Pedagang Merasa Dibohongi

Jum'at, 23 Januari 2015 - 11:09 WIB
Pedagang Merasa Dibohongi
Pedagang Merasa Dibohongi
A A A
PALEMBANG - Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Palembang tetap melakukan eksekusi atau pembongkaran secara paksa terhadap 27 kios tanpa izin di Pasar 10 Ulu Palembang, kemarin.

Adapun kios yang dibongkar berada di Blok SJ No 1 sampai 27 yang berada di tepi Jalan KH Azhari, Kelurahan 9/10 Ulu. Proses eksekusi petugas gabungan itu diwarnai protes para pedagang yang mengaku telah membeli kios kepada oknum kepala pasar. Bahkan, saat dilakukan pembongkaran paksa menggunakan ekskavator, salah satu pedagang berteriak lantang dengan naik ke ekskavator.

Mereka meminta puluhan petugas yang terdiri dari Satpol PP dibantu pihak kepolisian untuk menyetop pembongkaran. Mereka mengaku bisa membongkar sendiri dengan alasan beberapa unit kios seperti rolling door masih bisa digunakan. Namun tim gabungan dipimpin Kasat Pol PP Palembang Tatang Dukadireja tetap melakukan pembongkaran dan mempersilakan pedagang yang hendak membantu melakukan pembokaran.

Menurut Kasat Pol PP Palembang Tatang Dukadireja, pembongkaran kios pedagang tersebut sudah sesuai keputusanWali Kota Palembang No 552 tahun 2014 tentang pembongkaran bangunan petak kios permanen yang tidak memiliki izin. “Mereka bangun kios permanen di badan jalan dan tidak ada izin IMB-nya,” katanya di sela-sela kegiatan pem bongkaran.

Sebenarnya, kata dia, pihaknya sudah beberapa kali mengirimkan surat dari Dinas Tata Kota untuk mengingatkan para pedagang Pasar 10 Ulu. Namun, tidak digubris, dan sebagai tim eksekutor pihaknya lang sung menindaklanjuti penolakan pindah pedagang tersebut.

“Kita tidak sewenang-wenang karena sudah kita beri waktu 7x24 jam. Kita peringati ter akhir untuk kios tersebut dikosongkan dan masih membandel makanya, kita bongkar paksa,” ujarnya. Terkait adanya pedagang yang merasa dibohongi oknum PD Pasar Palembang Jaya, Tatang sama sekali tidak tahu menahu dan mempersilakan pedagang untuk menindaklanjutinya secara hukum.

Sementara itu, Wahab pedagang yang merasa dibohongi oknum PD Pasar, mengaku telah membeli kios tersebut sebesar Rp75 juta pada bulan Juli tahun 2014. Namun, dia baru sekitar empat bulan lalu mengoperasionalkan kiosnya. Berdasarkan informasi para pedagang rata-rata kios permanen tersebut dijual mulai dari Rp70 juta-100 juta dengan dilengkapi surat jual beli.

Wahab mengaku para pedagang tidak pernah menerima surat peringatan dari Dinas Tata Kota karena diduga ditahan kepala pasar. “Kami tidak terima, kami merasa dibohongi. Sekarang aja Feri kepala pasarnya gak muncul. Tolong kembalikan uang kami. Kalau gak kami tuntut secara hukum,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Dirut PD Pasar Palembang Jaya, Apriadi C Busri membantah, jika pihaknya sudah melakukan jual beli kios dan ruko di Pasar 10 Ulu. “Kami tidak pernah jual kios pada pedagang,” katanya. Dulu, kata dia, bangunan ruko tersebut atas permintaan pedagang, karena di kawasan itu kumuh sehingga pedagang meminta kepada PD Pasar untuk dibuat permanen.

“Bangunan itu permintaan pedagang itu sendiri. Soal pembongkaran, kami tidak ada kewajiban menggantinya. Soal izin, kami tidak tahu. Karena itu, pedagang yang minta dibenahi, kalau dieksekusi soal izin. Ya, kami tidak tahu,” ucapnya.

Sierra Syailendra
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1110 seconds (0.1#10.140)