Karyawan Keracunan, PT Dong Young Tress Terancam Sanksi

Jum'at, 06 Februari 2015 - 14:47 WIB
Karyawan Keracunan,...
Karyawan Keracunan, PT Dong Young Tress Terancam Sanksi
A A A
BANTUL - PT Dong Young Tress, perusahaan pembuatan rambut palsu di Bantul, terancam sanksi. Hal ini menyusul peristiwa keracunan massal yang dialami karyawannya.

Bupati Bantul Sri Suryawidati telah memerintahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul untuk memberi teguran keras kepada PT Dong Young Tress.

Teguran keras tersebut layak dilayangkan karena perusahaan tidak pernah belajar dari pengalaman peristiwa keracunan sebelumnya.

Ida, sapaan Bupati Bantul, menilai pihak perusahaan telah sembrono dalam memilih penyedia makanan buat karyawan-karyawan mereka. Karena, berdasarkan laporan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, pihak perusahaan memilih katering hanya dengan melihat iklan di internet.
Pihak perusahaan tidak pernah melihat secara langsung proses memasak di perusahaan tersebut.

"Kata Bu Maya (Kepala Dinkes Bantul), ternyata proses memasaknya parah sekali," ujar Ida, Jumat (6/2/2015).

Karena itu, selain menegur pihak perusahaan PT Dong Young Tress, ia juga menginginkan adanya teguran keras kepada perusahaan penyedia jasa makanan atau katering.

Pihaknya kini juga tengah memikirkan sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan rambut palsu tersebut. Sanksi masih digodok bersama-sama antara instansi terkait seperti Disnakertrans ataupun Dinkes Bantul.

Sanksi perlu diberikan karena memang hal tersebut adalah tanggung jawab dan murni kesalahan dari perusahaan.

"Saya bisa memberi teguran melalui Disnaker karena melihat perusahaan sudah sembrono," tegasnya.

Kepala Disnakertrans Bantul Susanto mengatakan, pihaknya akan mendalami kasus keracunan tersebut untuk memberikan tindakan kepada perusahaan tersebut.

Menurutnya, pihak perusahaan sudah berinisiatif baik memperbaiki kinerja mereka. Pihak perusahaan sudah berupaya mengganti katering yang mereka gunakan sebelumnya dengan perusahaan katering yang sudah mengantongi izin.

Sementara, dari 193 karyawan PT Dong Young Tress yang menjadi korban keracunan massal, ada 36 orang karyawan yang masih dirawat di dua rumah sakit dan Puskesmas Piyungan.

"Sebagian besar dari mereka kemungkinan hari ini sudah boleh pulang," ujar Kepala Seksi Surveillance Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul Widawati, Jumat (6/2/2015).
(zik)
Berita Terkait
SPPG Wajib Kantongi...
SPPG Wajib Kantongi Sertifikat Higienis Usai Kasus Keracunan MBG
Santap Nasi Kotak Saat...
Santap Nasi Kotak Saat Acara Tausiah, 90 Orang Masuk Rumah Sakit dan 1 Tewas
83 Warga Keracunan Usai...
83 Warga Keracunan Usai Hadiri Hajatan di Sukabumi
1 Tewas dan Belasan...
1 Tewas dan Belasan Lainnya Dirawat di Puskesmas Akibat Keracunan Makanan di Ciamis
Puluhan Warga Gunungkidul...
Puluhan Warga Gunungkidul Keracunan Makanan, 1 Meninggal Dunia
43 Santri di Gunung...
43 Santri di Gunung Putri Diduga Keracunan Nasi Kotak
Berita Terkini
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
4 menit yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
8 menit yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
1 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
1 jam yang lalu
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
1 jam yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
1 jam yang lalu
Infografis
Penjualan Mobil Murah...
Penjualan Mobil Murah LCGC Anjlok, Daya Beli Kelas Menengah Terancam?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved