Diduga Bakar Warga, Dua Anggota Polres Kudus Kena Sanksi Internal
Kamis, 22 Januari 2015 - 18:11 WIB
Diduga Bakar Warga, Dua Anggota Polres Kudus Kena Sanksi Internal
A
A
A
SEMARANG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menyatakan dua tersangka pembakaran warga, Bripka LR dan Aiptu NW akan mendapatkan sanksi internal. Kedua anggota Polres Kudus itu jadi tersangka karena dugaan penganiayaan terhadap warga bernama Kuswanto (30), dengan cara dibakar.
Bripka LR dijerat Pasal 351 KUHP, sementara Aiptu NW selain dijerat Pasal 351 KUHP juga Pasal 352 terkait penganiayaan ringan. NW masih dalam proses penyidikan.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol A. Liliek Darmanto mengatakan, sanksi diterapkan sesuai dengan aturan yang ada.
"Tentu disesuaikan dengan tingkat kesalahannya. Pemeriksaan Propam (profesi dan pengamanan) juga terus dilakukan sejak kasus ini dilimpahkan dari Bareskrim ke Polda Jateng," ungkapnya, Kamis (22/1/2015).
Sementara, untuk penetapan tersangka itu tentu didasarkan dengan alat bukti kuat. Kuswanto diduga terlibat perampokan di pabrik es krim Walls. Korban akhirnya mengadu ke Bareskrim Polri di Jakarta mengaku dianiaya anggota Reserse Kriminal Polres Kudus pada November tahun 2012.
Kepolisian menyebut, insiden itu terjadi karena tidak sengaja. Kuswanto adalah informan polisi. Saat hendak diberi air mineral, tertukar minuman beralkohol. Dan, secara tidak sengaja terjilat api korek gas yang dinyalakan Bripka LR. Saat itu Kuswanto tersedak, minuman beralkohol di mulutnya keluar dan membakar hingga lehernya.
"Penyelidikan dan penyidikan sudah selesai sekira dua pekan," lanjutnya.
Ia juga menambahkan, para tersangka tentu akan menjalani proses persidangan umum disesuaikan dengan TKP (tempat kejadian perkara). Mereka akan didampingi tiga kuasa hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jawa Tengah berpangkat AKBP.
Pihak Polda Jateng, kata Lilik, sudah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ini untuk pendampingan hingga pengobatan luka bakar korban dengan cara operasi.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Purwadi Ariyanto menyebut berkas perkara pidana atas masing-masing tersangka itu memang dipisah.
"Nanti bertahap penyerahan ke jaksa," tandasnya.
Bripka LR dijerat Pasal 351 KUHP, sementara Aiptu NW selain dijerat Pasal 351 KUHP juga Pasal 352 terkait penganiayaan ringan. NW masih dalam proses penyidikan.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol A. Liliek Darmanto mengatakan, sanksi diterapkan sesuai dengan aturan yang ada.
"Tentu disesuaikan dengan tingkat kesalahannya. Pemeriksaan Propam (profesi dan pengamanan) juga terus dilakukan sejak kasus ini dilimpahkan dari Bareskrim ke Polda Jateng," ungkapnya, Kamis (22/1/2015).
Sementara, untuk penetapan tersangka itu tentu didasarkan dengan alat bukti kuat. Kuswanto diduga terlibat perampokan di pabrik es krim Walls. Korban akhirnya mengadu ke Bareskrim Polri di Jakarta mengaku dianiaya anggota Reserse Kriminal Polres Kudus pada November tahun 2012.
Kepolisian menyebut, insiden itu terjadi karena tidak sengaja. Kuswanto adalah informan polisi. Saat hendak diberi air mineral, tertukar minuman beralkohol. Dan, secara tidak sengaja terjilat api korek gas yang dinyalakan Bripka LR. Saat itu Kuswanto tersedak, minuman beralkohol di mulutnya keluar dan membakar hingga lehernya.
"Penyelidikan dan penyidikan sudah selesai sekira dua pekan," lanjutnya.
Ia juga menambahkan, para tersangka tentu akan menjalani proses persidangan umum disesuaikan dengan TKP (tempat kejadian perkara). Mereka akan didampingi tiga kuasa hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jawa Tengah berpangkat AKBP.
Pihak Polda Jateng, kata Lilik, sudah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ini untuk pendampingan hingga pengobatan luka bakar korban dengan cara operasi.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Purwadi Ariyanto menyebut berkas perkara pidana atas masing-masing tersangka itu memang dipisah.
"Nanti bertahap penyerahan ke jaksa," tandasnya.
(zik)