Pol PP Gagal Tertibkan PKL
A
A
A
MUARAENIM - Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pinggir jalan dan trotoar di seputaran Pasar Inpres Muaraenim kembali menggelar dagangan beberapa jam usai ditertibkan petugas gabungan, kemarin.
Pantauan KORAN SINDO PALEMBANG, puluhan petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Parja (Sat Pol PP) Kabupaten Muaraeim, Polres, Denpom, Kodim 0404 Muaraenim serta Disperindag melakukan operasi penertiban terhadap para pedagang yang menggelar dagangan di Jalan Sersan Efendi, Jalan Angkatan 45, serta Jalan Kolonel H Barlian.
Ketiga ruas jalan tersebut memang masih berada di seputaran Pasar Inpres. Dalam penertiban tersebut, lapak-lapak pedagang ter utama pedagang sayur dipindahkan ke lantai dua Gedung C Pasar Inpres. Hanya saja berselang dua jam atau setelah petugas gabungan pulang, para pedagang kembali menggelar dagangan mereka di pinggir jalan.
“Kalau berjualan di atas tidak akan laku mas, siapa yang mau beli,” ungkap salah seorang pedagang sayur yang minta namanya dirahasiakan. Kasat Pol PP Muaraenim Riswandar saat penertiban mengatakan, sudah berulang kali melaku kan penertiban. Hanya saja para pedagang tetap membandel dan membuka lapak di pinggir jalan.
Pihaknya hanya memperingatkan para pedagang untuk pindah dengan kesadaran kelantai dua Gedung C Pasar Inpres. Namun tidak diindahkan, maka pada penertiban berikutnya lapak dan jualan para pedagang akan disita. “Hari ini masih kita kasih kelonggaran, mereka kita minta pindah sendiri dan jangan lagi berjualan di bawah (jalan),” ujarnya.
Selain itu menurutnya, pihaknya juga memahami keinginan para pedagang khususnya pedagang sayur-mayur untuk berjualan di bawah. Untuk itu, pihaknya memberi kelonggaran kepada para pedagang untuk berjualan di pinggir jalan hingga pukul 07.00 WIB. Setelah itu mereka harus pindah ke atas. “Akan terus kita awasi dan pantau, mereka boleh jualan di bawah hingga pukul 07.00 WIB, setelah itu harus pindah ke atas,” tegasnya.
Selain itu pihaknya meminta para pedagang yang sudah memasang lapak permanen untuk membongkar lapak mereka. Terutama pedagang yang kiosnya di pinggir jalan, namun sudah menambahi atap kios mereka hingga ke trotoar. Dia mempersilakan para pedagang membongkar sendiri lapak mereka. “Intinya yang punya lapak atau kios di bawah, tidak boleh menutupi trotoar, karena ini haknya para pejalan kaki, bukan untuk lokasi berjualan apalagi sampai dipasang atap permanen,” ujarnya.
Riswandar tidak menampik, kesemrawutan Pasar Inpres Muara enim juga dipicu parkir yang tidak teratur. Seperti, di ruas Jalan Angkatan 45 depan Gedung C Pasar Inpres. Di seberang gedung adalah jalur larangan parkir, malah dibuat sebagai lokasi parkir. Sementara, tepat di depan Gedung C adalah lokasi parkir, malah dijadikan lokasi berjualan.
Kepala UPT Pasar Inpres Muaraenim Abdul Rasul juga tidak menampik, penataan parkir di tiga ruas jalan tersebut juga tidak jelas. Hanya saja pihaknya tidak bisa mengatur itu karena bukan kewenangan mereka dan menjadi kewenangan pihak Dishub.
Irhamudin S Parmato
Pantauan KORAN SINDO PALEMBANG, puluhan petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Parja (Sat Pol PP) Kabupaten Muaraeim, Polres, Denpom, Kodim 0404 Muaraenim serta Disperindag melakukan operasi penertiban terhadap para pedagang yang menggelar dagangan di Jalan Sersan Efendi, Jalan Angkatan 45, serta Jalan Kolonel H Barlian.
Ketiga ruas jalan tersebut memang masih berada di seputaran Pasar Inpres. Dalam penertiban tersebut, lapak-lapak pedagang ter utama pedagang sayur dipindahkan ke lantai dua Gedung C Pasar Inpres. Hanya saja berselang dua jam atau setelah petugas gabungan pulang, para pedagang kembali menggelar dagangan mereka di pinggir jalan.
“Kalau berjualan di atas tidak akan laku mas, siapa yang mau beli,” ungkap salah seorang pedagang sayur yang minta namanya dirahasiakan. Kasat Pol PP Muaraenim Riswandar saat penertiban mengatakan, sudah berulang kali melaku kan penertiban. Hanya saja para pedagang tetap membandel dan membuka lapak di pinggir jalan.
Pihaknya hanya memperingatkan para pedagang untuk pindah dengan kesadaran kelantai dua Gedung C Pasar Inpres. Namun tidak diindahkan, maka pada penertiban berikutnya lapak dan jualan para pedagang akan disita. “Hari ini masih kita kasih kelonggaran, mereka kita minta pindah sendiri dan jangan lagi berjualan di bawah (jalan),” ujarnya.
Selain itu menurutnya, pihaknya juga memahami keinginan para pedagang khususnya pedagang sayur-mayur untuk berjualan di bawah. Untuk itu, pihaknya memberi kelonggaran kepada para pedagang untuk berjualan di pinggir jalan hingga pukul 07.00 WIB. Setelah itu mereka harus pindah ke atas. “Akan terus kita awasi dan pantau, mereka boleh jualan di bawah hingga pukul 07.00 WIB, setelah itu harus pindah ke atas,” tegasnya.
Selain itu pihaknya meminta para pedagang yang sudah memasang lapak permanen untuk membongkar lapak mereka. Terutama pedagang yang kiosnya di pinggir jalan, namun sudah menambahi atap kios mereka hingga ke trotoar. Dia mempersilakan para pedagang membongkar sendiri lapak mereka. “Intinya yang punya lapak atau kios di bawah, tidak boleh menutupi trotoar, karena ini haknya para pejalan kaki, bukan untuk lokasi berjualan apalagi sampai dipasang atap permanen,” ujarnya.
Riswandar tidak menampik, kesemrawutan Pasar Inpres Muara enim juga dipicu parkir yang tidak teratur. Seperti, di ruas Jalan Angkatan 45 depan Gedung C Pasar Inpres. Di seberang gedung adalah jalur larangan parkir, malah dibuat sebagai lokasi parkir. Sementara, tepat di depan Gedung C adalah lokasi parkir, malah dijadikan lokasi berjualan.
Kepala UPT Pasar Inpres Muaraenim Abdul Rasul juga tidak menampik, penataan parkir di tiga ruas jalan tersebut juga tidak jelas. Hanya saja pihaknya tidak bisa mengatur itu karena bukan kewenangan mereka dan menjadi kewenangan pihak Dishub.
Irhamudin S Parmato
(ftr)