Sehari Jadi PSK di Bali, Janda Diciduk Satpol PP
A
A
A
DENPASAR - M, janda satu anak dari Jember, Jawa Timur, nekat menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di Denpasar, Bali.
Menurut M, dia bersedia menjadi PSK karena diiming-imingi cepat mendapat uang banyak oleh Cece, salah satu pelanggan di toko elektronik tempatnya berkerja.
Karena tergiur bisa dapat banyak uang, M memutuskan berhenti bekerja di toko elektronik Selasa (3/2/2015) kemarin.
Namun, di hari pertama menjadi PSK dan belum melakukan transaksi, M diciduk Satpol PP Kota Denpasar, Rabu (4/2/2015) di lokalisasi bawah jembatan By Pass Ngurah Rai, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur.
M mengaku dirinya baru tinggal di Kota Denpasar selama lima bulan. Karena tergiur dengan uang banyak, ia tidak memikirkan dampak negatif menjadi PSK.
"Baru hari ini saya mau jadi PSK malah ditangkap. Saya tetap bersyukur, berarti saya tidak diperbolehkan bekerja sebagai PSK. Dengan kejadian ini saya berjanji akan mencari pekerjaan yang halal meskipun gajinya kecil," katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Denpasar IB Alit Wiradana membenarkan pihaknya telah menggaruk M pukul 10.00 WITA.
Dari empat PSK yang berada di bawah jembatan itu, hanya M yang berhasil ditangkap. Meskipun dalam penertiban M tidak melakukan transaksi, tapi pihaknya harus menangkapnya karena M berada di tempat mangkal PSK.
Selain itu, M tidak memiliki kartu penduduk pendatang. Karena itu, ia melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2000 tentang Kependudukan.
"Untuk tindakan lebih lanjut kami akan menyerahkan ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Denpasar untuk diberikan pembinaan dan dipulangkan ke kota asalnya."
Menurut M, dia bersedia menjadi PSK karena diiming-imingi cepat mendapat uang banyak oleh Cece, salah satu pelanggan di toko elektronik tempatnya berkerja.
Karena tergiur bisa dapat banyak uang, M memutuskan berhenti bekerja di toko elektronik Selasa (3/2/2015) kemarin.
Namun, di hari pertama menjadi PSK dan belum melakukan transaksi, M diciduk Satpol PP Kota Denpasar, Rabu (4/2/2015) di lokalisasi bawah jembatan By Pass Ngurah Rai, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur.
M mengaku dirinya baru tinggal di Kota Denpasar selama lima bulan. Karena tergiur dengan uang banyak, ia tidak memikirkan dampak negatif menjadi PSK.
"Baru hari ini saya mau jadi PSK malah ditangkap. Saya tetap bersyukur, berarti saya tidak diperbolehkan bekerja sebagai PSK. Dengan kejadian ini saya berjanji akan mencari pekerjaan yang halal meskipun gajinya kecil," katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Denpasar IB Alit Wiradana membenarkan pihaknya telah menggaruk M pukul 10.00 WITA.
Dari empat PSK yang berada di bawah jembatan itu, hanya M yang berhasil ditangkap. Meskipun dalam penertiban M tidak melakukan transaksi, tapi pihaknya harus menangkapnya karena M berada di tempat mangkal PSK.
Selain itu, M tidak memiliki kartu penduduk pendatang. Karena itu, ia melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2000 tentang Kependudukan.
"Untuk tindakan lebih lanjut kami akan menyerahkan ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Denpasar untuk diberikan pembinaan dan dipulangkan ke kota asalnya."
(zik)