Turunnya Tarif Angkot di Jakarta Berlaku Sementara

Selasa, 20 Januari 2015 - 10:01 WIB
Turunnya Tarif Angkot...
Turunnya Tarif Angkot di Jakarta Berlaku Sementara
A A A
JAKARTA - Turunnya tarif angkutan umum di Jakarta sebesar Rp500 ternyata hanya sementara. Organda akan menetapkan harga lagi dalam tiga bulan kedepan.

Mengenai penurunan tarif tersebut, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI harus konsisten.

"Kalau saya jadi Organda, kalau (tarif) udah turun sekarang, kalau (harga BBM) naik jangan minta (tarif) naik. Dia (Organda) mau tiga bulan (tarif turun) ya sudah turunin tiga bulan," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Dengan penurunan tarif ini, Ahok menyindir Organda yang hanya mementingkan keuntungan semata. Pasalnya, diminta menurunkan tarif karena harga BBM turun, Organda hanya minta tiga bulan berlakunya. Sedangkan jika harga BBM naik, Organda minta DKI segera menaikkan tarif angkot.

Sebelumnya, Ketua Organda DKI Shafruhan Sanungan mengatakan akan meminta rekomendasi atau mengirimkan usulan terkait tarif yang tengah ditetapkan ini berlaku selama tiga bulan kedepan.

Menurutnya mengusulkan tarif berlaku selama tiga bulan kedepan atas dasar pertimbangan bahan bakar minyak kan ada kemungkinan akan berubah-ubah terus karena mengikuti harga minyak dunia.

"Enggak mungkin juga kita setiap dua minggu atau satu bulan ubah-ubah terus. makanya kita akan evaluasi setiap tiga bulan sekali untuk menentukan apakah harga BBM akan dinaikkan, diturunkan, atau tetap," ucapnya kemarin saat dihubungi wartawan.
(ysw)
Berita Terkait
Jika Premium Dihapus,...
Jika Premium Dihapus, Tarif Angkutan Umum Bakal Naik
Dampak Kenaikan BBM,...
Dampak Kenaikan BBM, Tarif Angkutan Sinjai Tujuan Makassar Naik
Imbas Kenaikan BBM,...
Imbas Kenaikan BBM, Tarif Angkutan Umum di Bekasi Naik 15 Persen
Harga BBM Subsidi Naik,...
Harga BBM Subsidi Naik, Pengusaha Minta Tarif Angkutan juga Disesuaikan
Organda Usul Tarif Angkutan...
Organda Usul Tarif Angkutan Umum di Kota Bekasi Naik Rp2.000
Tarif Angkutan Penyeberangan...
Tarif Angkutan Penyeberangan Naik Mulai 3 Agustus 2023, Ini Rinciannya
Berita Terkini
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
1 jam yang lalu
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
1 jam yang lalu
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
1 jam yang lalu
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
2 jam yang lalu
Lansia 70 Tahun di PIK...
Lansia 70 Tahun di PIK Nyaris Diculik, Pelaku Kini Diburu Polisi
2 jam yang lalu
Rudy Susmanto Raih Penghargaan...
Rudy Susmanto Raih Penghargaan Bergengsi dalam Pengembangan Infrastruktur dan Konektivitas Daerah Terbaik
2 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved