Curi Motor, Eks Anggota TNI Ditangkap
A
A
A
SERANG - Eks anggota TNI, MD (49), ditangkap jajaran Polsek Serang karena mencuri motor milik Adimas (23) di depan warnet di Jalan Abdul Latif, Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.
Informasi yang diperoleh, aksi MD terekam kamera CCTV. Saat itu, operator warnet tertidur. Pelaku dengan mudah masuk ke dalam warnet dan mengambil kunci motor yang disimpan di atas meja. Dia langsung membawa kabur motor Yamaha X Ride ke rumahnya.
Saat terbangun, Adimas yang juga sebagai operator warnet yang buka 24 jam tersebut kaget ketika melihat motornya sudah tidak ada di parkiran. Setelah dicek melalui CCTV, ternyata motornya dibawa kabur oleh orang yang menggunakan topi dan berbadan tegap.
Berbekal rekaman CCTV, dengan cepat Adimas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Serang.
Ternyata, HP korban juga dibawa pelaku. Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Kebetulan, pelaku menggunakan HP curian untuk menghubungi seseorang yang dikira wanita penghibur. Ternyata, nomor yang disimpan dengan nama Wonder Women tersebut adalah nomor HP ibu pemilik motor. Pelaku berhasil dijebak oleh polisi dan ibu korban, lalu ditangkap.
"Dari rekaman CCTV dan teknologi yang kita gunakan, pelaku kita tangkap tadi malam setelah kita jebak di depan Giant Mall Sempu tanpa ada perlawanan," kata Kapolsek Serang Kompol Saiful Mustofa, Kamis (5/2/2015)
Dari tangan mantan personel Kodim di Banten ini, diamankan Yamaha X Ride dengan nomor polisi A 6347 MG yang digunakannya sendiri beserta STNK dan kunci kontak.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal sembilan tahun masa kurungan," tandasnya
Sementara itu, tersangka mengaku dirinya sudah dipecat oleh satuan TNI di Pandeglang karena terlibat masalah hukum pada tahun 2012. Dia pernah dipenjara dalam kasus pencurian motor.
"Saya pernah masuk penjara tiga bulan, waktu itu mencuri motor milik anggota polisi di Lebak."
Informasi yang diperoleh, aksi MD terekam kamera CCTV. Saat itu, operator warnet tertidur. Pelaku dengan mudah masuk ke dalam warnet dan mengambil kunci motor yang disimpan di atas meja. Dia langsung membawa kabur motor Yamaha X Ride ke rumahnya.
Saat terbangun, Adimas yang juga sebagai operator warnet yang buka 24 jam tersebut kaget ketika melihat motornya sudah tidak ada di parkiran. Setelah dicek melalui CCTV, ternyata motornya dibawa kabur oleh orang yang menggunakan topi dan berbadan tegap.
Berbekal rekaman CCTV, dengan cepat Adimas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Serang.
Ternyata, HP korban juga dibawa pelaku. Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Kebetulan, pelaku menggunakan HP curian untuk menghubungi seseorang yang dikira wanita penghibur. Ternyata, nomor yang disimpan dengan nama Wonder Women tersebut adalah nomor HP ibu pemilik motor. Pelaku berhasil dijebak oleh polisi dan ibu korban, lalu ditangkap.
"Dari rekaman CCTV dan teknologi yang kita gunakan, pelaku kita tangkap tadi malam setelah kita jebak di depan Giant Mall Sempu tanpa ada perlawanan," kata Kapolsek Serang Kompol Saiful Mustofa, Kamis (5/2/2015)
Dari tangan mantan personel Kodim di Banten ini, diamankan Yamaha X Ride dengan nomor polisi A 6347 MG yang digunakannya sendiri beserta STNK dan kunci kontak.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal sembilan tahun masa kurungan," tandasnya
Sementara itu, tersangka mengaku dirinya sudah dipecat oleh satuan TNI di Pandeglang karena terlibat masalah hukum pada tahun 2012. Dia pernah dipenjara dalam kasus pencurian motor.
"Saya pernah masuk penjara tiga bulan, waktu itu mencuri motor milik anggota polisi di Lebak."
(zik)