40% Peserta BPJS Menunggak Iuran Bulanan

Senin, 02 Februari 2015 - 10:49 WIB
40% Peserta BPJS Menunggak...
40% Peserta BPJS Menunggak Iuran Bulanan
A A A
YOGYAKARTA - Sebanyak 1.505 perusahaan di DIY menunggak iuran bulanan Badan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Naker).

Dari 3.287 unit perusahaan, hanya60% yangmembayariuran bulanan. Kepala Cabang BPJS Naker DIY Moch. Triyono mengatakan, mulai tahun ini pihaknya akan menerapkan pola penindakan hukum bagi perusahaan yang belum menjadi peserta BPJS Naker dan menunda pembayaran. Sekitar 40% perusahaan yang menjadi peserta BPJS Naker saat ini memiliki piutang kepada negara karena menunda pembayaran iuran bulanan.

Perusahaan- perusahaan itu menunggak iuran dengan jumlah dan periode beragam, mulai dari tiga bulan bahkan ada yang mencapai satu tahun. Triyono menambahkan, BPJS Naker saat ini berbeda posisinya dengan PT Jamsostek dulu. Sebab posisi lembaga tersebut saat ini bagian dari lembaga negara. Sementara PT Jamsostek dulu berbentuk korporat yang bertanggung jawab kepada Menteri BUMN.

“Sementara BPJS saat ini berada di bawah pemerintah langsung. Jadi, kalau ada piutang, utangnya kepada negara. Ada aturan dan sanksi yang bisa diberikan bagi perusahaan yang menunggak, mulai dari sanksi administratif, pidana, hingga denda Rp1 miliar,” ujarnya.

Kepala Bidang Pemasaran Formal Penerima Upah BPJS Naker DIY, Aris Daryanto menambahkan, perusahaan yang menunda pembayaran iuran itu berasal dari perusahaan besar, sedang, dan kecil. Penundaan ataupun penunggakan iuran itu, katanya, tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga perusahaan.

Bagi pekerja jika terjadi risiko kecelakaan kerja bahkan hingga meninggal dunia, BPJS Naker tidak bisa melayani hak-hak pekerja tersebut. Sebagai gantinya, hak-hak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja ditanggung perusahaan.

Windy Anggraina
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1509 seconds (0.1#10.140)