40% Peserta BPJS Menunggak Iuran Bulanan

Senin, 02 Februari 2015 - 10:49 WIB
40% Peserta BPJS Menunggak...
40% Peserta BPJS Menunggak Iuran Bulanan
A A A
YOGYAKARTA - Sebanyak 1.505 perusahaan di DIY menunggak iuran bulanan Badan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Naker).

Dari 3.287 unit perusahaan, hanya60% yangmembayariuran bulanan. Kepala Cabang BPJS Naker DIY Moch. Triyono mengatakan, mulai tahun ini pihaknya akan menerapkan pola penindakan hukum bagi perusahaan yang belum menjadi peserta BPJS Naker dan menunda pembayaran. Sekitar 40% perusahaan yang menjadi peserta BPJS Naker saat ini memiliki piutang kepada negara karena menunda pembayaran iuran bulanan.

Perusahaan- perusahaan itu menunggak iuran dengan jumlah dan periode beragam, mulai dari tiga bulan bahkan ada yang mencapai satu tahun. Triyono menambahkan, BPJS Naker saat ini berbeda posisinya dengan PT Jamsostek dulu. Sebab posisi lembaga tersebut saat ini bagian dari lembaga negara. Sementara PT Jamsostek dulu berbentuk korporat yang bertanggung jawab kepada Menteri BUMN.

“Sementara BPJS saat ini berada di bawah pemerintah langsung. Jadi, kalau ada piutang, utangnya kepada negara. Ada aturan dan sanksi yang bisa diberikan bagi perusahaan yang menunggak, mulai dari sanksi administratif, pidana, hingga denda Rp1 miliar,” ujarnya.

Kepala Bidang Pemasaran Formal Penerima Upah BPJS Naker DIY, Aris Daryanto menambahkan, perusahaan yang menunda pembayaran iuran itu berasal dari perusahaan besar, sedang, dan kecil. Penundaan ataupun penunggakan iuran itu, katanya, tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga perusahaan.

Bagi pekerja jika terjadi risiko kecelakaan kerja bahkan hingga meninggal dunia, BPJS Naker tidak bisa melayani hak-hak pekerja tersebut. Sebagai gantinya, hak-hak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja ditanggung perusahaan.

Windy Anggraina
(ftr)
Berita Terkait
Barista AHA! Cafe Juara...
Barista AHA! Cafe Juara Satu Turnamen Barista di Yogyakarta!
SIG Jamin Kekokohan...
SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo
AHA Cafe Next Hotel...
AHA Cafe Next Hotel Yogyakarta Sukses Gelar Latte Art Competition
LBH Yogya Terima 51...
LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Telan Investasi Rp14...
Telan Investasi Rp14 Triliun, Tol Yogya-Bawen Satukan Kawasan Joglosemar di 2023
Berita Terkini
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
32 menit yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
50 menit yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalteng Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
1 jam yang lalu
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
7 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
7 jam yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
8 jam yang lalu
Infografis
4.155 Peserta Lolos...
4.155 Peserta Lolos PPPK Paruh Waktu Kemenag, Ini Langkah Selanjutnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved