3 Oknum Polisi Dibebastugaskan

Kamis, 05 Februari 2015 - 11:16 WIB
3 Oknum Polisi Dibebastugaskan
3 Oknum Polisi Dibebastugaskan
A A A
BANTUL - Tiga oknum polisi yang diduga menganiaya tersangka penjambretan Maulana Rosadi, 22, warga Gatak, Sumberagung, Moyudan, Sleman, hingga tewas akhirnya dibebastugaskan oleh Kapolres Bantul.

Sementara orang tua korban, yakni Sumartin, 46, dan Sumardi Harta, 59, menuntut Kapolda DIY Brigjen Pol Oerip Soebagyo bertindak tegas dan mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan hingga tewas itu. Kapolres Bantul AKBP Surawan mengungkapkan, sejak kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan dan ditangani Provos dan Pengamanan (Propam) Polda DIY, dia langsung membebastugaskan ketiga oknum polisi tersebut.

Ketiganya akan dibebastugaskan sampai ada keputusan benar atau salah berkaitan dengan yang disangkakan. “Mereka masih aktif ikut apel tapi untuk sementara tidak diserahi tugas sampai kasus ini selesai,” ucap Surawan, kemarin.

Kasus tersebut kini berada di tangan Polda DIY. Namun, pihaknya sudah menindaklanjuti laporan terkait tiga oknum ini dengan membebastugaskan. Ketiganya tidak dinon-job-kan karena tetap masih pergi ke kantor dan ikut upacara ataupun apel seperti anggota polisi lainnya. Jika nanti terbukti, kapolres tidak segan-segan akan memberikan sanksi kepada ketiganya.

Namun, sanksinya seperti apa, tergantung dari hasil penyelidikan serta keputusan sidang disiplin kalau nanti diajukan ke pengadilan. Sanksi bisa berupa mutasi, demosi, ataupun pemberhentian dengan tidak hormat. “Bahkan untuk urusan ini (penganiayaan hingga tewas) juga bisa dipidana,” katanya.

Pihaknya tidak ingin berkomentar lebih banyak dan lebih memilih menunggu hasil dari pemeriksaan dan investigasi oleh Propam Polda DIY. Lapolres berharap masyarakat untuk sabar menunggu hasil penyelidikan tersebut. Surawan mengklaim polisi tidak ada maksud melukai tersangka penjambretan itu.

Pihak keamanan hanya berupaya melindungi masyarakat dari orang- orang yang selama ini meresahkan karena banyak melakukan kejahatan. Apa yang terjadi saat ini merupakan bagian dari risiko pekerjaan polisi karena ingin melindungi masyarakat. “Kami ini hanya ingin melindungi masyarakat terhadap mereka yang selama ini meresahkan masyarakat,” katanya.

Surawan menginformasikan Maulana termasuk dalam komplotan yang meresahkan warga. Saat itu polisi menangkap lima tersangka penjambretan di Pandak dan Sedayu. Dari lima orang tersebut hanya dua orang yang ditahan masingmasing Maulana dan A. Sementara tiga lainnya termasuk Andro dilepas.

Belakangan diketahui Andro adalah tersangka kasus lain yang terjadi di wilayah Polres Sleman. Surawan mengatakan, ternyata Andro yang koar-koar ke keluarga soal ada dugaan adanya penganiayaan tersebut. Saat ini pihaknya masih menahan A yang tidak lain adalah adik dari Andro. Surawan mengklaim ketiganya termasuk orang-orang yang meresahkan berdasarkan keterangan dari masyarakat tempat mereka tinggal.

“Mereka sering bikin ulah, bahkan sekarang pengacaranya saja mengundurkan diri karena setelah terjun ke lapangan mengetahui kalau mereka sering bikin onar. Si Andro itu ditangkap Polres Sleman dalam kasus perusakan rumah dan pencurian dengan pemberatan (curat),” kata kapolres.

Orang Tua Tuntut Kapolda Usut Tuntas

Sumartin dan Sumardi Harta, orang tua Maulana Rosadi, menuntut Kapolda DIY Brigjen Pol Oerip Soebagyo bertindak tegas dan mengusut tuntas dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi Polres Bantul terhadap anak mereka hingga tewas. Untuk mengupayakan keadilan, kemarin siang, keduanya mengadu ke kantor Jogja Police Watch (JPW) di Jalan Jenggotan No 5A, Pingit, Jetis, Yogyakarta.

Sebagaimana diungkapkan Sumartin, banyak kejanggalan yang dirasakan dari penyebab kematian Maulana. Selain fisik anaknya yang terlihat lebam-lebam, saat masih di rumah sakit saksi yang menemuinya mengaku mendengar anaknya dianiaya hingga mengerang kesakitan. “Bu anakmu iku ora tibo anakmu ki dipolo,” ucap Sumartin menirukan apa yang disampaikan saksi.

Saat anaknya dirawat, dia sempat diminta kepolisian menandatangani surat pernyataan tidak menuntut Polres Bantul. Waktu itu, dia yang belum menaruh curiga menurut untuk tanda tangan. Namun, kecurigaan itu terus muncul, bahkan diklaim polisi sempat merayu supaya mau berdamai. “Polisi merayu-rayu saya suruh damai, datang tempat saya, lewat SMS saya juga,” kata Sumartin.

Begitu pun, Sumartin bersama suaminya tetap bersikeras menuntut. Mereka yakin anaknya dirawat di rumah sakit sampai meninggal bukan karena meloncat dari mobil sebagaimana disampaikan polisi Bantul, tetapi karena penganiayaan. “Saya minta Kapolda menangani kasus ini sampai tuntas, Kapolres Bantul supaya dipecat karena melindungi anak buahnya, saya tidak terima,” katanya.

Kepala Biro Humas JPW Baharuddin Kamba secara terpisah mengatakan, JPW siap mengawal kasus itu. Menurut dia, Kapolres Bantul harus tegas dalam kasus itu. Bahkan, berani mundur bila anak buahnya terbukti berbuat kelalaian.

Pihaknya pun akan mengirimkan surat permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberi perlindungan kepada saksi-saksi yang mendengar peristiwa itu supaya tidak diintimidasi. “JPW ingin Kapolda, Kapolres Bantul tegas dalam masalah ini,” katanya.

Selain LPSK, kata Baharuddin, JPW juga akan mengirimkan surat kepada Komnas HAM dan Kompolnas terkait peristiwa itu. Dari catatan dia, kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan polisi bukan kali pertama itu terjadi. Hal disayangkan kasusnya tidak sampai ke pengadilan umum. “Kalau hanya sanksi administrasi, penundaan pangkat itu tidak menyelesaikan persoalan karena ini kaitannya nyawa,” katanya.

Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti mengatakan, Polda DIY tetap menindaklanjuti laporan dari orang tua korban. Pihaknya akan memeriksa para saksi, termasuk saksi pelapor. Kalau ditemukan anggota polisi Polres Bantul dalam melaksanakan tugas tidak profesional dan ada indikasi tindakan penganiayaan, Polda DIY akan memberikan sanksi tegas.

“Propam Polda DIY tengah menyelidik dan mendalami. Apabila terjadi pelanggaran sanksi tegas akan diberikan,” katanya.

Erfanto Linangkung/ Muji Barnugroho
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.2836 seconds (0.1#10.140)