Feriyani Lim Mangkir Panggilan Penyidik Polda Sulsel
A
A
A
MAKASSAR - Tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Feriyani Lim, mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.
Seperti diketahui, Feryani Lim ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri. Namun, karena wilayah dugaan pemalsuan terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, maka dilakukan pelimpahan berkas ke Polda Sulselbar, pada 29 Januari 2015.
Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Endi Sutendi mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah pemeriksaan saksi seperti pelapor, Imigrasi, ketua RT, kelurahan, Kecamatan Panakukkang, Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar. Pihaknya juga telah mengamankan dokumen terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen.
"Sesuai rencana, Bareskrim Polri yang kemudian dilimpahkan ke Mapolda Sulsel. Panggilan penyidik kepada tersangka untuk dimintai keterangan di Polda tidak hadir," kata Endi, melalui pesan elektronik, Senin (2/2/2015).
Ditambahkan dia, tindak lanjut penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel terhadap perkara Feryani Lim adalah tentang perkara tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana administrasi kependudukan.
Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 263 ayat (1) (2) subsider Pasal 264, Pasal 264 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP, atau Pasal 93 UU RI No 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang telah dilakukan perubahan UU No 24 tahun 2013 dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.
Ditambahkan Endi, kronologis pemalsuan dokumen identitas diri terjadi pada tanggal 22 dan 23 Februari 2007 silam.
Tersangka Feryani Lim mengajukan permohonan pembuatan paspor di kantor Imigrasi Kelas I Makassar dengan menggunakan lampiran dokumen KTP atas nama tersangka Feriyani Lim yang beralamat di Jalan Boulevard Ruby II, RT 003/005, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar,
Sementara izasah SLTP yang digunakan tersangka Feriyani Lim di dalam kartu keluarga (KK), yakni Kepala Keluarga Inisial AS yang beralamat di Jalan Boulevard Ruby II, No 48, RT 003/005, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar.
Adapun KK yang beralamat di Jalan Boulevard Ruby II, No 48, RT 003/005, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakukang Kota Makassar, tertera Feriyani Lim yang lahir di Pontianak, tanggal 5-2-1986 dengan nama Ayah Ngadiyanto dan Ibu Hariyanti. Berbeda di izasah SLTP Feriyani Lim tertera nama Ibu Mariyanti.
Terkait dengan dokumen tersebut di atas, terdapat KK lain Feriyani Lim yang beralamat di Apartemen Kusuma Chandra Tower III/22-K, Dusun RT 4/1, Kelurahan Senayan, yang mana Feriyani Lim berstatus kepala keluarga dengan nama ayah Ng Chiu Bwe, Ibunya Lim Miaw Tian. Di situlah kemudian terlihat bahwa terjadi perbedaan identitas orangtua Feriyani Lim.
"Adapun statusnya tersangka, Feryani Lim diduga terlibat asmara dengan Ketua KPK Abraham Samad. Sampai saat ini, kami belum tahu, karena yang bersangkutan belum datang, seharusnya diambil keterangannya hari ini, namun belum datang dan belum konfirmasi ke penyidik," tambahnya.
Seperti diketahui, Feryani Lim ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri. Namun, karena wilayah dugaan pemalsuan terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, maka dilakukan pelimpahan berkas ke Polda Sulselbar, pada 29 Januari 2015.
Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Endi Sutendi mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah pemeriksaan saksi seperti pelapor, Imigrasi, ketua RT, kelurahan, Kecamatan Panakukkang, Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar. Pihaknya juga telah mengamankan dokumen terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen.
"Sesuai rencana, Bareskrim Polri yang kemudian dilimpahkan ke Mapolda Sulsel. Panggilan penyidik kepada tersangka untuk dimintai keterangan di Polda tidak hadir," kata Endi, melalui pesan elektronik, Senin (2/2/2015).
Ditambahkan dia, tindak lanjut penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel terhadap perkara Feryani Lim adalah tentang perkara tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana administrasi kependudukan.
Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 263 ayat (1) (2) subsider Pasal 264, Pasal 264 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP, atau Pasal 93 UU RI No 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang telah dilakukan perubahan UU No 24 tahun 2013 dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.
Ditambahkan Endi, kronologis pemalsuan dokumen identitas diri terjadi pada tanggal 22 dan 23 Februari 2007 silam.
Tersangka Feryani Lim mengajukan permohonan pembuatan paspor di kantor Imigrasi Kelas I Makassar dengan menggunakan lampiran dokumen KTP atas nama tersangka Feriyani Lim yang beralamat di Jalan Boulevard Ruby II, RT 003/005, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar,
Sementara izasah SLTP yang digunakan tersangka Feriyani Lim di dalam kartu keluarga (KK), yakni Kepala Keluarga Inisial AS yang beralamat di Jalan Boulevard Ruby II, No 48, RT 003/005, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar.
Adapun KK yang beralamat di Jalan Boulevard Ruby II, No 48, RT 003/005, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakukang Kota Makassar, tertera Feriyani Lim yang lahir di Pontianak, tanggal 5-2-1986 dengan nama Ayah Ngadiyanto dan Ibu Hariyanti. Berbeda di izasah SLTP Feriyani Lim tertera nama Ibu Mariyanti.
Terkait dengan dokumen tersebut di atas, terdapat KK lain Feriyani Lim yang beralamat di Apartemen Kusuma Chandra Tower III/22-K, Dusun RT 4/1, Kelurahan Senayan, yang mana Feriyani Lim berstatus kepala keluarga dengan nama ayah Ng Chiu Bwe, Ibunya Lim Miaw Tian. Di situlah kemudian terlihat bahwa terjadi perbedaan identitas orangtua Feriyani Lim.
"Adapun statusnya tersangka, Feryani Lim diduga terlibat asmara dengan Ketua KPK Abraham Samad. Sampai saat ini, kami belum tahu, karena yang bersangkutan belum datang, seharusnya diambil keterangannya hari ini, namun belum datang dan belum konfirmasi ke penyidik," tambahnya.
(san)