Pengusaha Semarang Pengemplang Pajak Miliaran Rupiah Ditahan

Selasa, 20 Januari 2015 - 02:01 WIB
Pengusaha Semarang Pengemplang...
Pengusaha Semarang Pengemplang Pajak Miliaran Rupiah Ditahan
A A A
SEMARANG - Seorang pengusaha bernama Ariandi (31) ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Surakarta karena terlibat kejahatan perpajakan miliaran rupiah.

Modusnya menyalahgunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengusaha Kena Pajak (NPKP).

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Hartadi, menyebut kasus ini menyebabkan kerugian negara sekira Rp1 miliar.

Pihaknya menerima pelimpahan kasus dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II.

“Kasusnya sudah dinyatakan lengkap (P21) sejak 14 Januari lalu,” ungkapnya di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Senin (19/1/2015).

Modus kejahatan perpajakan ini, kata Hartadi, menerbitkan faktur pajak tidak sah. Ini berdasar pesanan perusahaan pengguna faktur pajak, di antaranya PT L, PT SJ, PT NF. Ini berlansung mulai Januari hingga Desember 2008. Aksinya, tersangka ini dibantu S dan AP.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Yoyok Satiotomo, menyebut tersangka Ariandi merupakan komisaris perusahaan.

“Ini kejahatan serius, meski kerugiannya Rp1.065.343.900. Kami sudah menyerahkan ke Kejari Surakarta,” kata dia di lokasi yang sama.

Tersangka Ariandi dijerat Pasal 39 (1) huruf b Undang –Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah Undang–Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan Undang–Undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana diubah Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Ancaman hukuman maksimalnya 6 tahun penjara dan denda maksimal 4 kali lipat jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Yoyok menyebut, pihaknya juga menyidik kasus serupa. Tersangka berinisial SDU yang merupakan Direktur CV LJ.

Modus kejahatan perpajakan yang dilakukannya, menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang tidak lengkap sehingga menyebabkan kerugian negara sekira Rp11,2miliar. Aksinya bersama VKA yang kini juga dalam proses penyidikan.

Kasus serupa juga menyeret tersangka RI. Modusnya tidak menyampaikan SPT pajak pada tahun 2007, memberikan keterangan tidak benar pada tahun 2008. Kerugian negaranya Rp3,15 miliar.
(sms)
Berita Terkait
KPK Buka Peluang Tetapkan...
KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Koorporasi dalam Kasus Suap Pajak
KPK Periksa 4 Saksi...
KPK Periksa 4 Saksi Usut Kasus Suap Pejabat Pajak
KPK Janjikan Perlindungan...
KPK Janjikan Perlindungan Hukum Kepada Saksi Kasus Pajak yang Dilaporkan ke Mabes Polri
Kepala Kantor Pajak...
Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro Kembali Diperiksa KPK
Suap Pajak Mobil Mewah,...
Suap Pajak Mobil Mewah, Eks Kepala KPP PMA Jakarta Divonis 6,5 Tahun
2 Mantan Pejabat Pajak...
2 Mantan Pejabat Pajak Penerima Suap Divonis 9 dan 8 Tahun Penjara
Berita Terkini
Gempa M4,9 Guncang Lampung,...
Gempa M4,9 Guncang Lampung, BMKG: Akibat Sesar Aktif
51 menit yang lalu
DPW PPP Banten Targetkan...
DPW PPP Banten Targetkan Tambah Kursi Legislatif pada Pemilu 2029
1 jam yang lalu
HUT ke-499, Pramono-Rano...
HUT ke-499, Pramono-Rano Resmi Luncurkan Logo 5 Abad Jakarta
7 jam yang lalu
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
7 jam yang lalu
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
8 jam yang lalu
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
9 jam yang lalu
Infografis
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved