Bintara-Perwira Dilarang Bawa Mobil
A
A
A
MEDAN - Halaman parkir Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) selama ini mirip show room mobil mewah, berjejer, dan tersusun rapi.
Namun, awal Februari nanti, tidak akan ada lagi mobil-mobil mewah itu terlihat. Ini setelah Kapolda Sumut Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo membuat kebijakan baru. Seluruh bintara Polda Sumut dilarang membawa mobil ke kantor dan diwajibkan menggunakan sepeda motor, terkecuali perwira.
Bahkan, kebijakan baru kepada perwira akan segera menyusul. Para perwira dilarang membawa mobil mewah saat berdinas ke Polda Sumut. Selama ini dari pantauan KORAN SINDO MEDAN mobil mewah selalu menghiasi halaman parkir Polda Sumut. Misalnya di halaman parkir Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Para pejabat di satuan tersebut membawa mobil mewahnya saat datang ke kantor. Misalnya, Wakil Direktur Ditresreskrimum Polda Sumut AKBP Wawan Munawar menggunakan mobil Toyota Fortuner BK 6 WWN dan Kasubdit II/Harta Benda Tanah dan Bangunan (Hardatahbang) AKBP Jusup Saprudin terkadang menggunakan mobil Toyota Fortuner BK 998 YSP atau Alphard BK 1666 KA.
Lantas Kasubdit III/ Jahtanras AKBP Amri Siahaan menggunakan jenis Harier BK 1223 KR dan Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Komisaris Besar (Kombes) Pol Andap Budi menggunakan mobil Harier BK 611 CS. Kapolda Sumut Kapolda Sumut Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo setelah mengeluarkan kebijakan ini tidak lagi menggunakan mobil Toyota Lencruser bernilai hampir Rp800 juta.
Dia memilih akan menggunakan mobil Patroli Jalan Raya (PJR) dan pengawalan akan disesuaikan dengan situasi. Kebijakan Kapolda Sumut itu sudah beredar di kalangan bintara maupun perwira. “Ada kebijakan yang berlaku mulai Februari 2015. Seluruh bintara dilarang membawa mobil ke Mapolda Sumut dan selanjutnya untuk perwira akan menyusul dilarang membawa mobil mewah,” kata beberapa bintara dan perwira di Mapolda Sumut, Minggu (22/1).
Bahkan, mereka menduga larangan membawa mobil terhadap bintara untuk menghindari sorotan bahwa anggota Polri terkesan mewah. “Masa rezeki orang dibatasi. Sekarang ini bintara baru banyak berasal anak orang kaya. Sebelum polisi pun sudah bawa mobil,” ujar salah satu bintara yang tidak mau menyebutkan namanya.
Seharusnya, kata dia, anggota polisi yang menduduki jabatan strategis perlu diawasi. “Bila diketahui hasil kekayaannya dari usaha ilegal, itu yang ditindak tegas,” ujar dia. Kasubbid Penmas Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) MP Nainggolan ditanya soal kebijakan baru Kapolda, malah mengaku belum tahu kebijakan itu. “Saya tidak tahu ada kebijakan seperti itu karena sampai sekarang tidak ada pemberitahuan,” kata Nainggolan.
Namun, dia mengatakan, andainya peraturan itu ada, itu untuk menertibkan parkir. “Coba lihat, parkir di Mapolda Sumut ini tidak muat lagi. Tamu pun kesulitan memarkirkan mobilnya. Terpaksa memarkirkan kendaraannya bukan di tempat sehingga ban mobil sering dikempesi Propam,” ujarnya.
Dia menambahkan, di Mabes Polri yang bisa membawa mobil saat berdinas minimal berpangkat komisaris besar (kombes) ke atas. Bagi bintara hingga pangkat AKBP jika membawa mobil harus memarkirkan kendaraannya di luar halaman Mabes Polri. “Terkadang, bisa sampai 2 km kami jalan kaki ke Mabes jika mobil diparkir di luar,” katanya.
Jadi, kata MP Nainggolan, jika ada kebijakan di Mapolda Sumut, bintara dilarang membawa mobil saat bertugas hanya untuk menertibkan parkir sehingga tamu tidak kesulitan memarkirkan mobilnya dan tidak ada unsur lain.
Frans Marbun
Namun, awal Februari nanti, tidak akan ada lagi mobil-mobil mewah itu terlihat. Ini setelah Kapolda Sumut Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo membuat kebijakan baru. Seluruh bintara Polda Sumut dilarang membawa mobil ke kantor dan diwajibkan menggunakan sepeda motor, terkecuali perwira.
Bahkan, kebijakan baru kepada perwira akan segera menyusul. Para perwira dilarang membawa mobil mewah saat berdinas ke Polda Sumut. Selama ini dari pantauan KORAN SINDO MEDAN mobil mewah selalu menghiasi halaman parkir Polda Sumut. Misalnya di halaman parkir Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Para pejabat di satuan tersebut membawa mobil mewahnya saat datang ke kantor. Misalnya, Wakil Direktur Ditresreskrimum Polda Sumut AKBP Wawan Munawar menggunakan mobil Toyota Fortuner BK 6 WWN dan Kasubdit II/Harta Benda Tanah dan Bangunan (Hardatahbang) AKBP Jusup Saprudin terkadang menggunakan mobil Toyota Fortuner BK 998 YSP atau Alphard BK 1666 KA.
Lantas Kasubdit III/ Jahtanras AKBP Amri Siahaan menggunakan jenis Harier BK 1223 KR dan Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Komisaris Besar (Kombes) Pol Andap Budi menggunakan mobil Harier BK 611 CS. Kapolda Sumut Kapolda Sumut Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo setelah mengeluarkan kebijakan ini tidak lagi menggunakan mobil Toyota Lencruser bernilai hampir Rp800 juta.
Dia memilih akan menggunakan mobil Patroli Jalan Raya (PJR) dan pengawalan akan disesuaikan dengan situasi. Kebijakan Kapolda Sumut itu sudah beredar di kalangan bintara maupun perwira. “Ada kebijakan yang berlaku mulai Februari 2015. Seluruh bintara dilarang membawa mobil ke Mapolda Sumut dan selanjutnya untuk perwira akan menyusul dilarang membawa mobil mewah,” kata beberapa bintara dan perwira di Mapolda Sumut, Minggu (22/1).
Bahkan, mereka menduga larangan membawa mobil terhadap bintara untuk menghindari sorotan bahwa anggota Polri terkesan mewah. “Masa rezeki orang dibatasi. Sekarang ini bintara baru banyak berasal anak orang kaya. Sebelum polisi pun sudah bawa mobil,” ujar salah satu bintara yang tidak mau menyebutkan namanya.
Seharusnya, kata dia, anggota polisi yang menduduki jabatan strategis perlu diawasi. “Bila diketahui hasil kekayaannya dari usaha ilegal, itu yang ditindak tegas,” ujar dia. Kasubbid Penmas Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) MP Nainggolan ditanya soal kebijakan baru Kapolda, malah mengaku belum tahu kebijakan itu. “Saya tidak tahu ada kebijakan seperti itu karena sampai sekarang tidak ada pemberitahuan,” kata Nainggolan.
Namun, dia mengatakan, andainya peraturan itu ada, itu untuk menertibkan parkir. “Coba lihat, parkir di Mapolda Sumut ini tidak muat lagi. Tamu pun kesulitan memarkirkan mobilnya. Terpaksa memarkirkan kendaraannya bukan di tempat sehingga ban mobil sering dikempesi Propam,” ujarnya.
Dia menambahkan, di Mabes Polri yang bisa membawa mobil saat berdinas minimal berpangkat komisaris besar (kombes) ke atas. Bagi bintara hingga pangkat AKBP jika membawa mobil harus memarkirkan kendaraannya di luar halaman Mabes Polri. “Terkadang, bisa sampai 2 km kami jalan kaki ke Mabes jika mobil diparkir di luar,” katanya.
Jadi, kata MP Nainggolan, jika ada kebijakan di Mapolda Sumut, bintara dilarang membawa mobil saat bertugas hanya untuk menertibkan parkir sehingga tamu tidak kesulitan memarkirkan mobilnya dan tidak ada unsur lain.
Frans Marbun
(ftr)