40% Peserta BPJS Menunggak Iuran Bulanan

Senin, 02 Februari 2015 - 10:49 WIB
40% Peserta BPJS Menunggak...
40% Peserta BPJS Menunggak Iuran Bulanan
A A A
YOGYAKARTA - Sebanyak 1.505 perusahaan di DIY menunggak iuran bulanan Badan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Naker).

Dari 3.287 unit perusahaan, hanya60% yangmembayariuran bulanan. Kepala Cabang BPJS Naker DIY Moch. Triyono mengatakan, mulai tahun ini pihaknya akan menerapkan pola penindakan hukum bagi perusahaan yang belum menjadi peserta BPJS Naker dan menunda pembayaran. Sekitar 40% perusahaan yang menjadi peserta BPJS Naker saat ini memiliki piutang kepada negara karena menunda pembayaran iuran bulanan.

Perusahaan- perusahaan itu menunggak iuran dengan jumlah dan periode beragam, mulai dari tiga bulan bahkan ada yang mencapai satu tahun. Triyono menambahkan, BPJS Naker saat ini berbeda posisinya dengan PT Jamsostek dulu. Sebab posisi lembaga tersebut saat ini bagian dari lembaga negara. Sementara PT Jamsostek dulu berbentuk korporat yang bertanggung jawab kepada Menteri BUMN.

“Sementara BPJS saat ini berada di bawah pemerintah langsung. Jadi, kalau ada piutang, utangnya kepada negara. Ada aturan dan sanksi yang bisa diberikan bagi perusahaan yang menunggak, mulai dari sanksi administratif, pidana, hingga denda Rp1 miliar,” ujarnya.

Kepala Bidang Pemasaran Formal Penerima Upah BPJS Naker DIY, Aris Daryanto menambahkan, perusahaan yang menunda pembayaran iuran itu berasal dari perusahaan besar, sedang, dan kecil. Penundaan ataupun penunggakan iuran itu, katanya, tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga perusahaan.

Bagi pekerja jika terjadi risiko kecelakaan kerja bahkan hingga meninggal dunia, BPJS Naker tidak bisa melayani hak-hak pekerja tersebut. Sebagai gantinya, hak-hak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja ditanggung perusahaan.

Windy Anggraina
(ftr)
Berita Terkait
Barista AHA! Cafe Juara...
Barista AHA! Cafe Juara Satu Turnamen Barista di Yogyakarta!
SIG Jamin Kekokohan...
SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo
AHA Cafe Next Hotel...
AHA Cafe Next Hotel Yogyakarta Sukses Gelar Latte Art Competition
LBH Yogya Terima 51...
LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Telan Investasi Rp14...
Telan Investasi Rp14 Triliun, Tol Yogya-Bawen Satukan Kawasan Joglosemar di 2023
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
3 jam yang lalu
Raih Penghargaan MURI,...
Raih Penghargaan MURI, BPJPH Diapresiasi Berbagai Pihak
3 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
3 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
3 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
3 jam yang lalu
Infografis
Ini Alasan Harvey Moeis...
Ini Alasan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Masuk Daftar Penerima Bantuan BPJS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved