Pengusaha Semarang Pengemplang Pajak Miliaran Rupiah Ditahan
A
A
A
SEMARANG - Seorang pengusaha bernama Ariandi (31) ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Surakarta karena terlibat kejahatan perpajakan miliaran rupiah.
Modusnya menyalahgunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengusaha Kena Pajak (NPKP).
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Hartadi, menyebut kasus ini menyebabkan kerugian negara sekira Rp1 miliar.
Pihaknya menerima pelimpahan kasus dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II.
“Kasusnya sudah dinyatakan lengkap (P21) sejak 14 Januari lalu,” ungkapnya di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Senin (19/1/2015).
Modus kejahatan perpajakan ini, kata Hartadi, menerbitkan faktur pajak tidak sah. Ini berdasar pesanan perusahaan pengguna faktur pajak, di antaranya PT L, PT SJ, PT NF. Ini berlansung mulai Januari hingga Desember 2008. Aksinya, tersangka ini dibantu S dan AP.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Yoyok Satiotomo, menyebut tersangka Ariandi merupakan komisaris perusahaan.
“Ini kejahatan serius, meski kerugiannya Rp1.065.343.900. Kami sudah menyerahkan ke Kejari Surakarta,” kata dia di lokasi yang sama.
Tersangka Ariandi dijerat Pasal 39 (1) huruf b Undang –Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah Undang–Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan Undang–Undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana diubah Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Ancaman hukuman maksimalnya 6 tahun penjara dan denda maksimal 4 kali lipat jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Yoyok menyebut, pihaknya juga menyidik kasus serupa. Tersangka berinisial SDU yang merupakan Direktur CV LJ.
Modus kejahatan perpajakan yang dilakukannya, menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang tidak lengkap sehingga menyebabkan kerugian negara sekira Rp11,2miliar. Aksinya bersama VKA yang kini juga dalam proses penyidikan.
Kasus serupa juga menyeret tersangka RI. Modusnya tidak menyampaikan SPT pajak pada tahun 2007, memberikan keterangan tidak benar pada tahun 2008. Kerugian negaranya Rp3,15 miliar.
Modusnya menyalahgunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengusaha Kena Pajak (NPKP).
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Hartadi, menyebut kasus ini menyebabkan kerugian negara sekira Rp1 miliar.
Pihaknya menerima pelimpahan kasus dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II.
“Kasusnya sudah dinyatakan lengkap (P21) sejak 14 Januari lalu,” ungkapnya di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Senin (19/1/2015).
Modus kejahatan perpajakan ini, kata Hartadi, menerbitkan faktur pajak tidak sah. Ini berdasar pesanan perusahaan pengguna faktur pajak, di antaranya PT L, PT SJ, PT NF. Ini berlansung mulai Januari hingga Desember 2008. Aksinya, tersangka ini dibantu S dan AP.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Yoyok Satiotomo, menyebut tersangka Ariandi merupakan komisaris perusahaan.
“Ini kejahatan serius, meski kerugiannya Rp1.065.343.900. Kami sudah menyerahkan ke Kejari Surakarta,” kata dia di lokasi yang sama.
Tersangka Ariandi dijerat Pasal 39 (1) huruf b Undang –Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah Undang–Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan Undang–Undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana diubah Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Ancaman hukuman maksimalnya 6 tahun penjara dan denda maksimal 4 kali lipat jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Yoyok menyebut, pihaknya juga menyidik kasus serupa. Tersangka berinisial SDU yang merupakan Direktur CV LJ.
Modus kejahatan perpajakan yang dilakukannya, menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang tidak lengkap sehingga menyebabkan kerugian negara sekira Rp11,2miliar. Aksinya bersama VKA yang kini juga dalam proses penyidikan.
Kasus serupa juga menyeret tersangka RI. Modusnya tidak menyampaikan SPT pajak pada tahun 2007, memberikan keterangan tidak benar pada tahun 2008. Kerugian negaranya Rp3,15 miliar.
(sms)