Produsen Miras Oplosan di Bekasi Digerebek
Senin, 19 Januari 2015 - 16:04 WIB
Produsen Miras Oplosan di Bekasi Digerebek
A
A
A
BEKASI - Rumah pembuatan minuman keras (miras) di Perumahan BJI, Blok C5, Nomor 8, Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, digerebek polisi. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang ditengarai sebagai pengoplos miras.
Mereka yang diamankan adalah DA (41), EM (39), dan KDA (20). Ketiganya merupakan satu keluarga yang disinyalir sebagai pengoplos miras.
Kepala Sub Bagian Humas (Kasubag) Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo mengatakan, tempat pembuatan miras oplosan itu diketahui petugas berawal dari laporan adanya empat pemuda yang sedang pesta miras.
"Dari laporan itu petugas mengamankan empat orang sedang pesta miras di depan sebuah KUA Bekasi Jaya," katanya kepada SINDO di Bekasi, Senin (19/1/2015). Keempat pemuda mabuk yang diamankan itu adalah SS, LC, RS dan TS.
Siswo menjelaskan, setelah mengamankan keempat orang tersebut dengan barang bukti minuman oplosan gingseng, dua buah gelas kaca kecil, dan sebuah air mineral gelas plastik kecil. "Kami minta keterangan mereka," ujarnya.
Dari keterangan mereka, kata Siswo, petugas mengetahui lokasi dimana mereka membeli miras oplosan itu. Alhasil, petugas langsung melakukan penggrebekan dan mengamankan ketiga orang itu sedang meracik miras oplosan.
Sementara dari rumah itu, petugas menyita barang bukti tiga ember miras oplosan, puluhan bungkus miras oplosan siap jual dan uang tunai Rp1,2 juta yang diduga hasil penjualan.
Kapolresta Bekasi Kota Kombes Rudi Setiawan menambahkan, pihaknya akan berbuat tegas bagi konsumen dan produsen miras oplosan di wilayahnya. Pasalnya, miras itu sangat berbahaya dan mematikan bila diminum.
"Komitmen kami yakni memberantas semua jenis miras oplosan, karena sangat berbahaya," tambahnya. Menurutnya, beberapa waktu lalu banyak warga Bekasi yang diketahui meninggal dunia akibat menenggak miras oplosan tersebut.
Apalagi, kata dia, dalam membuat dan meracik miras oplosan itu sangat berbahaya, misalnya tiner untuk cat dicampur beserta obat nyamuk autan maupun alkohol untuk luka ditambah minuman suplemen.
Mereka yang diamankan adalah DA (41), EM (39), dan KDA (20). Ketiganya merupakan satu keluarga yang disinyalir sebagai pengoplos miras.
Kepala Sub Bagian Humas (Kasubag) Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo mengatakan, tempat pembuatan miras oplosan itu diketahui petugas berawal dari laporan adanya empat pemuda yang sedang pesta miras.
"Dari laporan itu petugas mengamankan empat orang sedang pesta miras di depan sebuah KUA Bekasi Jaya," katanya kepada SINDO di Bekasi, Senin (19/1/2015). Keempat pemuda mabuk yang diamankan itu adalah SS, LC, RS dan TS.
Siswo menjelaskan, setelah mengamankan keempat orang tersebut dengan barang bukti minuman oplosan gingseng, dua buah gelas kaca kecil, dan sebuah air mineral gelas plastik kecil. "Kami minta keterangan mereka," ujarnya.
Dari keterangan mereka, kata Siswo, petugas mengetahui lokasi dimana mereka membeli miras oplosan itu. Alhasil, petugas langsung melakukan penggrebekan dan mengamankan ketiga orang itu sedang meracik miras oplosan.
Sementara dari rumah itu, petugas menyita barang bukti tiga ember miras oplosan, puluhan bungkus miras oplosan siap jual dan uang tunai Rp1,2 juta yang diduga hasil penjualan.
Kapolresta Bekasi Kota Kombes Rudi Setiawan menambahkan, pihaknya akan berbuat tegas bagi konsumen dan produsen miras oplosan di wilayahnya. Pasalnya, miras itu sangat berbahaya dan mematikan bila diminum.
"Komitmen kami yakni memberantas semua jenis miras oplosan, karena sangat berbahaya," tambahnya. Menurutnya, beberapa waktu lalu banyak warga Bekasi yang diketahui meninggal dunia akibat menenggak miras oplosan tersebut.
Apalagi, kata dia, dalam membuat dan meracik miras oplosan itu sangat berbahaya, misalnya tiner untuk cat dicampur beserta obat nyamuk autan maupun alkohol untuk luka ditambah minuman suplemen.
(mhd)