Kejati Kembali Periksa Kepala BLH

Selasa, 03 Februari 2015 - 15:30 WIB
Kejati Kembali Periksa...
Kejati Kembali Periksa Kepala BLH
A A A
YOGYAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY kembali memeriksa Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta Irfan Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pergola.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Azwar mengungkapkan, pemeriksaan Irfan kali ini adalah pemeriksaan lanjutan. Sebelumnya, Irfan telah diperiksa tim penyidik pada 12 Ja nuari lalu. "Pemeriksaan untuk melengkapi pemberkasan," ujarnya, kemarin. Materi pertanyaan yang diajukan kepada Irfan masih berkutat soal penggunaan anggaran. Saat proyek Pergola berlangsung 2013 lalu, Irfan selaku kepala BLH merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Di ketahui proyek pengadaan ribu an unit pergola yang dipasang di sejumlah titik Kota Yogyakarta ini memakan biaya Rp5,3 miliar. "Secara umum, kami tanyai soal pemakaian anggaran dan pemba yaran ke rekanan," ucap Azwar.

Berdasar evaluasi tim penyidik, lanjut Azwar, sejauh ini keterangan dari Irfan telah di rasa cukup. Tapi jika nanti hasil evaluasi lanjutan kembali memerlukan keterangan darinya, tidak menutup kemungkinan penyidik akan kembali memanggilnya untuk diperiksa. "Kami nilai pemeriksaan terhadap Ir sudah cukup. Sekarang tinggal evaluasi hasil pemeriksaan dan melengkapi pemberkasan termasuk evaluasi apakah masih perlu memeriksa dua tersangka lainnya," katanya.

Namun demikian, penyidik belum menahan Irfan dengan alasan masih kooperatif. Sementara itu, pengacara Irfan, Krisna Harimurti mengatakan, kliennya telah membeberkan seluruh fakta yang diketahui soal proyek Pergola ini. Namun dia enggan merinci fakta-fakta apa saja yang dimaksud. "Mudah-mudahan kasus ini dapat menjadi terang," ujarnya.

Kasus Pergola ini menyeret tiga orang sebagai tersangka. Selain Irfan, Kejati DIY juga menjerat pegawai BLH, Suryadi, yang dalam proyek Pergola selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan Hendi dari pihak rekanan.

Berdasar perhitungan sementara tim penyidik, dalam kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp700 juta. Penyidik Kejati DIY menargetkan kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor paling lambat Februari 2015.

Ristu Hanafi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6086 seconds (0.1#10.140)