Tower di Atas Gedung Percetakan Dibongkar
A
A
A
SEMARANG - Petugas Satpol PP Kota Semarang kembali membongkar menara telekomunikasi (tower ) seluler ilegal di Jalan Karanganyar Nomor 63 Kelurahan Brumbungan, Semarang Tengah, kemarin.
Lebih dari 50 petugas dikerahkan untuk membongkar tower yang dibangun di atas lantai tiga sebuah percetakan. Namun karena cuaca tidak bersahabat, petugas gagal membongkar dan hanya memutus aliran listrik menara itu.
“Cuaca kurang mendukung jadi hanya panel listrik yang kami matikan dan baterai kami lepas semuanya sehingga tower tidak berfungsi. Nanti kalau cuaca sudah bersahabat, akankamibongkarsecara keseluruhan,” kata Kepala Satpol PP Kota Semarang Endro PM, kemarin.
Pembongkaran tower atas dasar surat perintah pembongkaran dari Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Kota Semarang. Sebab tower yang diketahui berdiri sejak satu tahun lalu itu telah melanggar Perda Nomor 5/2009 tentang Bangunan.
“Selain itu, pembongkaran dilakukan atas adanya laporan warga sekitar yang keberatan dengan tower di lokasi ini. Selain itu, perizinannya juga belum lengkap. Sudah kami somasi berkali-kali tapi pemilik tidak merespons sehingga terpaksa dibongkar,” katanya.
Endro mengatakan, pihaknya tidak memberikan sanksi terhadap pemilik tower. Sebab pembongkaran itu dirasa cukup membuat efek jera kepada para pelanggar lainnya. “Kalau dibongkar seperti ini, secara nilai ekonomis pemilik sudah merugi banyak,” katanya.
Kepala Ombudsman Perwakilan Jateng Ahmad Zaid saat dikonfirmasi mengatakan, tower ilegal di Kota Semarang memang masih banyak dijumpai. Dari sekitar 600 tower, lebih dari separonya yang tidak mengantongi izin.
“Itu jelas merupakan kerugian besar bagi Kota Semarang. Kalau satu tower dikenai biaya retribusi Rp1 juta, sudah berapa nilai rupiah yang hilang akibat aktivitas tower ilegal itu. Padahal nilainya kan lebih dari itu,” ujarnya. Karena itu, Pemkot Semarang harus segera mengeluarkan regulasi khusus untuk mengatur pembangunan tower. Hal itu penting agar sanksi tegas dapat diambil jika ada pihak yang melanggar.
“Kami sudah berkali-kali mendorong Pemkot Semarang untuk menerbitkan perda khusus mengenai tower seluler itu. Sebab untuk melakukan tindakan, memang harus memiliki payung hukum yang kuat,” katanya.
Andika Prabowo
Lebih dari 50 petugas dikerahkan untuk membongkar tower yang dibangun di atas lantai tiga sebuah percetakan. Namun karena cuaca tidak bersahabat, petugas gagal membongkar dan hanya memutus aliran listrik menara itu.
“Cuaca kurang mendukung jadi hanya panel listrik yang kami matikan dan baterai kami lepas semuanya sehingga tower tidak berfungsi. Nanti kalau cuaca sudah bersahabat, akankamibongkarsecara keseluruhan,” kata Kepala Satpol PP Kota Semarang Endro PM, kemarin.
Pembongkaran tower atas dasar surat perintah pembongkaran dari Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Kota Semarang. Sebab tower yang diketahui berdiri sejak satu tahun lalu itu telah melanggar Perda Nomor 5/2009 tentang Bangunan.
“Selain itu, pembongkaran dilakukan atas adanya laporan warga sekitar yang keberatan dengan tower di lokasi ini. Selain itu, perizinannya juga belum lengkap. Sudah kami somasi berkali-kali tapi pemilik tidak merespons sehingga terpaksa dibongkar,” katanya.
Endro mengatakan, pihaknya tidak memberikan sanksi terhadap pemilik tower. Sebab pembongkaran itu dirasa cukup membuat efek jera kepada para pelanggar lainnya. “Kalau dibongkar seperti ini, secara nilai ekonomis pemilik sudah merugi banyak,” katanya.
Kepala Ombudsman Perwakilan Jateng Ahmad Zaid saat dikonfirmasi mengatakan, tower ilegal di Kota Semarang memang masih banyak dijumpai. Dari sekitar 600 tower, lebih dari separonya yang tidak mengantongi izin.
“Itu jelas merupakan kerugian besar bagi Kota Semarang. Kalau satu tower dikenai biaya retribusi Rp1 juta, sudah berapa nilai rupiah yang hilang akibat aktivitas tower ilegal itu. Padahal nilainya kan lebih dari itu,” ujarnya. Karena itu, Pemkot Semarang harus segera mengeluarkan regulasi khusus untuk mengatur pembangunan tower. Hal itu penting agar sanksi tegas dapat diambil jika ada pihak yang melanggar.
“Kami sudah berkali-kali mendorong Pemkot Semarang untuk menerbitkan perda khusus mengenai tower seluler itu. Sebab untuk melakukan tindakan, memang harus memiliki payung hukum yang kuat,” katanya.
Andika Prabowo
(ftr)