Sindikat Ijazah Palsu Terbongkar
A
A
A
YOGYAKARTA - Polisi berhasil membongkar usaha pembuatan ijazah dan dokumen kependudukan palsu yang berdiri sejak 2010 di Kota Yogyakarta.
Selain mengamankan dua orang tersangka, polisi melakukan penyitaan barang bukti berupa peralatan yang digunakan untuk produksi dan beberapa dokumen yang diduga palsu yang belum diambil pemesannya.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Salamet Santoso mengatakan, terungkapnya kasus itu berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas Satreskrim Polresta Yogyakarta sejak 28 Januari 2015 atas adanya in formasi pembuatan ijazah dan dokumen kependudukan palsu. Petugas yang melakukan penelusuran pun mencoba melakukan pemesanan KTP dan menangkap seorang tersangka EUW, 32, warga Nyangkringan, Bantul di tempat tersangka kos Maguwohajo Depok, Sleman.
“Dari penangkapan itu ditemukan dokumen surat-surat palsu dan bahan lain seperti stempel dari beberapa perguruan tinggi negeri maupun swasta,” katanya, kemarin. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka berperan membantu membuat surat-surat palsu, membuat tanda tangan pe jabat yang tertera dalam dokumen ataupun ijazah sekaligus mencari calon konsumen.
Dari keterangan EUW, petugas pun melakukan pengembangan dengan menangkap ATH, 34, warga Bintaran Wetan, Srimulyo, Piyungan, Bantul yang berperan sebagai tersangka uta ma pembuat ijazah dan dokumen palsu. “Dari ATH itu diperoleh keterangan pembuatan surat-surat palsu dilakukan di tempat kerjanya di PT ARSS Baru, Jalan Pamukti, Giwangan, Umbulharjo,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pengecekan, PT ARSS Baru itu tidak terdaftar dan tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) usaha. PT ARSS Baru itu pun menempati bangunan rumah dan tidak terlihat terdapat karyawan di sana. Dari lokasi itu, polisi menyita barang bukti satu unit CPU, mesin scan, printer, tiga dus stempel dengan jumlah lebih dari 500 stempel, baik instansi kelurahan, kecamatan, dinas, instansi pendidikan seperti sekolah maupun perguruan tinggi.
Selain itu ditemukan pula empat kartu tanda penduduk (KTP) yang diduga palsu, satu lembar transkrip nilai dan lima ijazah perguruan tinggi baik negeri mau pun swasta juga diduga palsu. Slamet mengungkapkan, dari keterangan para tersangka, mereka beroperasi sejak 2010 silam dan mampu membuat berbagai surat-surat dan dokumen sesuai dengan pesanan konsumen.
Untuk memuluskan produksi, mereka sebelumnya terlebih dahulu mempelajari data yang akan ditiru seperti tanda tangan dalam ijazah maupun tanda tangan dalam KTP sesuai dengan dokumen asli. “Dari keterangannya untuk buat surat nikah juga bisa,“ bebernya.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Dodo Hendro Kusumo menambahkan, dalam usaha pembuatan ijazah dan dokumen palsu yang dijalankan tersangka, mereka memasang harga berdasarkan kesepakatan. Pemesan bisa melakukan penawaran harga yang dipatok tersangka.
Sebagaimana dicontohkan, untuk pembuatan KTP, tersangka mematok tarif Rp500.000 sampai Rp1 juta. Sedangkan untuk pembuatan ijazah tarif yang dipatok antara Rp2,5 juta sampai Rp5 juta. “Pemesan bisa tawar harga. Bila cocok dikirim,” ucapnya.
Dari pengungkapan itu, Polresta Yogyakarta masih terus mengembangkan kemungkinan masih adanya tersangka lain. Salah satu yang ditelusuri yakni pembuatan stempel yang jumlahnya hingga ratusan itu atas pesanan khusus atau bukan.
Muji Barnugroho
Selain mengamankan dua orang tersangka, polisi melakukan penyitaan barang bukti berupa peralatan yang digunakan untuk produksi dan beberapa dokumen yang diduga palsu yang belum diambil pemesannya.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Salamet Santoso mengatakan, terungkapnya kasus itu berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas Satreskrim Polresta Yogyakarta sejak 28 Januari 2015 atas adanya in formasi pembuatan ijazah dan dokumen kependudukan palsu. Petugas yang melakukan penelusuran pun mencoba melakukan pemesanan KTP dan menangkap seorang tersangka EUW, 32, warga Nyangkringan, Bantul di tempat tersangka kos Maguwohajo Depok, Sleman.
“Dari penangkapan itu ditemukan dokumen surat-surat palsu dan bahan lain seperti stempel dari beberapa perguruan tinggi negeri maupun swasta,” katanya, kemarin. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka berperan membantu membuat surat-surat palsu, membuat tanda tangan pe jabat yang tertera dalam dokumen ataupun ijazah sekaligus mencari calon konsumen.
Dari keterangan EUW, petugas pun melakukan pengembangan dengan menangkap ATH, 34, warga Bintaran Wetan, Srimulyo, Piyungan, Bantul yang berperan sebagai tersangka uta ma pembuat ijazah dan dokumen palsu. “Dari ATH itu diperoleh keterangan pembuatan surat-surat palsu dilakukan di tempat kerjanya di PT ARSS Baru, Jalan Pamukti, Giwangan, Umbulharjo,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pengecekan, PT ARSS Baru itu tidak terdaftar dan tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) usaha. PT ARSS Baru itu pun menempati bangunan rumah dan tidak terlihat terdapat karyawan di sana. Dari lokasi itu, polisi menyita barang bukti satu unit CPU, mesin scan, printer, tiga dus stempel dengan jumlah lebih dari 500 stempel, baik instansi kelurahan, kecamatan, dinas, instansi pendidikan seperti sekolah maupun perguruan tinggi.
Selain itu ditemukan pula empat kartu tanda penduduk (KTP) yang diduga palsu, satu lembar transkrip nilai dan lima ijazah perguruan tinggi baik negeri mau pun swasta juga diduga palsu. Slamet mengungkapkan, dari keterangan para tersangka, mereka beroperasi sejak 2010 silam dan mampu membuat berbagai surat-surat dan dokumen sesuai dengan pesanan konsumen.
Untuk memuluskan produksi, mereka sebelumnya terlebih dahulu mempelajari data yang akan ditiru seperti tanda tangan dalam ijazah maupun tanda tangan dalam KTP sesuai dengan dokumen asli. “Dari keterangannya untuk buat surat nikah juga bisa,“ bebernya.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Dodo Hendro Kusumo menambahkan, dalam usaha pembuatan ijazah dan dokumen palsu yang dijalankan tersangka, mereka memasang harga berdasarkan kesepakatan. Pemesan bisa melakukan penawaran harga yang dipatok tersangka.
Sebagaimana dicontohkan, untuk pembuatan KTP, tersangka mematok tarif Rp500.000 sampai Rp1 juta. Sedangkan untuk pembuatan ijazah tarif yang dipatok antara Rp2,5 juta sampai Rp5 juta. “Pemesan bisa tawar harga. Bila cocok dikirim,” ucapnya.
Dari pengungkapan itu, Polresta Yogyakarta masih terus mengembangkan kemungkinan masih adanya tersangka lain. Salah satu yang ditelusuri yakni pembuatan stempel yang jumlahnya hingga ratusan itu atas pesanan khusus atau bukan.
Muji Barnugroho
(ftr)