40% Peserta BPJS Menunggak Iuran Bulanan

Senin, 02 Februari 2015 - 10:49 WIB
40% Peserta BPJS Menunggak...
40% Peserta BPJS Menunggak Iuran Bulanan
A A A
YOGYAKARTA - Sebanyak 1.505 perusahaan di DIY menunggak iuran bulanan Badan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Naker).

Dari 3.287 unit perusahaan, hanya60% yangmembayariuran bulanan. Kepala Cabang BPJS Naker DIY Moch. Triyono mengatakan, mulai tahun ini pihaknya akan menerapkan pola penindakan hukum bagi perusahaan yang belum menjadi peserta BPJS Naker dan menunda pembayaran. Sekitar 40% perusahaan yang menjadi peserta BPJS Naker saat ini memiliki piutang kepada negara karena menunda pembayaran iuran bulanan.

Perusahaan- perusahaan itu menunggak iuran dengan jumlah dan periode beragam, mulai dari tiga bulan bahkan ada yang mencapai satu tahun. Triyono menambahkan, BPJS Naker saat ini berbeda posisinya dengan PT Jamsostek dulu. Sebab posisi lembaga tersebut saat ini bagian dari lembaga negara. Sementara PT Jamsostek dulu berbentuk korporat yang bertanggung jawab kepada Menteri BUMN.

“Sementara BPJS saat ini berada di bawah pemerintah langsung. Jadi, kalau ada piutang, utangnya kepada negara. Ada aturan dan sanksi yang bisa diberikan bagi perusahaan yang menunggak, mulai dari sanksi administratif, pidana, hingga denda Rp1 miliar,” ujarnya.

Kepala Bidang Pemasaran Formal Penerima Upah BPJS Naker DIY, Aris Daryanto menambahkan, perusahaan yang menunda pembayaran iuran itu berasal dari perusahaan besar, sedang, dan kecil. Penundaan ataupun penunggakan iuran itu, katanya, tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga perusahaan.

Bagi pekerja jika terjadi risiko kecelakaan kerja bahkan hingga meninggal dunia, BPJS Naker tidak bisa melayani hak-hak pekerja tersebut. Sebagai gantinya, hak-hak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja ditanggung perusahaan.

Windy Anggraina
(ftr)
Berita Terkait
Barista AHA! Cafe Juara...
Barista AHA! Cafe Juara Satu Turnamen Barista di Yogyakarta!
SIG Jamin Kekokohan...
SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo
AHA Cafe Next Hotel...
AHA Cafe Next Hotel Yogyakarta Sukses Gelar Latte Art Competition
LBH Yogya Terima 51...
LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Kemenkes Tunggak 80%...
Kemenkes Tunggak 80% Pembayaran Penanganan COVID-19 ke RSUD Yogya
Berita Terkini
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
5 jam yang lalu
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
7 jam yang lalu
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
9 jam yang lalu
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
9 jam yang lalu
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
10 jam yang lalu
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
10 jam yang lalu
Infografis
Ini Alasan Harvey Moeis...
Ini Alasan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Masuk Daftar Penerima Bantuan BPJS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved