Empat Pelaku Pengeroyokan TNI AU Diringkus

Sabtu, 24 Januari 2015 - 10:45 WIB
Empat Pelaku Pengeroyokan...
Empat Pelaku Pengeroyokan TNI AU Diringkus
A A A
BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Bandung berhasil meringkus pengeroyok Anggota TNI AU Lanud Sulaiman berinisial S di Kampung Pasir Pendeuy, RT01/10, Desa Panyirapan, Kecamatan Soreang, sekitar pukul 01.30, kemarin.

Pada insiden tersebut, petugas mengamankan empat pelaku di antaranya AS, 45; ER, 45; HN, 30; dan US, 21, dua jam setelah kejadian. Kasatreskrim Polres Bandung AKP Pribadi Atma menuturkan, dari pemeriksaan yang dilakukan insiden itu berawal ketika korban,S, yang tengah beristirahat dikediamannya menegur salah satu pelaku (AS) yang saat itu mengendarai sepeda motor dengan knalpot bising.

“Karena tidak terima dengan teguran itu si pelaku pun kemudian memberi tahu rekannya (ER, HN, dan US). Lalu kembali datang menuju kediaman korban,” ujar Pribadi di Mapolres Bandung, kemarin. Dia menjelaskan, pada saat itu terjadi perkelahian di lokasi kejadian. Keempat pelaku pun langsung melakukan aksi pengeroyokan terhadap korban yang merupakan anggota TNI AU berpangkat Serka.

Akibat dari insiden tersebut, korban mengalami luka parah di bagian kepala dan tangan sehingga terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Salamun, Kota Bandung. “Dari tangan para tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sebilah golok, sebuah batu besar, dan satu pot bunga,” tuturnya.

Dijelaskan Pribadi, petugas berhasil mengamankan para pelaku kurang dari dua jam pascakejadian di kawasan Kampung Ciwaru, Desa Soreang, Kecamatan Soreang, tanpa perlawanan. Dari keempat pelaku, diketahui bila salah satu di antaranya telah menjadi target operasi (TO) seiring dengan adanya kegiatan pemberantasan premanisme yang gelar Polres Bandung.

Selain itu, satu di antaranya (AS) merupakan residivis dalam kasus pencurian. Pribadi menambahkan, para pelaku juga saat kejadian tengah dalam kondisi mabuk. Hingga kini, kata dia, keempat pelaku diamankan di Mapolres Bandung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Mereka juga diketahui kerap merasahkan masyarakat dan beberapa kali dilaporkan melakukan aksi tidak menyenangkan,” ucapnya.

Sementara itu, AS, 45, salah seorang tersangka mengaku tak mengetahui jika korbannya itu seorang anggota TNI. Karena saat itu dirinya hanya bertandang dari salah seorang kawannya. Dirinya menuturkan, sebelum kejadian hendak pulang dari rumah temannya.

AS juga tidak berniat menggoroyok korban usai ditegur oleh korban karena kendaraan yang di kendarainya berisik. “Orang itu marah-marah, dan langsung terjadi perkelahian,” katanya.

Dila Nashear
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5042 seconds (0.1#10.140)