Keterangan Disampaikan Berbelit - belit
Jum'at, 06 Februari 2015 - 11:27 WIB
Keterangan Disampaikan Berbelit - belit
A
A
A
KAYUAGUNG - Penyidik pembantu Polres Ogan Ilir (OI) Bripka Danil H, dihadirkan menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan dengan terdakwa Ketua DPRD OI Ahmad Yani, kemarin.
Dihadapan majelis Hakim PN Kayuagung dengan Hakim Ketua Dominggus Silaban MH, Danil sebagai pemeriksa (penyidik) mengakui terdakwa saat dimintai keterangan selalu berbelitbelit dan tidak sesuai dengan keterangan sejumlah saksi.
“Terdakwa saat saya ambil keteranganya sebagai tersangka dia memberikan keterangan berbelit-belit. Saat dikonfrantir dengan saksi banyak yang tidak sesuai. Kami sebagai penyidik pembantu sudah menemukan dua alat bukti yang sah untuk menetapkan terperiksa saat itu menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan,” kata Danil dihadapan hakim.
Penyidik dihadirkan majelis hakim karena saksi korban dan beberapa saksi lain menyangkal beberapa keteranganya yang tertuang dalam BAP. “Kalau saksi menyangkal keterangan di BAP itu terserah mereka. Kami sudah bekerja profesional, saat itu memberikan pertanyaan kemudian dia jawab. Berdasarkan hasil BAP itu dibaca kembali oleh saksi dan dibaca juga oleh kuasa hukumnya. Kemudian ditandatangani. Kalau dia menyangkal itu haknya,” terangnya.
Setelah pemeriksaan saksi, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa A Yani. Terdakwa merasa keberatan jika penyidik mengatakan dirinya berbelit-belit memberikan keterangan.
“Saya keberatan dikatakan penyidik berbelit-belit. Saya memberikan keterangan sebenar-benarnya dan tidak melakukan hal yang dituduhkan saksi korban. Saya tidak pernah memberikan janji dan tidak pernah menerima uang dari saksi korban,” kata Yani.
M Rohali
Dihadapan majelis Hakim PN Kayuagung dengan Hakim Ketua Dominggus Silaban MH, Danil sebagai pemeriksa (penyidik) mengakui terdakwa saat dimintai keterangan selalu berbelitbelit dan tidak sesuai dengan keterangan sejumlah saksi.
“Terdakwa saat saya ambil keteranganya sebagai tersangka dia memberikan keterangan berbelit-belit. Saat dikonfrantir dengan saksi banyak yang tidak sesuai. Kami sebagai penyidik pembantu sudah menemukan dua alat bukti yang sah untuk menetapkan terperiksa saat itu menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan,” kata Danil dihadapan hakim.
Penyidik dihadirkan majelis hakim karena saksi korban dan beberapa saksi lain menyangkal beberapa keteranganya yang tertuang dalam BAP. “Kalau saksi menyangkal keterangan di BAP itu terserah mereka. Kami sudah bekerja profesional, saat itu memberikan pertanyaan kemudian dia jawab. Berdasarkan hasil BAP itu dibaca kembali oleh saksi dan dibaca juga oleh kuasa hukumnya. Kemudian ditandatangani. Kalau dia menyangkal itu haknya,” terangnya.
Setelah pemeriksaan saksi, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa A Yani. Terdakwa merasa keberatan jika penyidik mengatakan dirinya berbelit-belit memberikan keterangan.
“Saya keberatan dikatakan penyidik berbelit-belit. Saya memberikan keterangan sebenar-benarnya dan tidak melakukan hal yang dituduhkan saksi korban. Saya tidak pernah memberikan janji dan tidak pernah menerima uang dari saksi korban,” kata Yani.
M Rohali
(ftr)