Penyidik Periksa 13 Saksi

Jum'at, 30 Januari 2015 - 13:00 WIB
Penyidik Periksa 13...
Penyidik Periksa 13 Saksi
A A A
YOGYAKARTA - Tim penyidik kasus dana hibah Persiba kebut proses pemberkasan.

Kemarin, tiga belas orang dari pihak pejabat di Bantul dan pengurus klub diperiksa sebagai saksi. Mereka di antaranya Kepala DPKAD Bantul, Bejo Utomo dan Abu Dzarin; Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga, Edy Bowo Nurcahyo; Kasi Olahraga Kantor Pemuda dan Olahraga, Singgih Riyadi; pengurus KONI Bantul, Sumiharto; Manajer Persiba, Wikan Werda Kisworo; Wakil Manajer Persiba, Briyanto; dan Bendahara 1 Persiba, Dahono.

Keseluruhannya menjabat saat dana hibah Persiba bergulir 2011 lalu. "Hari ini tim penyidik memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas tersangka Dhn," ungkap Azwar, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, kemarin. Pemeriksaan belasan saksi ini untuk memenuhi salah satu petunjuk dari jaksa peneliti yang menyatakan ada kekurangan keterangan dari saksi-saksi sehingga berkas belum bisa dinyatakan lengkap (P21).

Materi pemeriksaan seputar penganggaran, pencairan, dan penggunaan dana hibah yang diterima Persiba senilai Rp12,5 miliar. "Ada juga tersangka yang turut diperiksa (Edy), tapi diperiksa kapasitasnya sebagai saksi," kata Azwar.

Saat ditemui wartawan di sela-sela waktu istirahat pemeriksaan, salah satu saksi, Singgih mengaku, dia ditanya soal dana hibah yang diterima Persiba. "Ditanya soal hibah Persiba, sepertinya untuk lengkapi berkas," ujarnya singkat.

Kasus dana hibah Persiba ini menyeret empat orang sebagai tersangka. Yaitu mantan Bupati Bantul Idham Samawi yang dalam kasus ini selaku Ketua KONI Bantul, Ketua Pengcab PSSI Bantul dan Ketua Persiba; Edy Bowo Nurcahyo yang dalam kasus ini selaku Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul; Direktur PT Aulia Trijaya Mandiri, Maryani; dan Bendahara 1 Persiba, Dahono.

Meskipun target awal pelimpahan kasus Persiba ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada akhir Januari ini meleset, namun penyidik Kejati mengklaim paling lambat Februari mendatang berkas sudah di pengadilan.

Ristu Hanafi
(ftr)
Berita Terkait
Barista AHA! Cafe Juara...
Barista AHA! Cafe Juara Satu Turnamen Barista di Yogyakarta!
SIG Jamin Kekokohan...
SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo
AHA Cafe Next Hotel...
AHA Cafe Next Hotel Yogyakarta Sukses Gelar Latte Art Competition
LBH Yogya Terima 51...
LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Kemenkes Tunggak 80%...
Kemenkes Tunggak 80% Pembayaran Penanganan COVID-19 ke RSUD Yogya
Berita Terkini
World Chiz Day 2026,...
World Chiz Day 2026, Prochiz Sasar Lebih dari 1.000 Siswa SD di Tiga Kota
1 jam yang lalu
Keberhasilan Memanfaatkan...
Keberhasilan Memanfaatkan Bonus Demografi Bergantung pada Kualitas Generasi Muda
2 jam yang lalu
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
2 jam yang lalu
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
2 jam yang lalu
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
3 jam yang lalu
Tiket Jakarta Fair 2026...
Tiket Jakarta Fair 2026 Mulai Dibuka Hari ini, Targetkan 6 Juta Pengunjung
3 jam yang lalu
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Sabtu 13 Desember 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved