Pelaku Pembalakan Liar Dibekuk
A
A
A
KUDUS - Jajaran Polsek Undaan, Kudus, Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik pembalakan liar (ilegal logging) di hutan lindung kawasan Wonosoco, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap praktik pencurian kayu di kawasan hutan Perhutani perbatasan Kudus-Pati.
Petugas kepolisian berhasil membekuk salah seorang pelaku yakni Su'udi alias Jolodong, warga Dukuh Lembur, Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Aparat juga masih memburu rekan pelaku yang berhasil kabur saat dilakukan penggerebekan.
Barang bukti yang berhasil disita yakni 15 batang kayu mindi, senilai belasan juta rupiah. "Kasus ini masih terus kita kembangkan," kata Kapolsek Undaan, AKP Suparji, Kamis (22/1/2015). Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi dari petugas Perhutani yang melaporkan adanya praktik pembalakan liar di hutan lindung Wonosoco.
Berbekal informasi tersebut, petugas pun langsung terjun ke lokasi. Ternyata informasi itu tak salah. Di lokasi, terlihat ada dua orang sedang mengangkut kayu, menuju pinggiran sungai irigasi. Petugas pun langsung menggerebek mereka. Su'udi berhasil dibekuk. Sedang rekannya yang identitasnya sudah diketahui berhasil kabur dengan cara menceburkan diri ke sungai.
"Kita masih mencari keberadaan pelaku yang kabur itu," jelas Kanit Reskrim Polsek Undaan, Aiptu Edy Haryanto.
Dari hasil penyelidikan petugas, aksi penebangan liar dilakukan pelaku dengan gergaji manual. Dan untuk mempermudah pengangkutan, kayu yang berhasil ditebang dipotong menjadi dua bagian. Lalu kayu-kayu tersebut ditali mirip rakit, dan dihanyutkan ke sungai. Dan kayu itu diambil saat sampai di sungai yang melintas di desa pelaku.
"Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 huruf c UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," tandasnya.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap praktik pencurian kayu di kawasan hutan Perhutani perbatasan Kudus-Pati.
Petugas kepolisian berhasil membekuk salah seorang pelaku yakni Su'udi alias Jolodong, warga Dukuh Lembur, Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Aparat juga masih memburu rekan pelaku yang berhasil kabur saat dilakukan penggerebekan.
Barang bukti yang berhasil disita yakni 15 batang kayu mindi, senilai belasan juta rupiah. "Kasus ini masih terus kita kembangkan," kata Kapolsek Undaan, AKP Suparji, Kamis (22/1/2015). Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi dari petugas Perhutani yang melaporkan adanya praktik pembalakan liar di hutan lindung Wonosoco.
Berbekal informasi tersebut, petugas pun langsung terjun ke lokasi. Ternyata informasi itu tak salah. Di lokasi, terlihat ada dua orang sedang mengangkut kayu, menuju pinggiran sungai irigasi. Petugas pun langsung menggerebek mereka. Su'udi berhasil dibekuk. Sedang rekannya yang identitasnya sudah diketahui berhasil kabur dengan cara menceburkan diri ke sungai.
"Kita masih mencari keberadaan pelaku yang kabur itu," jelas Kanit Reskrim Polsek Undaan, Aiptu Edy Haryanto.
Dari hasil penyelidikan petugas, aksi penebangan liar dilakukan pelaku dengan gergaji manual. Dan untuk mempermudah pengangkutan, kayu yang berhasil ditebang dipotong menjadi dua bagian. Lalu kayu-kayu tersebut ditali mirip rakit, dan dihanyutkan ke sungai. Dan kayu itu diambil saat sampai di sungai yang melintas di desa pelaku.
"Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 huruf c UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," tandasnya.
(lis)