Yance Terancam 20 Tahun Penjara

Selasa, 27 Januari 2015 - 10:50 WIB
Yance Terancam 20 Tahun...
Yance Terancam 20 Tahun Penjara
A A A
BANDUNG - Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance terancam hukuman 20 tahun penjara dalam kasus tindak pidana dugaan korupsi senilai Rp42 miliar.

Yance didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU Batubara di Kabupaten Indramayu. Dalam sidang perdana kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Sarjono Turin mengatakan, terdakwa dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman pasal 2 itu minimal 4 tahun maksimal 20 tahun, pasal 3 nya minimal satu tahun maksimal 20 tahun,” kata Sarjono Turin usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung, kemarin.

Dia mengatakan, Yance yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 ini didakwa karena selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah tidak melakukan inventarisasi atau penelitian terhadap status tanah HGU milik PT Wiharta Karya Agung yang haknya akan dilepaskan dalam proyek PLTU di Kabupaten Indramayu.

“Kemudian terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Bupati Indramayu juga tidak mnetapkan lembaga atau tim peneliti harga tanah dan tidak menggunakan nilai jual objek pajak sehingga harga yang di putuskan tidak sesuai dengan harga NJOP,” kata dia.

Selain itu, lanjut dia, terdakwa selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah telah memerintahkan Wakil Ketua P2T dan Sekretaris P2T dalam pembebasan tanah untuk pembangunan PLTU Batubara di Desa Sumuradem, Kabupaten Indramayu, telah memperkaya orang lain yakni Agung Riyoto sebesar Rp4,1 miliar dan Almond Kurniawan Budiman sebesar Rp1,2 miliar atau suatu korporasi yakni PT Wiharta Karya Agung.

Akibat perbuatan terdakwa, kata dia, kerugian negara dari proyek pembangunan PLTU Batubara di Desa Sumuradem, Kabupaten Indramayu itu mencapai Rp5,3 miliar. “Kerugian ne garanya mencapai Rp5,3 miliar,” tegas dia. Sementara itu, kuasa hukum man tan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance, Ian Iskandar menyebutkan, kliennya sudah menjadi korban politik.

Menurut dia, perkara yang menjerat Yance sangat penuh muatan politis. “Proses perkara ini muatannya sangat politis, bukan murni hukum. Itu pandangan kita,” ujar Ian. Dia mengaku, cukup kuat dugaan menyatakan hal itu. Pasalnya di dalam dakwaan terhadap kliennya, sama sekali tidak tercantum dakwaan soal mark up ganti rugi tanah untuk lokasi pembangunan PLTU Sumuradem, Kabupaten Indramayu.

“Da lam dakwaan sama sekali tidak ada satupun bahwa Pak Yance mark up ganti rugi, tidak ada. Pak Yance justru dianggap seolah-oleh hanya administratur yang lalai, dituduh tidak inventarisasi HGU dan tidak tetapkan NJOP,” tutur Ian. Disinggung soal dakwaan yang menyebutkan tidak sesuainya NJOP, Ian menyatakan pada awalnya jaksa menuduh Yance melakukan mark up. Akan tetapi dalam rentang waktu 5 tahun hal itu tidak terbukti sama sekali. “Sehingga dalam dakwaan ini tidak ada satupun sangkaan terhadap mark up ganti rugi tanah,” tuturnya.

Ia juga bahkan menyebutkan, sebelum dakwaan terhadap Yance, sudah ada dakwaan terhadap panitia pengadaan tanah, Daddy Har yadi dan Moch. Ichwan. Keduanya, mulai dari pengadilan di ting kat PN hingga Kasasi di MA dinyatakan bebas. “Jadi di mana Pak Yance di dakwa turut bersama-sama (ber buat korupsi) kalau dua orang itu (Daddy dan Ichwan) di vonis bebas?” ujar Ian.

Semua itu, kata Ian, akan disam paikan di dalam eksepsi maupun pembelaan. Kalaupun kemudian majelis hakim mengabulkan eksepsi, Ian menilai hal itu menjadi putusan terbaik. “Jangan sampai jadi preseden, ada tiga orang dituduh melakukan kesalahan tapi dua orang dinyatakan vonis bebas. Dengan sendirinya tidak terbukti pasal 55 itu, seperti yang dituduhkan jaksa kepada Pak Yance. Semua fakta hukum akan kita sampaikan dalam persidangan,” ungkapnya.

Sidang dengan terdakwa Yance akan dilanjutkan pada Senin(2/2) mendatang. Agenda persidangan dijadwalkan untuk mendengarkan tanggapan penasihat hukum terdakwa atas dakwann JPU.

Iwa Ahmad Sugriwa
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7382 seconds (0.1#10.140)