Karyawan Keracunan, PT Dong Young Tress Terancam Sanksi

Jum'at, 06 Februari 2015 - 14:47 WIB
Karyawan Keracunan,...
Karyawan Keracunan, PT Dong Young Tress Terancam Sanksi
A A A
BANTUL - PT Dong Young Tress, perusahaan pembuatan rambut palsu di Bantul, terancam sanksi. Hal ini menyusul peristiwa keracunan massal yang dialami karyawannya.

Bupati Bantul Sri Suryawidati telah memerintahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul untuk memberi teguran keras kepada PT Dong Young Tress.

Teguran keras tersebut layak dilayangkan karena perusahaan tidak pernah belajar dari pengalaman peristiwa keracunan sebelumnya.

Ida, sapaan Bupati Bantul, menilai pihak perusahaan telah sembrono dalam memilih penyedia makanan buat karyawan-karyawan mereka. Karena, berdasarkan laporan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, pihak perusahaan memilih katering hanya dengan melihat iklan di internet.
Pihak perusahaan tidak pernah melihat secara langsung proses memasak di perusahaan tersebut.

"Kata Bu Maya (Kepala Dinkes Bantul), ternyata proses memasaknya parah sekali," ujar Ida, Jumat (6/2/2015).

Karena itu, selain menegur pihak perusahaan PT Dong Young Tress, ia juga menginginkan adanya teguran keras kepada perusahaan penyedia jasa makanan atau katering.

Pihaknya kini juga tengah memikirkan sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan rambut palsu tersebut. Sanksi masih digodok bersama-sama antara instansi terkait seperti Disnakertrans ataupun Dinkes Bantul.

Sanksi perlu diberikan karena memang hal tersebut adalah tanggung jawab dan murni kesalahan dari perusahaan.

"Saya bisa memberi teguran melalui Disnaker karena melihat perusahaan sudah sembrono," tegasnya.

Kepala Disnakertrans Bantul Susanto mengatakan, pihaknya akan mendalami kasus keracunan tersebut untuk memberikan tindakan kepada perusahaan tersebut.

Menurutnya, pihak perusahaan sudah berinisiatif baik memperbaiki kinerja mereka. Pihak perusahaan sudah berupaya mengganti katering yang mereka gunakan sebelumnya dengan perusahaan katering yang sudah mengantongi izin.

Sementara, dari 193 karyawan PT Dong Young Tress yang menjadi korban keracunan massal, ada 36 orang karyawan yang masih dirawat di dua rumah sakit dan Puskesmas Piyungan.

"Sebagian besar dari mereka kemungkinan hari ini sudah boleh pulang," ujar Kepala Seksi Surveillance Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul Widawati, Jumat (6/2/2015).
(zik)
Berita Terkait
SPPG Wajib Kantongi...
SPPG Wajib Kantongi Sertifikat Higienis Usai Kasus Keracunan MBG
Santap Nasi Kotak Saat...
Santap Nasi Kotak Saat Acara Tausiah, 90 Orang Masuk Rumah Sakit dan 1 Tewas
83 Warga Keracunan Usai...
83 Warga Keracunan Usai Hadiri Hajatan di Sukabumi
1 Tewas dan Belasan...
1 Tewas dan Belasan Lainnya Dirawat di Puskesmas Akibat Keracunan Makanan di Ciamis
Puluhan Warga Gunungkidul...
Puluhan Warga Gunungkidul Keracunan Makanan, 1 Meninggal Dunia
43 Santri di Gunung...
43 Santri di Gunung Putri Diduga Keracunan Nasi Kotak
Berita Terkini
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
20 menit yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
38 menit yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalteng Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
55 menit yang lalu
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
7 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
7 jam yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
8 jam yang lalu
Infografis
Penjualan Mobil Murah...
Penjualan Mobil Murah LCGC Anjlok, Daya Beli Kelas Menengah Terancam?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved