Penyidik Periksa 13 Saksi
A
A
A
YOGYAKARTA - Tim penyidik kasus dana hibah Persiba kebut proses pemberkasan.
Kemarin, tiga belas orang dari pihak pejabat di Bantul dan pengurus klub diperiksa sebagai saksi. Mereka di antaranya Kepala DPKAD Bantul, Bejo Utomo dan Abu Dzarin; Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga, Edy Bowo Nurcahyo; Kasi Olahraga Kantor Pemuda dan Olahraga, Singgih Riyadi; pengurus KONI Bantul, Sumiharto; Manajer Persiba, Wikan Werda Kisworo; Wakil Manajer Persiba, Briyanto; dan Bendahara 1 Persiba, Dahono.
Keseluruhannya menjabat saat dana hibah Persiba bergulir 2011 lalu. "Hari ini tim penyidik memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas tersangka Dhn," ungkap Azwar, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, kemarin. Pemeriksaan belasan saksi ini untuk memenuhi salah satu petunjuk dari jaksa peneliti yang menyatakan ada kekurangan keterangan dari saksi-saksi sehingga berkas belum bisa dinyatakan lengkap (P21).
Materi pemeriksaan seputar penganggaran, pencairan, dan penggunaan dana hibah yang diterima Persiba senilai Rp12,5 miliar. "Ada juga tersangka yang turut diperiksa (Edy), tapi diperiksa kapasitasnya sebagai saksi," kata Azwar.
Saat ditemui wartawan di sela-sela waktu istirahat pemeriksaan, salah satu saksi, Singgih mengaku, dia ditanya soal dana hibah yang diterima Persiba. "Ditanya soal hibah Persiba, sepertinya untuk lengkapi berkas," ujarnya singkat.
Kasus dana hibah Persiba ini menyeret empat orang sebagai tersangka. Yaitu mantan Bupati Bantul Idham Samawi yang dalam kasus ini selaku Ketua KONI Bantul, Ketua Pengcab PSSI Bantul dan Ketua Persiba; Edy Bowo Nurcahyo yang dalam kasus ini selaku Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul; Direktur PT Aulia Trijaya Mandiri, Maryani; dan Bendahara 1 Persiba, Dahono.
Meskipun target awal pelimpahan kasus Persiba ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada akhir Januari ini meleset, namun penyidik Kejati mengklaim paling lambat Februari mendatang berkas sudah di pengadilan.
Ristu Hanafi
Kemarin, tiga belas orang dari pihak pejabat di Bantul dan pengurus klub diperiksa sebagai saksi. Mereka di antaranya Kepala DPKAD Bantul, Bejo Utomo dan Abu Dzarin; Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga, Edy Bowo Nurcahyo; Kasi Olahraga Kantor Pemuda dan Olahraga, Singgih Riyadi; pengurus KONI Bantul, Sumiharto; Manajer Persiba, Wikan Werda Kisworo; Wakil Manajer Persiba, Briyanto; dan Bendahara 1 Persiba, Dahono.
Keseluruhannya menjabat saat dana hibah Persiba bergulir 2011 lalu. "Hari ini tim penyidik memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas tersangka Dhn," ungkap Azwar, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, kemarin. Pemeriksaan belasan saksi ini untuk memenuhi salah satu petunjuk dari jaksa peneliti yang menyatakan ada kekurangan keterangan dari saksi-saksi sehingga berkas belum bisa dinyatakan lengkap (P21).
Materi pemeriksaan seputar penganggaran, pencairan, dan penggunaan dana hibah yang diterima Persiba senilai Rp12,5 miliar. "Ada juga tersangka yang turut diperiksa (Edy), tapi diperiksa kapasitasnya sebagai saksi," kata Azwar.
Saat ditemui wartawan di sela-sela waktu istirahat pemeriksaan, salah satu saksi, Singgih mengaku, dia ditanya soal dana hibah yang diterima Persiba. "Ditanya soal hibah Persiba, sepertinya untuk lengkapi berkas," ujarnya singkat.
Kasus dana hibah Persiba ini menyeret empat orang sebagai tersangka. Yaitu mantan Bupati Bantul Idham Samawi yang dalam kasus ini selaku Ketua KONI Bantul, Ketua Pengcab PSSI Bantul dan Ketua Persiba; Edy Bowo Nurcahyo yang dalam kasus ini selaku Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul; Direktur PT Aulia Trijaya Mandiri, Maryani; dan Bendahara 1 Persiba, Dahono.
Meskipun target awal pelimpahan kasus Persiba ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada akhir Januari ini meleset, namun penyidik Kejati mengklaim paling lambat Februari mendatang berkas sudah di pengadilan.
Ristu Hanafi
(ftr)