Aniaya Jambret Hingga Tewas, 3 Oknum Polisi Dibebastugaskan
A
A
A
BANTUL - Tiga oknum polisi di Polres Bantul dibebastugaskan, setelah melakukan penganiayaan terhadap terduga penjambret Maulana Rosadi (22) hingga tewas. Pembebasan tugas itu, hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Kapolres Bantul AKBP Surawan mengungkapkan, sejak kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan dan ditangani oleh Provos dan Pengamanan (Propam) Polda DIY, dia langsung membebastugaskan ketiga oknum polisi tersebut.
"Ketiganya akan dibebastugaskan sampai ada keputusan benar atau salah, berkaitan dengan yang disangkakan. Mereka masih aktif ikut apel, tetapi untuk sementara tidak diserahi tugas, sampai kasus ini selesai,” ujarnya, Rabu (4/2/2015).
Surawan menambahkan, kasus tersebut kini berada di tangan Polda DIY. Namun pihaknya sudah menindaklanjuti laporan terkait tiga oknum tersebut dengan membebastugaskan mereka.
Ketiganya tidak dinonjobkan, karena tetap masih pergi ke kantor dan ikut upacara ataupun apel seperti anggota polisi lainnya. Jika nanti terbukti, pihaknya tidak segan-segan akan memberikan sanksi kepada ketiganya.
Namun sanksinya seperti apa, tergantung dari hasil penyelidikan serta tergantung keputusan sidang disiplin nanti. Sanksi tersebut nantinya bisa berupa mutasi, demosi, ataupun penghentian dengan tidak hormat. “Bahkan untuk urusan ini juga bisa dipidana,” tambahnya.
Terkait dengan dugaan kebenaran adanya penganiayaan tersebut, pihaknya tidak ingin berkomentar lebih banyak. Dia menunggu hasil dari pemeriksaan dan investigasi yang dilakukan oleh Propam Polda DIY.
Dengan adanya berita yang simpang siur terkait dengan kematian Maulana, pihaknya berharap masyarakat untuk sabar menunggu hasil penyelidikan tersebut.
Surawan mengklaim, pihak polisi tidak ada maksud sedikitpun untuk melukai tersangka penjambretan tersebut. Pihak polisi berupaya untuk melindungi masyarakat dari orang-orang yang selama ini telah meresahkan masyarakat.
"Apa yang terjadi saat ini merupakan bagian dari resiko pekerjaan sebagai polisi, karena ingin melindungi masyarakat. Kami ini hanya ingin melindungi masyarakat terhadap mereka-mereka yang selama ini meresahkan," tegasnya.
Dia melanjutkan, Maulana termasuk dalam komplotan yang meresahkan warga. Kala itu, pihaknya menangkap lima orang tersangka penjambretan di Pandak dan Sedayu. Dari lima orang tersebut, hanya dua orang yang ditahan masing-masing Maulana dan A.
Sementara tiga lainnya, termasuk Andro, dilepas dan belakangan diketahui Andro adalah tersangka kasus lain dalam kasus yang terjadi di wilayah Polres Sleman.
Surawan mengungkapkan, ternyata Andro-lah yang koar-koar ke keluarga soal adanya penganiayaan tersebut. Dan saat ini, pihaknya masih menahan A yang tidak lain adalah adik dari Andro. Surawan mengklaim ketiganya termasuk orang-orang yang meresahkan berdasarkan keterangan dari masyarakat tempat mereka tinggal.
“Mereka sering bikin ulah, bahkan sekarang pengacaranya saja mengundurkan diri, karena setelah terjun ke lapangan mengetahui kalau mereka sering bikin onar. Si Andro itu ditangkap Polres Sleman dalam kasus perusakan rumah dan pencurian dengan pemberatan (curat),” ungkapnya.
Terpisah, Humas Jogja Police Watch (JPW) Baharudin Kamba mengatakan, apa yang dilakukan oleh oknum Polres Bantul termasuk melanggar HAM. JPW mendesak kepolisian, khususnya Polda DIY, serius menangani kasus kematian Maulana dan Kapolres Bantul harus dinonaktifkan sebagai bentuk pertanggung jawaban atas kasus tersebut.
"Tidak ada alasan bagi kepolisian menghilangkan nyawa seseorang, mesti orang tersebut terbukti bersalah,” tegasnya.
Baca juga: Anak Tewas Dianiaya Polisi, Orangtua Lapor LSM
Kapolres Bantul AKBP Surawan mengungkapkan, sejak kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan dan ditangani oleh Provos dan Pengamanan (Propam) Polda DIY, dia langsung membebastugaskan ketiga oknum polisi tersebut.
"Ketiganya akan dibebastugaskan sampai ada keputusan benar atau salah, berkaitan dengan yang disangkakan. Mereka masih aktif ikut apel, tetapi untuk sementara tidak diserahi tugas, sampai kasus ini selesai,” ujarnya, Rabu (4/2/2015).
Surawan menambahkan, kasus tersebut kini berada di tangan Polda DIY. Namun pihaknya sudah menindaklanjuti laporan terkait tiga oknum tersebut dengan membebastugaskan mereka.
Ketiganya tidak dinonjobkan, karena tetap masih pergi ke kantor dan ikut upacara ataupun apel seperti anggota polisi lainnya. Jika nanti terbukti, pihaknya tidak segan-segan akan memberikan sanksi kepada ketiganya.
Namun sanksinya seperti apa, tergantung dari hasil penyelidikan serta tergantung keputusan sidang disiplin nanti. Sanksi tersebut nantinya bisa berupa mutasi, demosi, ataupun penghentian dengan tidak hormat. “Bahkan untuk urusan ini juga bisa dipidana,” tambahnya.
Terkait dengan dugaan kebenaran adanya penganiayaan tersebut, pihaknya tidak ingin berkomentar lebih banyak. Dia menunggu hasil dari pemeriksaan dan investigasi yang dilakukan oleh Propam Polda DIY.
Dengan adanya berita yang simpang siur terkait dengan kematian Maulana, pihaknya berharap masyarakat untuk sabar menunggu hasil penyelidikan tersebut.
Surawan mengklaim, pihak polisi tidak ada maksud sedikitpun untuk melukai tersangka penjambretan tersebut. Pihak polisi berupaya untuk melindungi masyarakat dari orang-orang yang selama ini telah meresahkan masyarakat.
"Apa yang terjadi saat ini merupakan bagian dari resiko pekerjaan sebagai polisi, karena ingin melindungi masyarakat. Kami ini hanya ingin melindungi masyarakat terhadap mereka-mereka yang selama ini meresahkan," tegasnya.
Dia melanjutkan, Maulana termasuk dalam komplotan yang meresahkan warga. Kala itu, pihaknya menangkap lima orang tersangka penjambretan di Pandak dan Sedayu. Dari lima orang tersebut, hanya dua orang yang ditahan masing-masing Maulana dan A.
Sementara tiga lainnya, termasuk Andro, dilepas dan belakangan diketahui Andro adalah tersangka kasus lain dalam kasus yang terjadi di wilayah Polres Sleman.
Surawan mengungkapkan, ternyata Andro-lah yang koar-koar ke keluarga soal adanya penganiayaan tersebut. Dan saat ini, pihaknya masih menahan A yang tidak lain adalah adik dari Andro. Surawan mengklaim ketiganya termasuk orang-orang yang meresahkan berdasarkan keterangan dari masyarakat tempat mereka tinggal.
“Mereka sering bikin ulah, bahkan sekarang pengacaranya saja mengundurkan diri, karena setelah terjun ke lapangan mengetahui kalau mereka sering bikin onar. Si Andro itu ditangkap Polres Sleman dalam kasus perusakan rumah dan pencurian dengan pemberatan (curat),” ungkapnya.
Terpisah, Humas Jogja Police Watch (JPW) Baharudin Kamba mengatakan, apa yang dilakukan oleh oknum Polres Bantul termasuk melanggar HAM. JPW mendesak kepolisian, khususnya Polda DIY, serius menangani kasus kematian Maulana dan Kapolres Bantul harus dinonaktifkan sebagai bentuk pertanggung jawaban atas kasus tersebut.
"Tidak ada alasan bagi kepolisian menghilangkan nyawa seseorang, mesti orang tersebut terbukti bersalah,” tegasnya.
Baca juga: Anak Tewas Dianiaya Polisi, Orangtua Lapor LSM
(san)