Mustika Mengaku Hasil Gadai dari Rekannya
A
A
A
MEDAN - Petugas Polsekta Medan Barat memeriksa Mustika Adam Tarigan, 29, warga Jalan Datuk Kabu, Pasar 3 Tanah Garapan, Percut Sei Tuan, karena diduga menampung delapan unit sepeda motor hasil kejahatan di rumahnya.
Namun saat diperiksa, Mustika membantah delapan unit sepeda motor itu hasil kejahatan. Dia mengaku semua sepeda motor itu merupakan barang gadai dari teman-temannya yang membutuhkan uang pinjaman. “Mana ada sepeda motor ini hasil curian. Sepeda motor ini hasil gadai dari kawan-kawanku. Ya, namanya kawan butuh uang ya aku bantulah,” katanya, Rabu (28/1).
Mustika memang tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi kedelapan sepeda motor itu. Namun, dia tetap mengatakan sepeda motor itu sebagai barang gadai dari teman-temannya. “Ya memang pas diperiksa polisi enggak ada surat-suratnya, bang. Ya kalau enggak ditebus- tebus ya terpaksa kujual sepeda motor gadaian tadi. Harganya Rp1,5 juta sampai Rp3 juta. Lagian buat apa sepeda motor ini ada di rumahku,” katanya.
Kapolsekta Medan Barat Kompol Siswandi melalui Kanit Reskrim AKP Semeon Sembiring mengatakan, saat ini Mustika belum bisa ditetapkan sebagai tersangka penadah sepeda motor curian. “Belum bisa kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya. Dia menjelaskan, saat ini pihaknya masih mengembangkan untuk mengetahui siapa pemilik sepeda motor yang diamankan dari rumah Mustika. “Masih kami kembangkan, kami masih menunggu apakah ada laporan yang masuk terkait delapan sepeda motor ini,” katanya.
Sebelum menjalani pemeriksaan, Mustika diamankan petugas ketika bersama dua rekannya bernama Kamiso, 34, dan Edy Syahputra Hasibuan, 31, melintas di Jalan Datuk Kabu mengendarai dua sepeda motor Suzuki Satria masing-masing nopol BK 3147XA dan BK 6837 GD. Saat itu petugas curiga dengan dua sepeda motor yang telah dimodifikasi Mustika, Kamiso, dan Edy Syahputra.
Ketika diperiksa petugas, Mustika mengaku kalau sepeda motor itu miliknya dan surat-surat kendaraan ada di rumahnya. Selanjutnya, polisi membawa Mustika ke rumah untuk mengambil surat-surat kendaraan itu. Ketika sampai di rumah Mustika, polisi menemukan lima unit sepeda motor, yakni Yamaha RX King BK 4246 DH, Yamaha Jupiter MX BK 3774 CW, Honda Supra Fit BK 4507 OK, satu unit sepeda motor Honda Win tanpa pelat kendaraan, dan satu unit sepeda motor Kymco tanpa pelat.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Mustika bersama sepeda motor yang diakui miliknya itu diboyong ke Polsekta Medan Barat.
Dody Ferdiansyah
Namun saat diperiksa, Mustika membantah delapan unit sepeda motor itu hasil kejahatan. Dia mengaku semua sepeda motor itu merupakan barang gadai dari teman-temannya yang membutuhkan uang pinjaman. “Mana ada sepeda motor ini hasil curian. Sepeda motor ini hasil gadai dari kawan-kawanku. Ya, namanya kawan butuh uang ya aku bantulah,” katanya, Rabu (28/1).
Mustika memang tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi kedelapan sepeda motor itu. Namun, dia tetap mengatakan sepeda motor itu sebagai barang gadai dari teman-temannya. “Ya memang pas diperiksa polisi enggak ada surat-suratnya, bang. Ya kalau enggak ditebus- tebus ya terpaksa kujual sepeda motor gadaian tadi. Harganya Rp1,5 juta sampai Rp3 juta. Lagian buat apa sepeda motor ini ada di rumahku,” katanya.
Kapolsekta Medan Barat Kompol Siswandi melalui Kanit Reskrim AKP Semeon Sembiring mengatakan, saat ini Mustika belum bisa ditetapkan sebagai tersangka penadah sepeda motor curian. “Belum bisa kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya. Dia menjelaskan, saat ini pihaknya masih mengembangkan untuk mengetahui siapa pemilik sepeda motor yang diamankan dari rumah Mustika. “Masih kami kembangkan, kami masih menunggu apakah ada laporan yang masuk terkait delapan sepeda motor ini,” katanya.
Sebelum menjalani pemeriksaan, Mustika diamankan petugas ketika bersama dua rekannya bernama Kamiso, 34, dan Edy Syahputra Hasibuan, 31, melintas di Jalan Datuk Kabu mengendarai dua sepeda motor Suzuki Satria masing-masing nopol BK 3147XA dan BK 6837 GD. Saat itu petugas curiga dengan dua sepeda motor yang telah dimodifikasi Mustika, Kamiso, dan Edy Syahputra.
Ketika diperiksa petugas, Mustika mengaku kalau sepeda motor itu miliknya dan surat-surat kendaraan ada di rumahnya. Selanjutnya, polisi membawa Mustika ke rumah untuk mengambil surat-surat kendaraan itu. Ketika sampai di rumah Mustika, polisi menemukan lima unit sepeda motor, yakni Yamaha RX King BK 4246 DH, Yamaha Jupiter MX BK 3774 CW, Honda Supra Fit BK 4507 OK, satu unit sepeda motor Honda Win tanpa pelat kendaraan, dan satu unit sepeda motor Kymco tanpa pelat.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Mustika bersama sepeda motor yang diakui miliknya itu diboyong ke Polsekta Medan Barat.
Dody Ferdiansyah
(ftr)