Tower di Atas Gedung Percetakan Dibongkar

Jum'at, 30 Januari 2015 - 13:09 WIB
Tower di Atas Gedung...
Tower di Atas Gedung Percetakan Dibongkar
A A A
SEMARANG - Petugas Satpol PP Kota Semarang kembali membongkar menara telekomunikasi (tower ) seluler ilegal di Jalan Karanganyar Nomor 63 Kelurahan Brumbungan, Semarang Tengah, kemarin.

Lebih dari 50 petugas dikerahkan untuk membongkar tower yang dibangun di atas lantai tiga sebuah percetakan. Namun karena cuaca tidak bersahabat, petugas gagal membongkar dan hanya memutus aliran listrik menara itu.

“Cuaca kurang mendukung jadi hanya panel listrik yang kami matikan dan baterai kami lepas semuanya sehingga tower tidak berfungsi. Nanti kalau cuaca sudah bersahabat, akankamibongkarsecara keseluruhan,” kata Kepala Satpol PP Kota Semarang Endro PM, kemarin.

Pembongkaran tower atas dasar surat perintah pembongkaran dari Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Kota Semarang. Sebab tower yang diketahui berdiri sejak satu tahun lalu itu telah melanggar Perda Nomor 5/2009 tentang Bangunan.

“Selain itu, pembongkaran dilakukan atas adanya laporan warga sekitar yang keberatan dengan tower di lokasi ini. Selain itu, perizinannya juga belum lengkap. Sudah kami somasi berkali-kali tapi pemilik tidak merespons sehingga terpaksa dibongkar,” katanya.

Endro mengatakan, pihaknya tidak memberikan sanksi terhadap pemilik tower. Sebab pembongkaran itu dirasa cukup membuat efek jera kepada para pelanggar lainnya. “Kalau dibongkar seperti ini, secara nilai ekonomis pemilik sudah merugi banyak,” katanya.

Kepala Ombudsman Perwakilan Jateng Ahmad Zaid saat dikonfirmasi mengatakan, tower ilegal di Kota Semarang memang masih banyak dijumpai. Dari sekitar 600 tower, lebih dari separonya yang tidak mengantongi izin.

“Itu jelas merupakan kerugian besar bagi Kota Semarang. Kalau satu tower dikenai biaya retribusi Rp1 juta, sudah berapa nilai rupiah yang hilang akibat aktivitas tower ilegal itu. Padahal nilainya kan lebih dari itu,” ujarnya. Karena itu, Pemkot Semarang harus segera mengeluarkan regulasi khusus untuk mengatur pembangunan tower. Hal itu penting agar sanksi tegas dapat diambil jika ada pihak yang melanggar.

“Kami sudah berkali-kali mendorong Pemkot Semarang untuk menerbitkan perda khusus mengenai tower seluler itu. Sebab untuk melakukan tindakan, memang harus memiliki payung hukum yang kuat,” katanya.

Andika Prabowo
(ftr)
Berita Terkait
Kearifan Lokal, Wakil...
Kearifan Lokal, Wakil Kepala BPIP: Pancasila Falsafah Bangsa
Digitalisasi Konservasi...
Digitalisasi Konservasi Mangrove
Potret Festival Dolanan...
Potret Festival Dolanan Anak 2025 di Lapangan Laboratorium Prof Soegijono FIK Unnes
Ganjar Pranowo, Gubernur...
Ganjar Pranowo, Gubernur yang Merakyat
4 Kota dengan Janda...
4 Kota dengan Janda Terbanyak di Jawa Tengah, Nomor 3 Lebih dari 5.000
6 Penghargaan yang Diterima...
6 Penghargaan yang Diterima Ganjar Pranowo saat Menjadi Gubernur Jawa Tengah
Berita Terkini
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
4 jam yang lalu
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
4 jam yang lalu
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
6 jam yang lalu
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
6 jam yang lalu
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
6 jam yang lalu
Ratusan Peserta Ramaikan...
Ratusan Peserta Ramaikan AllPack Surabaya dan East Beauty Pack Expo 2026
8 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved