Pengelola Belum Jelas, TBSU Terbengkalai
A
A
A
MEDAN - Wacana penyerahan pengelolaan Taman Budaya Sumatera Utara (TBSU) dari Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sumut kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan sudah bergulir sejak 2013, tapi hingga kini belum juga terealisasi.
Bahkan, Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin; dan Gubsu, Gatot Pudjo Nugroho, sudah melakukan pertemuan dengan seniman dan budayawan guna membicarakan nasib TBSU pada 10 Januari lalu. Namun, pertemuan yang menyepakati akan menja-dikan TBSU sebagai taman budaya yang representatif ternyata belum terwujud. Hingga kini pengelola TBSU masih menggantung, meskipun aset tanah dan gedungnya merupakan milik Pemko Medan.
Akibat pengelolaan TBSU belum dise-rahkan Pemprov Sumut, Pemko Medan belum bisa berbuat banyak untuk mengembangkannya. “Hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya lagi. Memang Pak Wali sudah bertemu gubsu, tapi belum ada penyerahan pengelolaan ke pemko,” ujar Kepala Bagian Aset (Kabag) Aset dan Perlengkapan Pemko Medan, Agus Suriono, kemarin.
Berdasarkan pantauan KORAN SINDO MEDAN , kondisi TBSU di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur kini kian memprihatinkan. Hal ini akibat tidak jelasnya pihak yang bertanggung jawab.
Di satu sisi, aset TBSU merupakan milik Pemko Medan, tapi di sisi lain pengelolanya adalah Pemprov Sumut. Pemko Medan tidak bisa berbuat banyak karena bukan sebagai pengelola, sementara Pemprov Sumut juga tidak bisa berbuat banyak untuk menggelontorkan anggaran mengingat lahan dan gedung merupakan milik Pemko Medan.
“Memang seperti buah simalakama. Tapi kami sifatnya masih menunggu penyerahan pengelolaan TBSU. Kalau sudah diserahkan tentu akan ada alokasi (anggaran) untuk TBSU,” kata Agus.
Seorang budayawan, Thompson HS, mengatakan, seharusnya Pemko Medan dan Pemprov Sumut saling berkomunikasi dengan baik sehingga persoalan ini tidak berlarut-larut. “Jangan sampai nanti ganti wali kota, lain pula nanti ceritanya,” ujarnya.
Menurut Thompson, TBSU memang sepantasnya dimiliki Pemko Medan. Karena Pemprov Sumut tidak pantas memiliki TBSU sekecil itu mengingat Provinsi Sumut memiliki 33 kabupaten/ kota.
Tentunya TBSU tidak akan mampu menampung jika ada kegiatan besar. Harus ada taman budaya milik Pemprov Sumut yang lebih luas. “Untuk Sumut, taman budaya itu idealnya harus memiliki mes, lengkap dengan fasilitas berkesenian, dan ruangan yang layak untuk berkreativitas,” kata Thompson.
Terpisah, pegiat seni di Medan, Teja Purnama, mengatakan, seniman di taman budaya selama ini sudah nyaman berkesenian. Kalau ada suasana yang tidak kondusif lagi, dimana Pemko Medan mendesak- desak pengelolaan TBSU diserahkan oleh Pemprov Sumut, bisa jadi itu akan mengganggu kreativitas seniman.
Lia Anggia Nasution
Bahkan, Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin; dan Gubsu, Gatot Pudjo Nugroho, sudah melakukan pertemuan dengan seniman dan budayawan guna membicarakan nasib TBSU pada 10 Januari lalu. Namun, pertemuan yang menyepakati akan menja-dikan TBSU sebagai taman budaya yang representatif ternyata belum terwujud. Hingga kini pengelola TBSU masih menggantung, meskipun aset tanah dan gedungnya merupakan milik Pemko Medan.
Akibat pengelolaan TBSU belum dise-rahkan Pemprov Sumut, Pemko Medan belum bisa berbuat banyak untuk mengembangkannya. “Hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya lagi. Memang Pak Wali sudah bertemu gubsu, tapi belum ada penyerahan pengelolaan ke pemko,” ujar Kepala Bagian Aset (Kabag) Aset dan Perlengkapan Pemko Medan, Agus Suriono, kemarin.
Berdasarkan pantauan KORAN SINDO MEDAN , kondisi TBSU di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur kini kian memprihatinkan. Hal ini akibat tidak jelasnya pihak yang bertanggung jawab.
Di satu sisi, aset TBSU merupakan milik Pemko Medan, tapi di sisi lain pengelolanya adalah Pemprov Sumut. Pemko Medan tidak bisa berbuat banyak karena bukan sebagai pengelola, sementara Pemprov Sumut juga tidak bisa berbuat banyak untuk menggelontorkan anggaran mengingat lahan dan gedung merupakan milik Pemko Medan.
“Memang seperti buah simalakama. Tapi kami sifatnya masih menunggu penyerahan pengelolaan TBSU. Kalau sudah diserahkan tentu akan ada alokasi (anggaran) untuk TBSU,” kata Agus.
Seorang budayawan, Thompson HS, mengatakan, seharusnya Pemko Medan dan Pemprov Sumut saling berkomunikasi dengan baik sehingga persoalan ini tidak berlarut-larut. “Jangan sampai nanti ganti wali kota, lain pula nanti ceritanya,” ujarnya.
Menurut Thompson, TBSU memang sepantasnya dimiliki Pemko Medan. Karena Pemprov Sumut tidak pantas memiliki TBSU sekecil itu mengingat Provinsi Sumut memiliki 33 kabupaten/ kota.
Tentunya TBSU tidak akan mampu menampung jika ada kegiatan besar. Harus ada taman budaya milik Pemprov Sumut yang lebih luas. “Untuk Sumut, taman budaya itu idealnya harus memiliki mes, lengkap dengan fasilitas berkesenian, dan ruangan yang layak untuk berkreativitas,” kata Thompson.
Terpisah, pegiat seni di Medan, Teja Purnama, mengatakan, seniman di taman budaya selama ini sudah nyaman berkesenian. Kalau ada suasana yang tidak kondusif lagi, dimana Pemko Medan mendesak- desak pengelolaan TBSU diserahkan oleh Pemprov Sumut, bisa jadi itu akan mengganggu kreativitas seniman.
Lia Anggia Nasution
(ftr)