Larangan Alat Tangkap Ikan - Ratusan Ribu Nelayan Kehilangan Penghasilan
A
A
A
SEMARANG - Ratusan ribu nelayan di Jawa Tengah kehilangan mata pencaharian akibat kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang melarang alat tangkap pukat hela dan pukat tarik.
Kebijakan tersebut memaksa 10.758 unit kapal di provinsi ini tak bisa beroperasi mencari ikan. Sebab kapal tersebut menggunakan alat tangkap ikan pukat hela dan pukat tarik yang dinilai melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.2/Permen-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng, Fendiawan mengatakan, akibat diterbitkannya aturan itu, 10.758 unit kapal di Jawa Tengah tidak diperbolehkan beroperasi. “Jumlah itu mencapai 41,25% dari total jumlah kapal yang ada di Jateng,” katanya di Semarang, kemarin.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan itu jelas membuat resah para nelayan karena mereka kehilangan penghasilan. Sebab pada 2014 lalu, ada 120.966 orang nelayan yang menggunakan kapal dengan alat penangkap ikan tersebut mampu menghasilkan 60.396 ton ikan atau 27,26% dari total produksi.
Menurut Fendiawan, kebijakan itu juga berdampak pada pengolah dan pemasar hasil perikanan yang terkait dengan produksi kapal dan alat penangkap ikan dilarang tersebut. Setidaknya terdapat 6.808 unit pengolah ikan (UPI) skala UMKM dengan jumlah tenaga kerja 107.918 orang. Adapun UPI skala ekspor ada 30 tempat dengan tenaga kerja mencapai 5.203 orang.
Selain itu, ada 18.401 unit orang pemasar hasil perikanan yang terdampak kebijakan tersebut. “Kalau dihitung, total tenaga kerja yang terdampak sebanyak 252.488 orang,” ungkap dia. Berdasarkan keluhan yang disampaikan para nelayan, pihaknya meminta kepada pemerintah pusat agar merevisi regulasi tersebut dengan memberikan perizinan bagi kapal yang ukurannya di bawah 30 gross ton (GT) sesuai kewenangan provinsi.
Pemerintah pusat juga diminta menganggarkan penggantian alat penangkapan ikan yang dilarang dan pelatihan penggunaan alat penangkapan ikan pengganti. Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Tengah, Ahmad Jumali, mengaku berat mengubah alat tangkap para nelayan itu. “Perubahan alat tangkap ini tidak cukup hanya menghabiskan ratusan juta, tapi miliaran, jadi harus ada tahapan-tahapan,” kata dia.
Sementara itu, puluhan kaum ibu tergabung dalam Paguyuban Istri Nelayan Juwana menggelar aksi dengan membuang ikan sebagai bentuk protes di jalur pantura Pati-Juwana tepatnya di pertigaan Desa Bendar, Kecamatan Juwana. “Karena sudah tidak diperhatikan kami buang saja ikannya ke jalan,” kata salah seorang peserta aksi, Supriyati, kemarin.
Amin Fauzi/ M Oliez
Kebijakan tersebut memaksa 10.758 unit kapal di provinsi ini tak bisa beroperasi mencari ikan. Sebab kapal tersebut menggunakan alat tangkap ikan pukat hela dan pukat tarik yang dinilai melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.2/Permen-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng, Fendiawan mengatakan, akibat diterbitkannya aturan itu, 10.758 unit kapal di Jawa Tengah tidak diperbolehkan beroperasi. “Jumlah itu mencapai 41,25% dari total jumlah kapal yang ada di Jateng,” katanya di Semarang, kemarin.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan itu jelas membuat resah para nelayan karena mereka kehilangan penghasilan. Sebab pada 2014 lalu, ada 120.966 orang nelayan yang menggunakan kapal dengan alat penangkap ikan tersebut mampu menghasilkan 60.396 ton ikan atau 27,26% dari total produksi.
Menurut Fendiawan, kebijakan itu juga berdampak pada pengolah dan pemasar hasil perikanan yang terkait dengan produksi kapal dan alat penangkap ikan dilarang tersebut. Setidaknya terdapat 6.808 unit pengolah ikan (UPI) skala UMKM dengan jumlah tenaga kerja 107.918 orang. Adapun UPI skala ekspor ada 30 tempat dengan tenaga kerja mencapai 5.203 orang.
Selain itu, ada 18.401 unit orang pemasar hasil perikanan yang terdampak kebijakan tersebut. “Kalau dihitung, total tenaga kerja yang terdampak sebanyak 252.488 orang,” ungkap dia. Berdasarkan keluhan yang disampaikan para nelayan, pihaknya meminta kepada pemerintah pusat agar merevisi regulasi tersebut dengan memberikan perizinan bagi kapal yang ukurannya di bawah 30 gross ton (GT) sesuai kewenangan provinsi.
Pemerintah pusat juga diminta menganggarkan penggantian alat penangkapan ikan yang dilarang dan pelatihan penggunaan alat penangkapan ikan pengganti. Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Tengah, Ahmad Jumali, mengaku berat mengubah alat tangkap para nelayan itu. “Perubahan alat tangkap ini tidak cukup hanya menghabiskan ratusan juta, tapi miliaran, jadi harus ada tahapan-tahapan,” kata dia.
Sementara itu, puluhan kaum ibu tergabung dalam Paguyuban Istri Nelayan Juwana menggelar aksi dengan membuang ikan sebagai bentuk protes di jalur pantura Pati-Juwana tepatnya di pertigaan Desa Bendar, Kecamatan Juwana. “Karena sudah tidak diperhatikan kami buang saja ikannya ke jalan,” kata salah seorang peserta aksi, Supriyati, kemarin.
Amin Fauzi/ M Oliez
(bhr)