Tes Keperawanan-Keperjakaan Bebani Mental Siswa

Kamis, 05 Februari 2015 - 05:00 WIB
Tes Keperawanan-Keperjakaan...
Tes Keperawanan-Keperjakaan Bebani Mental Siswa
A A A
SURABAYA - Usulan tes keperawanan dan keperjakaan sebagai bagian syarat kelulusan sekolah akan membebani siswa dari sisi psikologis.

Wacana yang dilontarkan anggota DPRD Jember ini juga bisa menjadi beban orangtua atau wali murid lantaran sanksi sosial atau penilaian sepihak masyarakat bisa muncul seiring ketidaklulusan pelajar.

Psikolog Surabaya Herlina Harsono Njoto mengatakan, tes akan membebani siswa. “Disaat tes ini diberlakukan, siswa bisa saja hilang konsentrasi belajar, takut hasil tes salah, dan akhirnya nilai akademik jelek. Padahal tes belum dijalani, siswa sudah terbebani psikologis,” kata Herlina, Rabu (4/2/2015).

Alumni S2 Fakultas Psikologi Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya ini mengingatkan, tes ini akan membuat siswa yang benar-benar masih perawan dan perjaka merasa terlecehkan.

Sedangkan yang sudah tidak perawan dan perjaka bisa menempuh banyak cara supaya hasil tes bisa dimanipulasi.

Celah jual-beli hasil tes bisa dimanfaatkan oknum. “Untuk mutasi siswa antarsekolah saja bisa menjadi celah bagi oknum sekolahan mengambil keuntungan, apalagi yang seperti ini,” sebut Herlina yang juga ketua Komisi A DPRD Surabaya ini.

Kalau hasil tes keliru, kata Herlina, secara agama ini bisa masuk kategori fitnah. “Misalkan siswa masih perawan atau perjaka, terus hasil menyebut sebaliknya, tentu ini menjadi beban siswa dan orangtua. Dari segi agama, ini bisa jadi sebagai fitnah tidak langsung,” sebut ibu tiga anak ini.

Herlina juga mengingatkan tidak semuanya siswi yang tidak perawan karena sudah melakukan hubungan layaknya suami istri (Pasutri). Bisa saja robeknya selaput dara lantaran olahraga ekstrim atau pemicu lain.

“Prinsipnya, saat akan maupun sesudah dilakukan (tes) tetap tidak menguntungkan bagi siswa secara psikologis,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua Hotline Pendidikan Jawa Timur Isa Ansori menyebut semua kebijakan harus terukur dan ada landasan undang undangnya.

“Dalam peraturan menteri pendidikan bahwa standar kelulusan sudah ditentukan. Di antaranya, berkaitan dengan standar nilai. Sedangkan standar moral itu sudah ada di peraturan sekolah masing masing,” tukasnya.

Jika standar moral dijadikan acuan kelulusan siswa, imbuh Isa, ini menunjukkan ketidak pahaman terhadap sebuah peraturan.

“Terlebih bagaimana mengukur standar keperjakaan? Sekali lagi bahwa menjadikan keperjakaan dan keperawanan sebagai standar kelulusan adalah mengada-ada dan mendiskriminasi anak,” pungkasnya.
(lis)
Berita Terkait
Lewat Kompetensi Praktik...
Lewat Kompetensi Praktik Lapangan, Praja Diharapkan Paham Pemerintahan Daerah
Sinergi Pemerintah Pusat...
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah, BSKDN Kemendagri Tekankan Kolaborasi
Pulihkan Ekonomi, Daerah...
Pulihkan Ekonomi, Daerah Utang Rp12,24 Triliun ke Pusat
BSKDN Kemendagri: Konsep...
BSKDN Kemendagri: Konsep ITKPD Upaya Wujudkan Tujuan Otonomi Daerah
Majukan Suatu Daerah...
Majukan Suatu Daerah Perlu Merangkul Semua Elemen Termasuk Seniman
Lebih dari 3 Dekade,...
Lebih dari 3 Dekade, Lintasarta Andal Beri Solusi ICT bagi Pemerintah Daerah
Berita Terkini
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
1 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
2 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
4 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
4 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
5 jam yang lalu
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
14 jam yang lalu
Infografis
Ribuan Tentara Inggris...
Ribuan Tentara Inggris Digunakan dalam Tes Bom Nuklir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved