Harga Kios Pasar 16 Ilir Kian Mahal
A
A
A
PALEMBANG - Pengelolaan kios dan los bangunan Pasar 16 Ilir Palembang masih di keluhkan pedagang. Mereka menilai, biaya penyewaan bangunan pasar masih terlalu tinggi ditetapkan Perusahaan Daerah (PD) Pasar.
Apalagi, saat ini, sejumlah pedagang juga diminta melakukan investarisasi dan pedataan ulang guna memperpanjang masa sewa di bangunan Pasar 16 Ilir Palembang. Rani, 35, pedagang pakaian di lantai dua mengatakan, sepanjang menyewa kios dan los di Pasar 16 Ilir Palembang, harganya selalu naik. Itu pun, sebelumnya masih sulit menemukan informasi untuk mengetahui petunjuk teknis dan prosedur penyewaan di bangunan pasar tersebut.
Sementara, keinginan menyewa bangunan harus bersaing dengan pedagang lainnya. “Iya, ini untuk satu los bisa mencapai Rp20 juta per tahun. Belum lagi retribusi dan lainnya yang dibayar per hari dan per bulan,” ungkapnya, kemarin. Untuk retribusi, sambung dia, setiap hari harus membayar uang karcis sebesar Rp5.000. Selain itu, membayar uang listrik dan bulanan mencapai Rp30.000. Penarikkan retribusi juga dilakukan secara rutin oleh petugas.
“Selain sewa, ada biaya tambahan, misalnya karcis dan listrik,” ujarnya. Maka, ia berharap, saat pemerintah melakukan proses inventaris pedagang di bangunan Pasar 16, hendaknya dapat meninjau ulang kembali jalur penyewaan yang di terapkan selama ini. Misalnya, memperluas informasi untuk bagaimana mengetahui cara dan prosedur penyewaan kios dan los di bangunan pasar tersebut. Jika perlu, terdapat call centre kantor dinas pasar yang dapat dihubungi jika perlu tambahan fasilitas di dalam bangunan gedung. “Iya ini susahnya informasi, bingung lokasi pusat informasi dan kantornya,” ucapnya.
Menanggapi hal ini, Kasubdit Perencanaan Data dan Informasi PD Pasar Palembang Fahria Suziana mengatakan, upaya melakukan inventarisasi dengan mengeluarkan edaran kepada pedagang yang bertujuan mendapatkan data riil mengenai pedagang di Pasar 16 sehingga jika dalam proses penyewaan lanjutan, PD Pasar sudah mengetahui para pedagang yang sesungguhnya menyewakan atau menggunakan sarana perdagangan yang disediakan pemerintah tersebut.
“Benar, ini masih menjadi kendala. Karena masih ada pedagang yang saat ini berjualan, bukan penyewa pertama. Melainkan sudah diberi pada pedagang-pedagang selanjutnya sehingga memang harganya sudah beragam dan lebih mahal,” ungkapnya. Padahal, dalam peraturan wali kota yang mengatur besaran nilai retribusi hingga nilai sewa, harusnya sesuai dengan ukuran, jenis dan posisi bangunan di lantai tersebut sehingga para pedagang hanya akan membayar sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan PD Pasar.
“Saat PD Pasar menginventaris data ini, baru mulai banyak pedagang yang mengaku menyewa los dan kios sudah tidak sesuai,” tutupnya.
Tasmalinda
Apalagi, saat ini, sejumlah pedagang juga diminta melakukan investarisasi dan pedataan ulang guna memperpanjang masa sewa di bangunan Pasar 16 Ilir Palembang. Rani, 35, pedagang pakaian di lantai dua mengatakan, sepanjang menyewa kios dan los di Pasar 16 Ilir Palembang, harganya selalu naik. Itu pun, sebelumnya masih sulit menemukan informasi untuk mengetahui petunjuk teknis dan prosedur penyewaan di bangunan pasar tersebut.
Sementara, keinginan menyewa bangunan harus bersaing dengan pedagang lainnya. “Iya, ini untuk satu los bisa mencapai Rp20 juta per tahun. Belum lagi retribusi dan lainnya yang dibayar per hari dan per bulan,” ungkapnya, kemarin. Untuk retribusi, sambung dia, setiap hari harus membayar uang karcis sebesar Rp5.000. Selain itu, membayar uang listrik dan bulanan mencapai Rp30.000. Penarikkan retribusi juga dilakukan secara rutin oleh petugas.
“Selain sewa, ada biaya tambahan, misalnya karcis dan listrik,” ujarnya. Maka, ia berharap, saat pemerintah melakukan proses inventaris pedagang di bangunan Pasar 16, hendaknya dapat meninjau ulang kembali jalur penyewaan yang di terapkan selama ini. Misalnya, memperluas informasi untuk bagaimana mengetahui cara dan prosedur penyewaan kios dan los di bangunan pasar tersebut. Jika perlu, terdapat call centre kantor dinas pasar yang dapat dihubungi jika perlu tambahan fasilitas di dalam bangunan gedung. “Iya ini susahnya informasi, bingung lokasi pusat informasi dan kantornya,” ucapnya.
Menanggapi hal ini, Kasubdit Perencanaan Data dan Informasi PD Pasar Palembang Fahria Suziana mengatakan, upaya melakukan inventarisasi dengan mengeluarkan edaran kepada pedagang yang bertujuan mendapatkan data riil mengenai pedagang di Pasar 16 sehingga jika dalam proses penyewaan lanjutan, PD Pasar sudah mengetahui para pedagang yang sesungguhnya menyewakan atau menggunakan sarana perdagangan yang disediakan pemerintah tersebut.
“Benar, ini masih menjadi kendala. Karena masih ada pedagang yang saat ini berjualan, bukan penyewa pertama. Melainkan sudah diberi pada pedagang-pedagang selanjutnya sehingga memang harganya sudah beragam dan lebih mahal,” ungkapnya. Padahal, dalam peraturan wali kota yang mengatur besaran nilai retribusi hingga nilai sewa, harusnya sesuai dengan ukuran, jenis dan posisi bangunan di lantai tersebut sehingga para pedagang hanya akan membayar sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan PD Pasar.
“Saat PD Pasar menginventaris data ini, baru mulai banyak pedagang yang mengaku menyewa los dan kios sudah tidak sesuai,” tutupnya.
Tasmalinda
(ftr)