Polrestabes Bandung Amankan 10 Debt Collector
A
A
A
BANDUNG - Sebanyak 10 orang yang berprofesi sebagai debt collector yang sering menunggu 'mangsa' di jalan raya atau biasa dikenal dengan istilah ‘mata elang’, diamankan pihak kepolisian.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol AR Yoyol mengungkapkan, 10 orang tersebut terjaring dalam razia premanisme yang digelar di seluruh wilayah Kota Bandung dalam waktu satu hari.
"Jadi banyak laporan masyarakat yang dirampas kendaraannya oleh preman. Ternyata setelah dicek itu dari leasing yang bayar preman untuk tarik kendaraan di tengah jalan," terang Yoyol, Rabu (21/1/2015).
Yoyol menerangkan, proses kerja dari para mata elang tersebut adalah menerima sejumlah nomor kendaraan dari pihak leasing. Nomor tersebut adalah nomor kendaraan yang menunggak pembayaran cicilan.
Jika nomor kendaraan tersebut terlihat oleh para mata elang, akan dilakukan pengejaran. Bahkan, tak jarang saat 'tertangkap' mata elang, masyarakat mendapat perlakuan tak menyenangkan seperti perampasan dan perkataan kasar.
"Preman itu kalau bisa mendapatkan target bisa dibayar sampai Rp500 ribu. Kita akan kembangkan, nanti bisa saja jika terbukti mereka akan dijerat dengan Pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan," terangnya.
Yoyol juga memastikan, jika dari hasil pengembangan terbukti para debt collector tersebut mendapat perintah dari leasing, pihak leasing akan dikenakan pidana. "Mereka bisa kita kenakan Pasal 55 KUHPidana karena ikut serta," tegasnya.
Selain mengamankan 10 orang debt collector, pihak kepolisian juga mengamankan 155 orang preman kampung, tukang parkir liar, dan pengamen.
Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga menyita beberapa barang bukti berupa sejumlah uang dan sebilah pisau lipat dari seorang pengamen. "Yang membawa pisau akan dikenakan UU Darurat," kata Yoyol.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol AR Yoyol mengungkapkan, 10 orang tersebut terjaring dalam razia premanisme yang digelar di seluruh wilayah Kota Bandung dalam waktu satu hari.
"Jadi banyak laporan masyarakat yang dirampas kendaraannya oleh preman. Ternyata setelah dicek itu dari leasing yang bayar preman untuk tarik kendaraan di tengah jalan," terang Yoyol, Rabu (21/1/2015).
Yoyol menerangkan, proses kerja dari para mata elang tersebut adalah menerima sejumlah nomor kendaraan dari pihak leasing. Nomor tersebut adalah nomor kendaraan yang menunggak pembayaran cicilan.
Jika nomor kendaraan tersebut terlihat oleh para mata elang, akan dilakukan pengejaran. Bahkan, tak jarang saat 'tertangkap' mata elang, masyarakat mendapat perlakuan tak menyenangkan seperti perampasan dan perkataan kasar.
"Preman itu kalau bisa mendapatkan target bisa dibayar sampai Rp500 ribu. Kita akan kembangkan, nanti bisa saja jika terbukti mereka akan dijerat dengan Pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan," terangnya.
Yoyol juga memastikan, jika dari hasil pengembangan terbukti para debt collector tersebut mendapat perintah dari leasing, pihak leasing akan dikenakan pidana. "Mereka bisa kita kenakan Pasal 55 KUHPidana karena ikut serta," tegasnya.
Selain mengamankan 10 orang debt collector, pihak kepolisian juga mengamankan 155 orang preman kampung, tukang parkir liar, dan pengamen.
Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga menyita beberapa barang bukti berupa sejumlah uang dan sebilah pisau lipat dari seorang pengamen. "Yang membawa pisau akan dikenakan UU Darurat," kata Yoyol.
(zik)