Tersangka Nikahi Korban di Mapolrestabes
A
A
A
SEMARANG - Air mata N, 16, tidak tertahankan ketika Supriatno alias Niko, 21, calon suami sekaligus tersangka yang telah memerkosanya, sukses melafalkan ijab kabul.
Prosesi akad nikah kedua mempelai itu berlangsung haru di Masjid Al Hidayah, kompleks Mapolrestabes Semarang kemarin. Niko merupakan atlet sepak takraw nasional. Mantan mahasiswa semester V Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) Universitas Negeri Semarang (Unnes) ini kemarin mengenakan setelan jas berpeci hitam, tampak serius mengikuti prosesi sakral.
Sementara mempelai wanita yang mengenakan terusan warna ungu dan kerudung putih, tampak sesekali menangis. Prosesi akad nikah itu berlangsung sederhana dengan kawalan polisi dan dihadiri keluarga kedua mempelai. “Ya , prosesinya sama, sudah sah sebagai pasangan suami-istri, baik menurut agama maupun pemerintah sudah tercatat. Sebelumnya, saya juga pernah menikahkan di rutan,” kata Mabrur Rohid, pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Semarang Selatan.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengatakan, meski berstatus tersangka, pihaknya tetap memberikan hak-hak kepada tahanan. “Silakan saja kalau mau menikah, itu hak. Tapi sesuai protap (prosedur tetap), dikawal petugas kami. Setelah itu, masuk lagi ke tahanan (di sel). Proses hukum tetap berlanjut,” tandasnya.
Diketahui, tersangka ini dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp60 juta dan maksimal Rp300 juta.
Kasus yang dilakukan Niko itu terjadi Senin (5/1) sekitar pukul 23.00 WIB di kamar Nomor A 228 kompleks mes atlet FIK Unnes, Kecamatan Gunungpati Semarang.
Eka Setiawan
Prosesi akad nikah kedua mempelai itu berlangsung haru di Masjid Al Hidayah, kompleks Mapolrestabes Semarang kemarin. Niko merupakan atlet sepak takraw nasional. Mantan mahasiswa semester V Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) Universitas Negeri Semarang (Unnes) ini kemarin mengenakan setelan jas berpeci hitam, tampak serius mengikuti prosesi sakral.
Sementara mempelai wanita yang mengenakan terusan warna ungu dan kerudung putih, tampak sesekali menangis. Prosesi akad nikah itu berlangsung sederhana dengan kawalan polisi dan dihadiri keluarga kedua mempelai. “Ya , prosesinya sama, sudah sah sebagai pasangan suami-istri, baik menurut agama maupun pemerintah sudah tercatat. Sebelumnya, saya juga pernah menikahkan di rutan,” kata Mabrur Rohid, pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Semarang Selatan.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengatakan, meski berstatus tersangka, pihaknya tetap memberikan hak-hak kepada tahanan. “Silakan saja kalau mau menikah, itu hak. Tapi sesuai protap (prosedur tetap), dikawal petugas kami. Setelah itu, masuk lagi ke tahanan (di sel). Proses hukum tetap berlanjut,” tandasnya.
Diketahui, tersangka ini dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp60 juta dan maksimal Rp300 juta.
Kasus yang dilakukan Niko itu terjadi Senin (5/1) sekitar pukul 23.00 WIB di kamar Nomor A 228 kompleks mes atlet FIK Unnes, Kecamatan Gunungpati Semarang.
Eka Setiawan
(ftr)