Belum Sampai ke Tangan Ahok, SK Tarif Baru Terkendala Ini
Kamis, 29 Januari 2015 - 06:18 WIB
Belum Sampai ke Tangan Ahok, SK Tarif Baru Terkendala Ini
A
A
A
JAKARTA - Birokrasi yang panjang membuat Surat Keputusan (SK) terkait penurunan tarif sebesar Rp500 terganjal, dan belum sampai ke tangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Emanuel Kristanto mengatakan, masih memerlukan proses verbal yang panjang hingga ditandatangani Ahok. Karena, sekarang masih ada di Biro Hukum.
"Sekarang masih di Biro Hukum. Ya satu (atau) dua hari ini selesai lah," ujarnya saat dihubungi Sindonews, Rabu 28 Januari 2015.
Emanuel mengatakan, meski Ahok sudah mengintruksikan tarif angkot harus turun, tetapi SK belum turun. Pihaknya, kata dia, sulit untuk menindak sopir yang masih menerapkan tarif lama.
"Meski Pak Gubernur mengatakan paralel jadi sambil berjalan penurunan tarif dengan menunggu SK. Kami juga koordinasi dengan Pak Safruhan (Ketua Organda) namun tetap saja di lapangan tidak bisa seperti itu. Penindakan juga sulit karena sampai saat ini surat belum turun," bebernya.
Emanuel menjelaskan, verbal surat tersebut dari Organda diberikan ke Dinas Perhubungan. Kemudian setelah dari Dishub ke Biro Perekonomian kemudian ke Biro Hukum setelah itu ke Asisten Perekonomian.
"Setelah ke asisten perekonomian diketik di Biro Umum, kemudian diberikan ke Sekda, Sekda ke Wakil Gubernur baru ke Pak Gubernur untuk ditandatangani. Jadi tidak semuanya di Dishub, ada prosesnya," paparnya.
Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Emanuel Kristanto mengatakan, masih memerlukan proses verbal yang panjang hingga ditandatangani Ahok. Karena, sekarang masih ada di Biro Hukum.
"Sekarang masih di Biro Hukum. Ya satu (atau) dua hari ini selesai lah," ujarnya saat dihubungi Sindonews, Rabu 28 Januari 2015.
Emanuel mengatakan, meski Ahok sudah mengintruksikan tarif angkot harus turun, tetapi SK belum turun. Pihaknya, kata dia, sulit untuk menindak sopir yang masih menerapkan tarif lama.
"Meski Pak Gubernur mengatakan paralel jadi sambil berjalan penurunan tarif dengan menunggu SK. Kami juga koordinasi dengan Pak Safruhan (Ketua Organda) namun tetap saja di lapangan tidak bisa seperti itu. Penindakan juga sulit karena sampai saat ini surat belum turun," bebernya.
Emanuel menjelaskan, verbal surat tersebut dari Organda diberikan ke Dinas Perhubungan. Kemudian setelah dari Dishub ke Biro Perekonomian kemudian ke Biro Hukum setelah itu ke Asisten Perekonomian.
"Setelah ke asisten perekonomian diketik di Biro Umum, kemudian diberikan ke Sekda, Sekda ke Wakil Gubernur baru ke Pak Gubernur untuk ditandatangani. Jadi tidak semuanya di Dishub, ada prosesnya," paparnya.
(mhd)