Belum Sampai ke Tangan Ahok, SK Tarif Baru Terkendala Ini

Kamis, 29 Januari 2015 - 06:18 WIB
Belum Sampai ke Tangan...
Belum Sampai ke Tangan Ahok, SK Tarif Baru Terkendala Ini
A A A
JAKARTA - Birokrasi yang panjang membuat Surat Keputusan (SK) terkait penurunan tarif sebesar Rp500 terganjal, dan belum sampai ke tangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Emanuel Kristanto mengatakan, masih memerlukan proses verbal yang panjang hingga ditandatangani Ahok. Karena, sekarang masih ada di Biro Hukum.

"Sekarang masih di Biro Hukum. Ya satu (atau) dua hari ini selesai lah," ujarnya saat dihubungi Sindonews, Rabu 28 Januari 2015.

Emanuel mengatakan, meski Ahok sudah mengintruksikan tarif angkot harus turun, tetapi SK belum turun. Pihaknya, kata dia, sulit untuk menindak sopir yang masih menerapkan tarif lama.

"Meski Pak Gubernur mengatakan paralel jadi sambil berjalan penurunan tarif dengan menunggu SK. Kami juga koordinasi dengan Pak Safruhan (Ketua Organda) namun tetap saja di lapangan tidak bisa seperti itu. Penindakan juga sulit karena sampai saat ini surat belum turun," bebernya.

Emanuel menjelaskan, verbal surat tersebut dari Organda diberikan ke Dinas Perhubungan. Kemudian setelah dari Dishub ke Biro Perekonomian kemudian ke Biro Hukum setelah itu ke Asisten Perekonomian.

"Setelah ke asisten perekonomian diketik di Biro Umum, kemudian diberikan ke Sekda, Sekda ke Wakil Gubernur baru ke Pak Gubernur untuk ditandatangani. Jadi tidak semuanya di Dishub, ada prosesnya," paparnya.
(mhd)
Berita Terkait
Jika Premium Dihapus,...
Jika Premium Dihapus, Tarif Angkutan Umum Bakal Naik
Dampak Kenaikan BBM,...
Dampak Kenaikan BBM, Tarif Angkutan Sinjai Tujuan Makassar Naik
Imbas Kenaikan BBM,...
Imbas Kenaikan BBM, Tarif Angkutan Umum di Bekasi Naik 15 Persen
Harga BBM Subsidi Naik,...
Harga BBM Subsidi Naik, Pengusaha Minta Tarif Angkutan juga Disesuaikan
Organda Usul Tarif Angkutan...
Organda Usul Tarif Angkutan Umum di Kota Bekasi Naik Rp2.000
Tarif Angkutan Penyeberangan...
Tarif Angkutan Penyeberangan Naik Mulai 3 Agustus 2023, Ini Rinciannya
Berita Terkini
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
2 jam yang lalu
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
3 jam yang lalu
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
4 jam yang lalu
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
4 jam yang lalu
Puluhan Profesor dan...
Puluhan Profesor dan Dosen UNJ bersama Billy Mambrasar, Latih Seribu Guru di Daerah Terpencil
7 jam yang lalu
KH Hasanuddin Kriyani...
KH Hasanuddin Kriyani Resmi Menjadi Sesepuh Pondok Buntet Pesantren
7 jam yang lalu
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved