Sanksi

Jum'at, 06 Februari 2015 - 14:47 WIB
Karyawan Keracunan,...
Karyawan Keracunan, PT Dong Young Tress Terancam Sanksi
A A A
BANTUL - PT Dong Young Tress, perusahaan pembuatan rambut palsu di Bantul, terancam sanksi. Hal ini menyusul peristiwa keracunan massal yang dialami karyawannya.

Bupati Bantul Sri Suryawidati telah memerintahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul untuk memberi teguran keras kepada PT Dong Young Tress.

Teguran keras tersebut layak dilayangkan karena perusahaan tidak pernah belajar dari pengalaman peristiwa keracunan sebelumnya.

Ida, sapaan Bupati Bantul, menilai pihak perusahaan telah sembrono dalam memilih penyedia makanan buat karyawan-karyawan mereka. Karena, berdasarkan laporan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, pihak perusahaan memilih katering hanya dengan melihat iklan di internet.
Pihak perusahaan tidak pernah melihat secara langsung proses memasak di perusahaan tersebut.

"Kata Bu Maya (Kepala Dinkes Bantul), ternyata proses memasaknya parah sekali," ujar Ida, Jumat (6/2/2015).

Karena itu, selain menegur pihak perusahaan PT Dong Young Tress, ia juga menginginkan adanya teguran keras kepada perusahaan penyedia jasa makanan atau katering.

Pihaknya kini juga tengah memikirkan sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan rambut palsu tersebut. Sanksi masih digodok bersama-sama antara instansi terkait seperti Disnakertrans ataupun Dinkes Bantul.

Sanksi perlu diberikan karena memang hal tersebut adalah tanggung jawab dan murni kesalahan dari perusahaan.

"Saya bisa memberi teguran melalui Disnaker karena melihat perusahaan sudah sembrono," tegasnya.

Kepala Disnakertrans Bantul Susanto mengatakan, pihaknya akan mendalami kasus keracunan tersebut untuk memberikan tindakan kepada perusahaan tersebut.

Menurutnya, pihak perusahaan sudah berinisiatif baik memperbaiki kinerja mereka. Pihak perusahaan sudah berupaya mengganti katering yang mereka gunakan sebelumnya dengan perusahaan katering yang sudah mengantongi izin.

Sementara, dari 193 karyawan PT Dong Young Tress yang menjadi korban keracunan massal, ada 36 orang karyawan yang masih dirawat di dua rumah sakit dan Puskesmas Piyungan.

"Sebagian besar dari mereka kemungkinan hari ini sudah boleh pulang," ujar Kepala Seksi Surveillance Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul Widawati, Jumat (6/2/2015).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0755 seconds (0.1#10.140)