Triyanto Berperan dalam Penyertifikatan
A
A
A
YOGYAKARTA - Salah satu terdakwa dugaan korupsi peralihan tanah UGM, Triyanto, terungkap berperan aktif mengurus penyertifikatan tanah seluas 4.175 meter persegi yang berlokasi di Dusun Plumbon, Banguntapan, Bantul.
Kali ini dia kembali disebutsebut mendatangi kantor notaris dan Kantor Desa Banguntapan untuk mengurus konversi tanah Plumbon. "Saya kenal Pak Tri tahun 2005, dia klien kantor notaris tempat saya magang. Setahu saya, Pak Tri pemohon atas nama yayasan untuk mengurus konversi tanah UGM," ungkap Sugi Endro Amiarso, staf kantor notaris milik Ernawanto yang digandeng untuk me ngurus penyertifikatan tanah, saat bersaksi pada sidang lan jutan kasus peralihan tanah UGM di Pengadilan Tipikor Yog yakarta, kemarin.
Endro membeberkan, selain pernah bertemu Triyanto di kantor notaris, dia juga melihatnya mendatangi Balai Desa Banguntapan. Waktu itu Endro diperintah oleh atasannya, Ernawanto, agar mengambil berkas kon versi ke kantor desa. Pada saat itu juga dia melihat Tri yanto menemui Kepala Desa Bangun tapan, Abdullah Sajad.
"Saya mau ambil berkas, dijawab oleh pegawai bagian pemerintahan desa, belum bisa diambil karena biaya administrasi belum dibayar. Lalu saya lihat Pak Tri hadir dan masuk ke ruangan kepala desa," ucapnya pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sri Mumpuni. Dia memperoleh informasi kedatangan Triyanto tersebut bertujuan membayar biaya administrasi. Secara sekilas, Endro melihat Triyanto menyerahkan uang.
"Pintu ruangan terbuka, di dalam ada Pak Sajad (kepala desa), Pak Suwarjono (Kabag Pemerintahan), dan Pak Paiman (staf Bagian Pemerintahan)," katanya. Namun Endro menolak disebut mengetahui seluk-beluk tanah Plumbon yang hendak dikonversi oleh Triyanto. Dia berkelit saat itu masih berstatus ma gang di kantor notaris sehingga dia tidak berani melihat secara detail berkas konversi maupun menanyakan langsung kepada atasannya.
"Setahu saya, hanya tanah Plumbon, tak ta hu detailnya. Saya hanya ma gang, jadi tak berani buka. Hanya diperintah ambil berkas. Tapi saya tahu saat ini tanah di Plumbonjadi perumahan," katanya. Sementara itu, Triyanto mem bantah keterangan saksi. Dia mengaku tidak pernah melihat saksi saat di kantor desa. Tri yanto juga membantah hanya seorang diri mendatangi kantor notaris dan kantor desa.
Dia setiap mengurus administrasi selalu bersama terdakwa lainnya, Toekidjo dan Ken Suratiyah. "Saya tak pernah jalan sendiri. Saya di kantor notaris juga tak pernah serahkan blangko permohonan konversi seperti apa yang di ungkapkan saksi," ucapnya saat diminta majelis hakim untuk menanggapi kete rangan saksi.
Selain memeriksa saksi Endro, dalam sidang kali ini majelis hakim juga memeriksa saksi lainnya, Ika Farika yang juga berperan sebagai notaris.
Ristu Hanafi
Kali ini dia kembali disebutsebut mendatangi kantor notaris dan Kantor Desa Banguntapan untuk mengurus konversi tanah Plumbon. "Saya kenal Pak Tri tahun 2005, dia klien kantor notaris tempat saya magang. Setahu saya, Pak Tri pemohon atas nama yayasan untuk mengurus konversi tanah UGM," ungkap Sugi Endro Amiarso, staf kantor notaris milik Ernawanto yang digandeng untuk me ngurus penyertifikatan tanah, saat bersaksi pada sidang lan jutan kasus peralihan tanah UGM di Pengadilan Tipikor Yog yakarta, kemarin.
Endro membeberkan, selain pernah bertemu Triyanto di kantor notaris, dia juga melihatnya mendatangi Balai Desa Banguntapan. Waktu itu Endro diperintah oleh atasannya, Ernawanto, agar mengambil berkas kon versi ke kantor desa. Pada saat itu juga dia melihat Tri yanto menemui Kepala Desa Bangun tapan, Abdullah Sajad.
"Saya mau ambil berkas, dijawab oleh pegawai bagian pemerintahan desa, belum bisa diambil karena biaya administrasi belum dibayar. Lalu saya lihat Pak Tri hadir dan masuk ke ruangan kepala desa," ucapnya pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sri Mumpuni. Dia memperoleh informasi kedatangan Triyanto tersebut bertujuan membayar biaya administrasi. Secara sekilas, Endro melihat Triyanto menyerahkan uang.
"Pintu ruangan terbuka, di dalam ada Pak Sajad (kepala desa), Pak Suwarjono (Kabag Pemerintahan), dan Pak Paiman (staf Bagian Pemerintahan)," katanya. Namun Endro menolak disebut mengetahui seluk-beluk tanah Plumbon yang hendak dikonversi oleh Triyanto. Dia berkelit saat itu masih berstatus ma gang di kantor notaris sehingga dia tidak berani melihat secara detail berkas konversi maupun menanyakan langsung kepada atasannya.
"Setahu saya, hanya tanah Plumbon, tak ta hu detailnya. Saya hanya ma gang, jadi tak berani buka. Hanya diperintah ambil berkas. Tapi saya tahu saat ini tanah di Plumbonjadi perumahan," katanya. Sementara itu, Triyanto mem bantah keterangan saksi. Dia mengaku tidak pernah melihat saksi saat di kantor desa. Tri yanto juga membantah hanya seorang diri mendatangi kantor notaris dan kantor desa.
Dia setiap mengurus administrasi selalu bersama terdakwa lainnya, Toekidjo dan Ken Suratiyah. "Saya tak pernah jalan sendiri. Saya di kantor notaris juga tak pernah serahkan blangko permohonan konversi seperti apa yang di ungkapkan saksi," ucapnya saat diminta majelis hakim untuk menanggapi kete rangan saksi.
Selain memeriksa saksi Endro, dalam sidang kali ini majelis hakim juga memeriksa saksi lainnya, Ika Farika yang juga berperan sebagai notaris.
Ristu Hanafi
(ftr)