Organda Hanya Mau Turunkan Tarif 5%
A
A
A
YOGYAKARTA - Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) DIY akhirnya melunak untuk menurunkan tarif angkutan umum. Sebelumnya, mereka ngotot enggan menurunkan tarif angkutan meski pemerintah sudah dua kali menurunkan harga BBM.
Hanya saja, Organda DIY kemungkinan hanya bersedia menurunkan tarif 5% dari tarif yang saat ini berlaku. Ketua DPD Organda DIY Agus Adrianto mengaku bersedia menurunkan tarif angkutan umum sesuai instruksi Menteri Perhubungan RI melalui SE No 1 Tahun 2015. “Ya, kami siap turun sekitar 5%,” katanya, kemarin. Meski sudah menyatakan bersedia menurunkan tarif, namun dia enggan menyebutkan rincian pasti penurunan tarif.
Organda DIY baru akan menyebutkan nominalnya saat penyampaian resmi ke Dinas Perhubungan Komunikasi Informasi (Dishubkominfo) DIY pada Kamis (22/1) besok. “Besok saja setelah rapat dengan dinas (Dishubkominfo),” ucapnya.
Sebelum ada rapat koordinasi dengan Dishubkominfo DIY, tarif angkutan umum di DIY masih menggunakan tarif yang saat ini berlaku. Padahal, sejumlah daerah lain seperti DKI Jakarta sudah mulai menerapkan tarif baru pascaharga BBM turun. Sebagian besar Organda dari daerah lain sudah menurunkan tarif mulai Selasa (22/1).
Disinggung alasan harus memberlakukan tarif baru sampai Kamis, Organda mengaku karena sudah ada kesepakatan dengan Dishubkominfo DIY. Pasalnya, sebelum Kamis Organda harus berkomunikasi secara internal anggota Organda. “Kami harus mengomunikasikan dengan anggota yang lebih besar. Dinas menyepakati hal itu, sehingga tidak bisa dipercepat (pemberlakuan tarif baru),” kata Agus.
Di bagian lain, Kepala Dishubkominfo DIY Budi Antono mengungkapkan, Organda DIY bersedia menurunkan tarif angkutan. Langkah Organda DIY menurunkan tarif merupakan itikad baik. “Awalnya memang Organda DIY tidak bersedia, tapi setelah kami beri penjelasan, mereka bersedia menurunkannya,” katanya di DPRD DIY, kemarin.
Menurut dia, itikad baik dengan menurunkan tarif itu diterima langsung dari Ketua DPD Organda DIY melalui pesan singkat. “Pak Agus sudah SMS, mereka bersedia menurunkan tarif. Intinya, Organda sudah melunak soal tarif,” ungkap Anton, sapaan akrab Budi Antono. Anton mengungkapkan, Dishubkominfo DIY sebenarnya sudah menghitung tarif ideal dengan harga BBM terbaru sekarang ini.
Hanya saja, besaran tarif tersebut belum saatnya dipublikasikan. Alasannya masih harus menunggu usulan dari Organda DIY. “Mekanismenya memang harus dari usulan Organda, jadi kami (Dishubkominfo DIY) menunggu. Nanti akan kami kaji bersama berapa tarif yang ideal,” katanya.
Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY ini mengakui, berdasarkan laporan yang diterimanya, Organda DIY hanya bersedia menurunkan tarif 5%. Dia enggan menyebutkan, penurunan tersebut sudah ideal atau belum. “Tunggu saja sampai Kamis pukul satu siang,” kata dia.
Anton mengungkapkan, setelah Kamis, semuanya menjadi jelas, berikut tarif yang diberlakukan di DIY termasuk tarif untuk Trans Jogja. Setelah disepakati besaran tarif, Surat Keputusan (SK) penyesuaian tarif angkutan bisa segera diselesaikan dalam sehari. Saat ini, Biro Hukum DIY sudah menyusun draf SK Gubernur DIY terkait hal itu. “(Draf) SK dari Biro Hukum sudah siap. Harapannya sehari jadi. Sesuai amanat Gubernur, pekan ini clear(tarif angkutan umum DIY diturunkan),” katanya.
Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mendesak Organda DIY menurunkan tarif angkutan dalam waktu dekat. Sebab, harga BBM sudah dua kali turun bahkan hampir kembali ke harga semula. Jika tidak, Raja Keraton Yogyakarta ini mengancam mencabut SK penyesuaian tarif yang ditetapkan 5 Desember 2014 lalu.
SK tersebut ditetapkan saat harga BBM naik Rp2.000 terhitung 27 November lalu. “Nggak ada alasan lagi untuk tidak turun (tarif angkutan umum),” ucap Sultan. Seperti diketahui, SK bernomor 301 Tahun 2014 tertanggal 5 Desember 2014 ini tentang penyesuaian tarif pascakenaikan harga BBM dengan kenaikan tarif sebesar 30% dari tarif sebelumnya.
Dalam SK tersebut disebutkan tarif angkutan perkotaan untuk umum/mahasiswa Rp3.000 menjadi Rp4.000 serta pelajar Rp1.500 menjadi Rp2.000. Tarif Angkutan Kota Dalam Perkotaan (AKDP) untuk batas atas Rp170 per kilometer menjadi Rp221 per kilometer, serta batas bawah Rp110 per kilometer menjadi Rp143 per kilometer.
Tarif angkutan taksi untuk sekali buka pintu dari Rp6.000 menjadi Rp7.000 serta per kilometer Rp3.250 menjadi Rp4.250, serta tarif untuk tunggu satu jam tetap Rp45.000. Tarif angkutan Trans Jogja untuk umum/mahasiswa yang tidak berlangganan dari Rp3.000 menjadi Rp4.000. Sedangkan yang berlangganan umum/mahasiswa Rp2.750 menjadi Rp3.000, serta pelajar tetap Rp2.000.
Ridwan anshori
Hanya saja, Organda DIY kemungkinan hanya bersedia menurunkan tarif 5% dari tarif yang saat ini berlaku. Ketua DPD Organda DIY Agus Adrianto mengaku bersedia menurunkan tarif angkutan umum sesuai instruksi Menteri Perhubungan RI melalui SE No 1 Tahun 2015. “Ya, kami siap turun sekitar 5%,” katanya, kemarin. Meski sudah menyatakan bersedia menurunkan tarif, namun dia enggan menyebutkan rincian pasti penurunan tarif.
Organda DIY baru akan menyebutkan nominalnya saat penyampaian resmi ke Dinas Perhubungan Komunikasi Informasi (Dishubkominfo) DIY pada Kamis (22/1) besok. “Besok saja setelah rapat dengan dinas (Dishubkominfo),” ucapnya.
Sebelum ada rapat koordinasi dengan Dishubkominfo DIY, tarif angkutan umum di DIY masih menggunakan tarif yang saat ini berlaku. Padahal, sejumlah daerah lain seperti DKI Jakarta sudah mulai menerapkan tarif baru pascaharga BBM turun. Sebagian besar Organda dari daerah lain sudah menurunkan tarif mulai Selasa (22/1).
Disinggung alasan harus memberlakukan tarif baru sampai Kamis, Organda mengaku karena sudah ada kesepakatan dengan Dishubkominfo DIY. Pasalnya, sebelum Kamis Organda harus berkomunikasi secara internal anggota Organda. “Kami harus mengomunikasikan dengan anggota yang lebih besar. Dinas menyepakati hal itu, sehingga tidak bisa dipercepat (pemberlakuan tarif baru),” kata Agus.
Di bagian lain, Kepala Dishubkominfo DIY Budi Antono mengungkapkan, Organda DIY bersedia menurunkan tarif angkutan. Langkah Organda DIY menurunkan tarif merupakan itikad baik. “Awalnya memang Organda DIY tidak bersedia, tapi setelah kami beri penjelasan, mereka bersedia menurunkannya,” katanya di DPRD DIY, kemarin.
Menurut dia, itikad baik dengan menurunkan tarif itu diterima langsung dari Ketua DPD Organda DIY melalui pesan singkat. “Pak Agus sudah SMS, mereka bersedia menurunkan tarif. Intinya, Organda sudah melunak soal tarif,” ungkap Anton, sapaan akrab Budi Antono. Anton mengungkapkan, Dishubkominfo DIY sebenarnya sudah menghitung tarif ideal dengan harga BBM terbaru sekarang ini.
Hanya saja, besaran tarif tersebut belum saatnya dipublikasikan. Alasannya masih harus menunggu usulan dari Organda DIY. “Mekanismenya memang harus dari usulan Organda, jadi kami (Dishubkominfo DIY) menunggu. Nanti akan kami kaji bersama berapa tarif yang ideal,” katanya.
Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY ini mengakui, berdasarkan laporan yang diterimanya, Organda DIY hanya bersedia menurunkan tarif 5%. Dia enggan menyebutkan, penurunan tersebut sudah ideal atau belum. “Tunggu saja sampai Kamis pukul satu siang,” kata dia.
Anton mengungkapkan, setelah Kamis, semuanya menjadi jelas, berikut tarif yang diberlakukan di DIY termasuk tarif untuk Trans Jogja. Setelah disepakati besaran tarif, Surat Keputusan (SK) penyesuaian tarif angkutan bisa segera diselesaikan dalam sehari. Saat ini, Biro Hukum DIY sudah menyusun draf SK Gubernur DIY terkait hal itu. “(Draf) SK dari Biro Hukum sudah siap. Harapannya sehari jadi. Sesuai amanat Gubernur, pekan ini clear(tarif angkutan umum DIY diturunkan),” katanya.
Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mendesak Organda DIY menurunkan tarif angkutan dalam waktu dekat. Sebab, harga BBM sudah dua kali turun bahkan hampir kembali ke harga semula. Jika tidak, Raja Keraton Yogyakarta ini mengancam mencabut SK penyesuaian tarif yang ditetapkan 5 Desember 2014 lalu.
SK tersebut ditetapkan saat harga BBM naik Rp2.000 terhitung 27 November lalu. “Nggak ada alasan lagi untuk tidak turun (tarif angkutan umum),” ucap Sultan. Seperti diketahui, SK bernomor 301 Tahun 2014 tertanggal 5 Desember 2014 ini tentang penyesuaian tarif pascakenaikan harga BBM dengan kenaikan tarif sebesar 30% dari tarif sebelumnya.
Dalam SK tersebut disebutkan tarif angkutan perkotaan untuk umum/mahasiswa Rp3.000 menjadi Rp4.000 serta pelajar Rp1.500 menjadi Rp2.000. Tarif Angkutan Kota Dalam Perkotaan (AKDP) untuk batas atas Rp170 per kilometer menjadi Rp221 per kilometer, serta batas bawah Rp110 per kilometer menjadi Rp143 per kilometer.
Tarif angkutan taksi untuk sekali buka pintu dari Rp6.000 menjadi Rp7.000 serta per kilometer Rp3.250 menjadi Rp4.250, serta tarif untuk tunggu satu jam tetap Rp45.000. Tarif angkutan Trans Jogja untuk umum/mahasiswa yang tidak berlangganan dari Rp3.000 menjadi Rp4.000. Sedangkan yang berlangganan umum/mahasiswa Rp2.750 menjadi Rp3.000, serta pelajar tetap Rp2.000.
Ridwan anshori
(ftr)