Palsukan STNK dan BPKB, Polisi Ringkus Tujuh Pelaku

Selasa, 20 Januari 2015 - 04:22 WIB
Palsukan STNK dan BPKB,...
Palsukan STNK dan BPKB, Polisi Ringkus Tujuh Pelaku
A A A
JAKARTA - Sindikat spesialis pemalsu surat kendaraan bermotor beranggotakan tujuh orang berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Cengkareng. Mereka melakukan modus seperti ini sudah berjalan setahun.

Tujuh pelaku yakni Bayu Setiawan, Ajie Wahyu, Dian Purnomo, Gunarto, Syahdu Joni, Hendra Setia, dan Alvian Firman. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia B 1589 BOO, sejumlah STNK dan BPKB, serta komputer dan alat cetak untuk pembuatan dokumen itu.

Kapolsek Cengkareng Kompol Sutardjono menerangkan, otak dari kelompok itu adalah Bayu. Dia merupakan perancang dan mengoperasikan seluruh kegiatan sindikat tersebut.

Selain itu, Sutardjono menilai bila kelompok tersebut bekerja secara sistematis dengan hasil kerja yang cukup rapi.

"Mereka sudah menjadi sindikat spesialis pemalsuan STNK atau BPKB," terangnya di Jakarta, Senin 19 Januari 2015.

Terbongkarnya sindikat itu, lanjut Sutardjo berawal pada penangkapan Ajie di Cengkareng pada 12 Januari 2015 lalu. Kala itu, Polisi menangkap tersangka saat hendak menjual mobil Daihatsu Xenia B 1589 BOO.

Menurut Sutardjo, tersangka ditangkap adanya laporan, mobil yang dijual pelaku adalah mobil bodong alias tanpa surat resmi.

"Tersangka Ajie mau transaksi dengan Syahdu di depan Taman Palem Lestari dan langsung kami tangkap," katanya.

Kepada petugas, keduanya mengaku hendak bertransaksi mobil dengan harga Rp20 juta. Belakangan, mobil itu bodong setelah dimutasi dari wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Namun, sampai saat ini belum terdaftar di kepolisian. Dari pengungkapan mobil bodong itu, polisi akhirnya berhasil membongkar sindikat pemalsuan STNK.

Kedua tersangka mengaku mendapat STNK palsu dari Gunarto yang kemudian juga langsung ditangkap. "Biaya untuk satu surat palsu itu Rp500 ribu sampai Rp2 juta," kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku saat ini mendekam di Polsek Cengkareng dan terancam dengan hukuman tujuh tahun masa kurungan karena melanggar Pasal 263 KUHP.
(mhd)
Berita Terkait
Peredaran Oli Palsu...
Peredaran Oli Palsu Merajalela, EMLI Buka Store Online
International Trademark...
International Trademark Association Gelorakan Kempanye Anti Pemalsuan di Indonesia
Merasa Tidak Menjual...
Merasa Tidak Menjual Tanahnya, Fatmawati Laporkan Pembuat Kwitansi Palsu
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku Pemalsuan SIM hingga Ijazah di Setiabudi
LPPOM MUI Desak Kasus...
LPPOM MUI Desak Kasus Pemalsuan Daging Diusut dan Ditindak Tegas
Polisi Ringkus 2 Sindikat...
Polisi Ringkus 2 Sindikat Penjual Surat Bebas COVID-19 Palsu di Bali
Berita Terkini
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
29 menit yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
8 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
8 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
8 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
8 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
10 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved