Gudang Suntik Elpiji Digerebek

Rabu, 28 Januari 2015 - 12:02 WIB
Gudang Suntik Elpiji Digerebek
Gudang Suntik Elpiji Digerebek
A A A
PASURUAN - Disparitas harga jual elpiji subsidi dan nonsubsidi memancing tumbuhnya bisnis ilegal dengan keuntungan menggiurkan. Salah satunya penyuntikan gas elpiji subsidi ke tabung elpiji nonsubsidi seperti ditemukan polisi di Kabupaten Pasuruan, kemarin.

Polres Pasuruan menggerebek sebuah gudang di Dusun Bandulan, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol. Gudang itu diduga menjadi tempat praktik penyuntikan elpiji melon ke dalam tabung elpiji nonsubsidi selama dua tahun terakhir. Praktik ilegal ini terbongkar atas laporan warga sekitar yang curiga terhadap aktivitas di dalam bangunan terlihat seperti gudang agen elpiji itu.

Dari lokasi kejadian polisi mengamankan tiga orang yang sedang menyuntik elpiji. Mereka adalah Agaf Yudiarsianto, 42, warga Perum Puri Indah Suko, Sidoarjo; Imron Yudhi Kurniawan, 36, warga Darmokali, Wonokromo, Surabaya; dan Nurhadi, 24, warga Desa Panunggalan Kecamatan Sugihwaras, Bojonegoro.

Polisi kini sedang mengejar satu orang lain berinisial EW yang dinyatakan buron. Selain menangkap ketiga tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu 450 tabung kosong elpiji ukuran 3 kilogram (kg), 103 tabung kosong elpiji 12 kg, dan 7 tabung elpiji ukuran 50 kg yang sudah terisi. Sebuah mobil pikap nopol W 8939 NM yang menjadi kendaraan operasional dan pemasaran juga diamankan.

Menurut pengakuan para tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ini sekitar dua tahun dengan keuntungan lumayan besar. Karena mereka cukup membeli elpiji subsidi 3 kg seharga Rp14.000 dalam beberapa tabung untuk satu tabung nonsubsidi dengan harga jual hingga Rp115.000.

Agaf Yudiarsianto, salah satu tersangka mengungkapkan, tidak sulit menyuntikkan isi tabung elpiji subsidi ke tabung elpiji nonsubsidi. “Cukup menyambungkan selang dan regulator dari kedua tabung. Untuk memastikan isi sesuai ukuran berat tabung, dilakukan penimbangan lebih dulu. Hasilnya dijual langsung ke toko pengecer dan industri rumahan dengan harga lebih murah dibanding dengan agen,” ujar Agaf.

Dia menerangkan, untuk mengisi tabung elpiji 12 kg dibutuhkan antara 5-6 elpiji melon 3 kg, sedangkan untuk tabung elpiji 50 kg membutuhkan 22 tabung melon. Banyaknya tabung melon yang dibutuhkan itu karena sebagian gas menguap saat dipindahkan melalui selang regulator. Tabung elpiji kosong dibeli para tersangka dari agen-agen.

Agar tidak proses penyuntikan elpiji tidak ketahuan, gudang disamarkan mirip toko pengecer elpiji. Dengan begitu mereka pun bisa mendapatkan pasokan elpiji melon dari agen.

Kapolres Pasuruan AKBP Ricky Purnama menyatakan, laporan dugaan bisnis ilegal elpiji di Gempol ini sebenarnya telah diterima sejak akhir 2014. Namun, pihaknya harus mendalami laporan itu. Setelah benar-benar dipastikan ada aktivitas ilegal di dalamnya, akhirnya gudang itu kemarin digerebek.

“Dari penjualan oplosan elpiji ini, para pelaku bisa mendapatkan keuntungan 80-110%. Sasaran penjualan elpiji ini langsung ke toko pengecer dan kebutuhan industri rumahan,” kata Ricky.

Arie Yoenianto
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7541 seconds (0.1#10.140)